Industri minyak dan gas bumi di Indonesia merupakan salah satu penopang perekonomian nasional. Hal ini ditunjukkan melalui kontribusinya terhadap penerimaan negara yang mencapai Rp. 320,25 Triliun dari total Rp 1.537,2 Triliun dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014, atau setara dengan 20,8% dari total penerimaan negara (Kemenkeu, 2015). Sektor ini juga memberikan multiplier effect dengan menciptakan lapangan kerja baru untuk 889.400 orang pada tahun 2014 (SKK Migas, 2015).

Sayangnya, besarnya peranan sektor migas ini tidak didukung dengan kerangka hukum yang komperehensif. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang menjadi acuan utama kegiatan industri migas telah tiga (3) kali dimintakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK mencerminkan adanya sejumlah permasalahan dalam UU Migas. Utamanya, MK menyoroti pelemahan posisi negara sebagai kontraktor yang notabene bertentangan dengan Pasal 33 UUD RI Tahun 1945. Permasalahan lainnya antara lain: salah kelola sumber daya alam dengan tidak adanya roadmap pengelolaan dan pemanfaatan migas, inefisiensi cost recovery, serta berbagai permasalahan lainnya.

Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia yang diinisiasi oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyusun penyusunan Rancangan UndangUndang (RUU) Migas usulan masyarakat sipil. Usulan masyarakat sipil ini diharapkan memberikan pandangan
alternatif dalam penyusunan UU Migas yang sesuai dengan konstitusi dan berpihak pada kepentingan publik. Proses penyusunan RUU ini juga termasuk rangkaian diskusi mendalam dan wawancara dengan pakar, akademisi, masyarakat sipil, dan pemerintah selama kurang lebih 11 bulan. Sebanyak 11 isu kunci yang dimasukkan dalam RUU ini, yaitu perencanaan pengelolaan migas, model kelembagaan hulu migas, badan pengawas, BUMN pengelola, petroleum fund, domestic market obligation, dana cadangan, cost recovery, participating interest, perlindungan atas dampak kegiatan migas, serta sistem informasi dan partisipasi.