Jakarta – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bekerja sama dengan Sekretariat Nasional (Seknas) Open Government Indonesia (OGI) menyelenggarakan diskusi publik bertemakan “Mengarusutamakan Keterbukaan Pemerintah dalam Target Pembangunan Nasional: Refleksi 15 Tahun OGP dan Strategi Mendorong Dampak Sistemik di Indonesia”, yang dilaksanakan di bilangan Jakarta Pusat, 21 Mei 2026.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Open Government Week 2016 oleh PWYP Indonesia dengan dukungan Uni Eropa dan Open Government Partnership (EU-OGP). Hadir sebagai narasumber, Direktur Hubungan Luar Negeri Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Maharani Wibowo. Ia juga merupakan ketua Tim Pelaksana OGI. Kemudian Komisioner/Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn, Analis Kebijakan Pertama Asisten Deputi Perumusan Strategi dan Kebijakan Transformasi Digital Pemerintah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rocky Francis Hunila, serta Alamsyah Saragih sebagai pakar tata kelola dan keterbukaan pemerintah. Sebagai pemantik sekaligus moderator, Koordinator Nasional PWYP Indonesia Aryanto Nugroho.
“Tema ini menjadi penting untuk melihat sejauh mana OGP memberikan dampak terhadap kemajuan pembangunan, kemudian mengidentifikasi tantangan yang dihadapi ke depan. Refleksi 15 tahun ini penting, sebagai salah satu negara penggagas lahirnya OGP. Oleh karenanya, perlu menjadi perhatian kita bersama untuk meninjau sejauh mana kontribusi Indonesia dalam implementasi OGP tidak hanya tingkat nasional, melainkan pada perjalanan dan perkembangan di tingkat global,” kata Aryanto membuka diskusi.
Pada implementasi OGI, Indonesia telah menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) ke 8. Ini berisi 19 komitmen yang didukung oleh 17 kementerian/lembaga dan melibatkan 30 organisasi masyarakat sipil. Banyak tantangan ke depan. Kata Maharani. Mulai dari keberlanjutan komitmen yang sulit dijaga, keterbatasan fiskal, hingga kondisi demokrasi. Secara global, Indonesia merupakan negara dengan kategori “Obstructed Civic Space”.
Ada sejumlah indeks-indeks yang mengkhawatirkan bagi pelaksanaan open government di Indonesia. Melihat data selama 15 tahun OGP, kondisi indeks keterbukaan pemerintah Indonesia secara umum justru memburuk. Misalnya, indeks demokrasi dan kebebasan sipil menurun, efektivitas pemerintahan dan kualitas regulasi dalam World Governance Indicators menurun, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) turun, serta Indeks Demokrasi Indonesia juga turun.
Bagi Maharani, indeks-indeks ini justru menguatkan keberadaan dan urgensi pelaksanaan OGP. Adanya pelaksanaan OGP di Indonesia sesungguhnya menjadi penahan agar indeks-indeks tersebut tidak merosot lebih dalam. “Sementara di panggung global, Indonesia selalu mendapat sorotan sebagai negara yang masih relatif baik dibanding sesama anggota OGP lainnya, seperti Filipina,” katanya.
Sementara dalam konteks birokrasi, pemerintah berupaya mengubah komitmen menjadi target, dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam dokumen pembangunan nasional. Rocky mengatakan, pengarusutamaan keterbukaan pemerintah memastikan agenda keterbukaan tidak berhenti pada komitmen semata, melainkan menjadi target dan indikator resmi dalam di dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional. “Arah yang ingin dituju adalah mengubah mindset, yakni warga negara bukan sekadar klien layanan, tetapi sebagai stakeholder yang memiliki layanan tersebut. Mereka berpartisipasi dalam merancang layanan, memberikan umpan balik, dan hasil akhirnya adalah capaian bersama, bukan semata capaian pemerintah. Ini yang kami sebut sebagai citizen as stakeholder,” katanya.
Dalam konteks IKIP, keterbukaan informasi sedang dalam kondisi tak baik. Hasil pengukuran IKIP yang dilakukan Komisi Informasi Pusat menyatakan tak ada satu pun provinsi yang masuk kategori baik. Semuanya, berada dalam rentang sedang dan kurang.
Rospita mengatakan, ada beberapa temuan lapangan pihaknya berkaitan kondisi keterbukaan informasi ini. Yaitu resistensi budaya birokrasi yang tinggi yang ditandai minimnya pemahaman keterbukaan yang substantif oleh pejabat, komitmen PPID yang ditentukan kepemimpinan, program kegiatan yang terbatas karena keterbatasan anggaran, rendahnya literasi publik tentang hak atas informasi serta pemahaman badan publik atas keterbukaan informasi.
Bersamaan itu, kondisi Komisi Informasi di daerah memprihatinkan. Bekerja dengan kondisi sangat terbatas. Persoalannya mulai dari letak geografi daerah, keterbatasan infrastruktur, hingga gaji yang kecil. Di luar Pulau Jawa, dukungan pemerintah atas Komisi Informasi di daerah memprihatinkan.
Pihaknya, lanjut Rospita, tengah mendorong sejumlah hal dalam revisi terbatas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di antaranya anggaran Komisi Informasi Provinsi bersumber dari APBN, agar bebas dari intervensi pemerintah daerah. “Kemudian, Putusan Komisi Informasi bersifat inkrah tanpa perlu naik banding ke PTUN/MA. Pemangkasan waktu prosedur yang saat ini bisa mencapai 3 bulan, reward and punishment bagi pemohon informasi yang mengajukan permohonan berlebihan atau transaksional. Serta informasi wajib disediakan berkala seharusnya tidak perlu masuk sidang sengketa informasi,” katanya membeberkan hal-hal tersebut.
Sementara itu, terkait keterbukaan informasi dan open government, Alamsyah menjelaskan, keduanya adalah berbeda. Keterbukaan informasi adalah salah satu sarana agar kolaborasi di open government bisa efektif. Pemerintah yang transparan belum tentu menjadi pemerintah yang terbuka, dalam arti substantif. “Di Indonesia, indikator open government sendiri belum pernah kita rumuskan. Komisi Informasi tiap tahun membuat pemeringkatan keterbukaan informasi, itu berbeda dengan mengukur open government. Kita masih punya pekerjaan rumah besar di sini,” katanya.