ADA diskursus sekaligus ironi besar yang sedang dirancang dalam arsitektur kebijakan energi kita hari ini.

Di atas kertas kita bicara transisi, tapi di lapangan kita justru merakit perpanjangan nafas bagi industri fosil pascaditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Momentum penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026-2035 baru-baru ini oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi panggung pembuktian ironi tersebut.

Meski dan dekarbonisasi menjadi penyokong utama kebijakan KEN, tapi secara keseluruhan, arah kebijakan masih mencerminkan ketergantungan pada energi fosil/tak terbarukan.

Prioritas pengembangan energi nasional juga menempatkan “energi baru” di dalamnya, yang sesungguhnya berpotensi menguatkan ketergantungan tersebut.

Ada perbedaan sudut pandang mengenai ‘transisi energi’. Sebagaimana seharusnya, transisi energi merupakan upaya pergeseran konsumsi dari energi tak terbarukan, menuju .

Perubahan Iklim Menguji Daya Tahan Sistem Ketenagalistrikan

Dalam konteks Indonesia, ini sebagai jalan keluar dari ketergantungan energi fosil, tentu dengan prinsip berkeadilan dan berkelanjutan.

Namun, versi Pemerintah sepertinya berbeda. Transisi energi akan dicapai dengan pengembangan energi rendah karbon, yang meliputi pengembangan “energi baru” dan “energi terbarukan”. Inilah yang tertuang dalam KEN.

Sehingga transisi energi dalam pengertian itu tidak mengedepankan energi terbarukan sebagai jalan keluar dari ketergantungan energi fosil. Namun, justru membuka peluang pengembangan energi baru yang bahan utamanya bersumber dari energi fosil.

Sebagai contoh, wacana pemerintah mengembangkan dimethyl ether (DME) sebagai proyek energi baru yang bersumber dari gasifikasi batu bara. Di sinilah letak persoalannya.

Alih-alih memicu transisi, pengembangan energi baru dari energi fosil ini justru semakin memperpanjang ketergantungan Indonesia terhadap ketersediaan batu bara, sehingga mustahil kita keluar dari jebakan energi kotor.

Di satu sisi, Pemerintah menargetkan bauran EBT hingga 70 persen di tahun 2060. Ini tak memberikan angka pasti untuk energi terbarukan.

Karena tak disebutkan secara detail berapa porsi masing-masing antara energi baru dan energi terbarukan dari target bauran tersebut.

Bisa saja ke depan, capaian target bauran itu didominasi pengembangan energi baru, sementara capaian energi terbarukan lebih sedikit. Akibatnya, transisi energi menuju energi terbarukan bisa saja jalan di tempat atau bahkan mundur.

Apalagi, dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), pemerintah lebih menjamin pasar energi baru dibanding energi terbarukan dengan memberikan insentif, dalam hal penugasan khusus mengenai pembelian listrik.

Seharusnya, dalam konteks bauran itu, energi baru dan energi terbarukan tidak menjadi suatu kesatuan karena keduanya berbeda.

Ini juga yang menjadi usulan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia dalam PWYP Knowledge Forum (PKF), bertajuk Energi Baru dan Terbarukan serta Solusi Palsu Transisi Energi, awal tahun 2025.

Seharusnya, target bauran untuk energi baru dan energi terbarukan, dipisah. Misalnya, di tahun 2060, dari 70 persen itu, berapa porsi capaian untuk energi terbarukan, dan berapa porsi energi barunya. Sehingga jelas, memberi kepastian terhadap target energi terbarukan.

KEN juga menyimpan pasal-pasal karet, yang memungkinkan Indonesia tetap dalam ketergantungan energi fosil.

Pasal-pasal itu tidak memberikan keberpihakan tegas untuk transisi energi, dan justru menggambarkan jaminan tarik ulur transisi, sebagai legitimasi untuk tidak keluar dari ketergantungan energi fosil.

Kelemahan ini secara implisit terlihat dari berbagai pasal yang masih menggantungkan porsi energi terbarukan pada perhitungan keekonomian sesaat.

Bersamaan dengan itu, pintu untuk terus mengeksploitasi energi tak terbarukan tetap dibiarkan terbuka lebar.

Dengan demikian, rasa-rasanya, kalimat “sudah tapi belum” tepat mendefinisikan transisi energi dalam kebijakan energi nasional ini. Sekaligus menunjukkan ketidakyakinan pemerintah beralih ke energi terbarukan.

Dan keekonomian —ketidakekonomisan— akan menjadi ‘kambing hitam’ untuk tidak keluar dari ketergantungan energi fosil yang selama ini diklaim lebih murah dari energi terbarukan.

Padahal, dalam banyak studi, listrik dari energi fosil seperti batu bara tidak lebih ekonomis bila dibandingkan energi terbarukan.

Tanpa subsidi, listrik dari tenaga batu bara tiga kali lebih mahal daripada sekarang, jauh lebih mahal dari energi terbarukan.

Adopsi energi terbarukan di Indonesia tetap rendah karena kebijakan pemerintah sendiri yang mempertahankan subsidi besar-besaran untuk bahan bakar fosil (Fabby Tumiwa, IESR, 2023).

Mengawal Secuil Harapan

Meski peran energi tak terbarukan tetap mendominasi, bukan berarti tak ada celah advokasi dalam KEN untuk mendorong percepatan transisi energi.

Ada sejumlah pasal berkaitan dukungan transisi energi dan penting untuk memastikan bagaimana penjabaran dan mekanismenya dalam penyusunan RUEN yang saat ini berlangsung.

Seperti potensi dukungan pembiayaan pengembangan energi terbarukan dari penerimaan sektor energi.

Kemudian mengenai kewajiban badan atau pelaku usaha sektor energi untuk berperan dalam penurunan emisi gas rumah kaca dan pengembangan energi terbarukan. Ini harus terurai dalam RUEN dengan target yang jelas.

Ketentuan batas maksimal produksi batu bara harus tetap ada, seperti ketentuan RUEN yang saat ini berlaku. Yang jumlahnya mendekati kebutuhan energi nasional atau setidaknya tetap mempertahankan jumlah batas maksimal saat ini, yakni 400 juta ton.

Ketentuan batas produksi ini penting untuk dikawal. Pasalnya, Kementerian ESDM memproyeksikan produksi rata-rata di atas 700 juta ton hingga 2035. Bila diadopsi menjadi ketentuan RUEN, ini problematis.

Karena sejak 2019 hingga saat ini, pemerintah gagal mengendalikan produksi sesuai ketentuan RUEN, sebesar 400 juta ton tersebut.

Bila angka 700 juta ton itu menjadi ketentuan baru, itu sama saja melegitimasi ketidakpatuhan produksi yang selama ini terjadi melalui perubahan regulasi.

Artinya, perubahan regulasi ini untuk melegitimasi ketidakpatuhan. Yang dalam konteks, dapat dikatakan sebagai bentuk nyata dari regulatory capture, sekaligus menjadi bukti nyata tunduknya negara pada bisnis energi fosil. Dan itu juga tak sejalan dengan semangat dekarbonisasi dan langkah transisi energi.

Selain penetapan produksi batu bara, ketentuan tentang moratorium izin pertambangan batu bara juga harus tetap ada.

Ini dalam rangka menahan laju ekspansi tambang terhadap deforestasi dan dampak kerusakan lingkungan, mengurangi ketergantungan energi fosil, dan untuk percepatan mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca.

Tak kalah penting, RUEN harus menjamin ketentuan yang mewajibkan adanya transparansi pelaporan emisi GRK, sekaligus memastikan tata kelola energi berkeadilan dengan mengedepankan prinsip-prinsip Gender Equality, Disability and Social Inclusion (GEDSI), melindungi pekerja, masyarakat lokal, kelompok rentan, serta lingkungan dari beban sosial-ekologis transisi energi.

Tanpa komitmen merombak tata kelola ini, RUEN yang baru hanya akan menjadi monumen administratif yang meresmikan pura-pura transisi energi di republik ini.

Selengkapnya di Kompas

Privacy Preference Center

Skip to content