Saat ini Pemerintah sedang menyusun dokumen perencanaan strategis kebijakan energi yang menjadi panduan pemerintah dalam memetakan kebutuhan dan perencanaan penyediaan energi nasional untuk kurun waktu 10 tahun ke depan. Dokumen ini akan dibuat dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026 – 2035 yang paling lambat harus diterbitkan di bulan Oktober 2026. RUEN sebagai kerangka kebijakan yang mengintegrasikan kebutuhan energi dan rencana penyediaan energi nasional dalam satu dekade mendatang memiliki posisi yang penting.
Energi adalah kebutuhan dasar dalam kehidupan sehari-hari. Energi juga memampukan masyarakat untuk hidup, bekerja, dan berpartisipasi dalam kehidupan. Sehingga perencanaan terkait energi harus mampu menjamin kebermanfaatan energi bagi semua dan mengidentifikasi potensi risiko dari perubahan sistem energi. Karena itulah proses penyusunan RUEN ini menjadi penting karena arah kebijakan energi nasional beserta dinamika dan perkembangan yang berkelindan. Berdasarkan pemantauan Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga nasional hak asasi manusia secara khusus Penyandang Disabilitas, KND atau pun Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis) belum terlibat sama sekali dalam proses pembuatan RUEN ini.
Penyandang Disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan yang keberadaannya sering kali belum diperhitungkan dalam berbagai aspek kehidupan termasuk dalam sektor energi. Hal ini disebabkan karena Penyandang Disabilitas di Indonesia masih mendapatkan stigma negatif dari berbagai pihak. KND menempatkan isu eliminasi stigma negatif terhadap Penyandang Disabilitas sebagai salah satu dari enam isu prioritas kerja KND periode 2021 – 2026. Isu stigma kepada Penyandang Disabilitas diikuti pula dengan isu pendataan yang belum terangkum secara nasional. Meski demikian, langkah-langkah dan upaya ke arah satu data nasional Penyandang Disabilitas sudah dilakukan. Data terpilah Penyandang Disabilitas adalah hal krusial yang menyangkut pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam berbagai sektor kehidupan.
Stigma terhadap Penyandang Disabilitas bukan sekedar prasangka, namun hambatan sistemik yang merampas hak-hak mendasar Penyandang Disabilitas serta mengakibatkan Penyandang Disabilitas dipinggirkan pada berbagai lapisan masyarakat. Pada salah satu aspek legal formal narasi yang sering kali disampaikan kepada Penyandang Disabilitas adalah sebagai individu yang tidak memiliki “kesehatan jasmani dan rohani”. Terminologi sehat jasmani dan rohani menjadi syarat dalam berbagai rekrutmen, seperti pekerjaan, pendidikan, ataupun jabatan publik. Hal ini secara otomatis mengakibatkan Penyandang Disabilitas tereliminasi sebelum benar-benar masuk pada tahapan seleksinya. Padahal transisi menuju energi bersih dan menciptakan banyak lapangan kerja hijau (green job) selayaknya juga harus dapat diakses oleh Penyandang Disabilitas. Tentu untuk mewujudkan hal ini diperlukan kebijakan afirmatif agar Penyandang Disabilitas dapat mengaksesnya.
Pandangan “belas kasihan” satu sisi gelap stigma kepada Penyandang Disabilitas yang hanya melihat mereka sebagai objek sedekah/ kebaikan. Menyiapkan pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan bekerja dan lain sebagainya seyogyanya didasarkan pada pemenuhan hak asasi yang seharusnya diterima secara berkeadilan dan setara dengan non disabilitas, bukan atas dasar belas kasihan. Seiring dengan hal tersebut asumsi inkompentensi sering pula dikaitkan dengan kondisi kedisabilitasan seseorang, hal ini berdampak kepada banyak peluang bekerja dan berkembang serta mengembangkan diri dari Penyandang Disabilitas tidak dapat dilakukan.
Berbagai bentuk stigma lainnya kepada Penyandang Disabilitas mengakibatkan kerentanan mereka terhadap kemiskinan ekstrem karena sulitnya akses terhadap pekerjaan yang layak. Penyandang Disabilitas tidak dapat hadir di ruang publik dan politik, hal ini membuat kebijakan negara tidak memiliki perspektif inklusif disabilitas. Sebagai salah satu contoh dalam sektor energi, isu disabilitas sering kali tidak menjadi pembahasan, dan fokus pembahasan energi secara umum akan terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan investasi, kapasitas pembangkit listrik, transisi energi dan hal lain yang menyangkut bauran energi atau hanya menyangkut teknologi dan pengembangan ekonomi. Hal ini secara tidak disadari menguatkan stigma negatif kepada Penyandang Disabilitas dan kita seyogyanya mengubah cara tersebut, agar masyarakat Penyandang Disabilitas mendapatkan keadilan dan kesetaraan yang pada akhirnya akan berdampak terhadap mengeliminir ketertinggalan mereka selama ini. Gender Equality, Disability dan Social Inclusion (GEDSI) merupakan kerangka kerja dan pendekatan strategis penerapan hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi Indonesia untuk diterapkan dalam berbagai kebijakan, dan salah satu prinsip GEDSI di antaranya adalah “tidak boleh ada seorang pun yang tertinggal.
RUEN sebagai dokumen perencanaan strategis perlu menerapkan prinsip keadilan sosial bagi semua masyarakat termasuk bagi masyarakat disabilitas. Fasilitas dan sarana dalam transisi energi seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik umum (SPKLU), pusat layanan energi dan lainnya seyogyanya dibangun dengan infrastruktur yang inklusif, sehingga dapat diakses dan digunakan secara efektif oleh semua pihak termasuk penyandang disabilitas. Ini merupakan salah satu bentuk penerapan prinsip keadilan dan melakukan upaya eliminasi stigma negatif kepada Penyandang Disabilitas, agar mereka dapat hadir di ruang publik.
Pelibatan bermakna Penyandang Disabilitas atau OPDis dalam penyusunan RUEN merupakan salah satu hal yang sangat penting. Pelibatan ini menjamin bahwa Penyandang Disabilitas adalah ahli untuk kondisi kedisabilitasan yang disandangnya, sehingga dapat memberikan masukan berharga tentang bagaimana perencanaan dan implementasi penyediaan energi nasional yang berkeadilan dan juga memberikan dampak positif bagi Penyandang Disabilitas. Disisi lain, Penyandang Disabilitas juga dapat berkontribusi dalam melakukan evaluasi dan monitoring perencanaan dan implementasi energi nasional agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan atau tidak mendapatkan manfaat dari RUEN yang diterapkan.
Kondisi kedisabilitasan seseorang berdampak kepada biaya tambahan yang harus dikeluarkan dalam kehidupan sehari-hari mereka (disability extra cost). Untuk menjalankan kehidupan sehari-hari Penyandang Disabilitas mengeluarkan biaya 20% lebih tinggi jika dibandingkan dengan non disabilitas. Hal ini disebabkan karena banyak di antara mereka perlu menggunakan alat bantu yang kadang alat bantu ini perlu diperbaiki, atau membeli bagian-bagian yang rusak sebagai akibat dari penggunaan yang terus-menerus. Beberapa Penyandang Disabilitas atau keluarganya perlu mengeluarkan biaya untuk obat-obatan/terapi. Beberapa yang lainnya perlu bepergian atau melakukan aktivitas dengan ditemani oleh pendamping atau biaya tambahan lainnya yang diakibatkan karena kondisi kedisabilitasannya. Atas dasar hal tersebut maka, prinsip keadilan energi yang perlu diterapkan untuk Penyandang Disabilitas adalah “keadilan tarif energi” dengan menerapkan konsesi/ potongan harga/diskon sebesar minimal 20% sesuai dengan PP No. 31 tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan.
Penyandang Disabilitas adalah salah satu kelompok yang sangat rentan terhadap dampak pembangunan dalam sektor energi. Aksesibilitas informasi dan komunikasi merupakan satu hal yang mengakibatkan kerentanan ini. Sering kali pemangku kewajiban termasuk dalam sektor energi belum memahami bagaimana suatu informasi/komunikasi dapat disampaikan dan diterima oleh berbagai ragam disabilitas yang memiliki kondisi khusus dan membutuhkan cara khusus untuk dapat menerima dan memahami informasi. Minimnya informasi yang diterima oleh Penyandang Disabilitas berdampak pada pemahaman mereka tentang energi termasuk apa yang harus dilakukan jika terjadi suatu keadaan darurat atau terjadi bencana. Kondisi fisik, kondisi psikologis, serta kondisi khusus lainnya dari penyandang disabilitas akan mengakibatkan kerentanan mereka jika terjadi bencana karena pembangunan dalam sektor energi. Oleh sebab itu, mitigasi kebencanaan yang inklusif disabilitas merupakan hal yang sangat penting untuk disiapkan dalam RUEN yang disusun.
Atas paparan di atas dan berdasarkan tugas dan fungsi KND yang memiliki mandat dalam melakukan pemantauan, evaluasi dan advokasi implementasi penghormatan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas menyampaikan masukan tentang RUEN 2026 – 2035 kepada Kementerian ESDM dan Dewan Energi Nasional sebagai berikut.
1) Pelibatan bermakna Penyandang Disabilitas dan atau OPDis dalam transisi energi berkeadilan, baik dalam konsultasi publik penyusunan, implementasi dan evaluasi RUEN, juga dalam kesempatan vokasi dan bekerja pada sektor energi;
2). Memberikan jaminan keterjangkauan dan aksesibilitas layanan energi yang inklusif disertai mengimplentasikan mandat PP 31 tahun 2026 tentang konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan insentif bagi perusahaan;
3) Memastikan perlindungan dari bencana energi (mitigasi bencana) yang inklusif disabilitas;
4) Menyediakan tata kelola data dan regulasi yang inklusif dalam RUEN, serta memasukkan indikator pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam instrumen capaian kinerja pada sektor energi.
Dr. Dante Rigmalia, M.Pd
Ketua Komisi Nasional Disabilitas