Deadlocknya proses renegosiasi untuk mencari kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia (PTFI) untuk melakukan penyesuaian ketentuan dalam perundang-undangan Indonesia (Undang Undang No.4/2009), khususnya yang berkaitan dengan izin ekspor konsentrat, perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus), ketentuan perpajakan (prevailing vs naildown), dan ketentuan mengenai divestasi, akhir-akhir ini gelagatnya menuju ke arah penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Internasional. Situasi tersebut semakin meruncing terutama bertepatan dengan momentum berakhirnya masa perpanjangan pemberian kelonggaran izin ekspor bagi produk hasil pengolahan (seperti konsentrat yang dihasilkan oleh PTFI dan pemegang KK lainnya, seperti Newmont/Aman Mineral) per 12 Januari 2017 kemarin.

Kendati dikritik oleh beberapa kelompok masyarakat sipil dan pengamat karena bertentangan dengan semangat UU, pemerintah kembali memberikan kelonggaran ekspor-yang membolehkan izin ekspor terbatas bagi pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi. Dengan syarat diantaranya berkomitmen membangun smelter (pengolahan dan pemurnian), mengikuti ketentuan perpajakan dan keuangan negara, serta mengubah KK menjadi IUPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seiring dengan itu juga diikuti rentetan peristiwa perubahan KK Freeport dan Newmont menjadi IUPK pada 10 Februari 2017 dan pemberian izin ekspor kepada keduanya pada 17 Februari 2017 lalu. Namun, Freeport menolak pengubahan KK menjadi IUPK tersebut, dan pada esoknya, tanggal 18 Februari 2017 PTFI melakukan pengurangan tenaga kerja – yang diikuti oleh Demo Karyawan Freeport di Timika, Papua.

Menanggapi hal tersebut, Publish What You Pay Indonesia – Koalisi Nasional Organisasi Masyarakat Sipil yang concern mendorong perbaikan tata kelola sumberdaya ekstraktif migas dan pertambangan, yang beranggotakan lebih dari 30 lembaga dari berbagai wilayah kaya sumber daya alam di Indonesia memberikan pernyataan dan saran sebagai berikut :

  1. Sebagai pemilik hak kuasa pertambangan (Mineral Right), Pemerintah Republik Indonesia memiliki kewenangan dan kedaulatan untuk mengatur tata kelola pemanfaatan bahan mineral kekayaan sumber daya alam Indonesia, melalui pembuatan dan penegakan Undang-Undang dan tata peraturan yang sesuai dengan nilai-nilai Konstitusi Republik Indonesia, serta untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kepentingan rakyat Indonesia. Untuk itu, upaya pemerintah Indonesia melakukan negosiasi dengan pemegang Kontrak Karya Freeport (PTFI) dalam rangka melakukan penyesuaian dan penegakan regulasi/perundangan yang berlaku di Indonesia, harus dihargai sepenuhnya sebagai wujud kedaulatan Republik Indonesia.
  2. Dalam masa menunggu proses yang sedang ‘deadlock’ sebaiknya tidak dicampuri oleh tindakan-tindakan yang sensitif, baik secara sosial maupun ekonomi seperti pengurangan tenaga kerja, dan lain sebagainya. Untuk itu, upaya terbaik kedua belah pihak adalah melakukan renegosiasi sebaik mungkin dengan tetap menghormati hak-hak dan kedudukan masing-masing pihak, mencari jalan terbaik dan solusi terbaik (win-win solution).
  3. Penyelesaian sengketa melalui lembaga Arbitrase Internasional merupakan jalan terakhir-jika kedua belah pihak telah tidak dapat menemukan titik temu. Bisa bisa jadi merupakan ‘peluang baik’ ataupun ‘peluang buruk’ bagi kedua belah pihak. Sehingga harus dipertimbangkan dengan baik dan siap menerima resiko-resiko yang mungkin terjadi. Apapun jalan yang akan ditempuh, kedua belah pihak harus tetap memperhatikan kelangsungan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat di Papua dan seluruh rakyat Indonesia.
  4. Dalam proses renegosiasi kontrak, sebaiknya dilakukan dengan keterbukaan dan secara transparan kepada publik. Dokumen kontrak Freeport (maupun kontrak-kontrak lainnya) harus dapat diakses oleh publik, agar timbul pemahaman publik, dan masyarakat dapat memberikan masukan serta sumbang saran bagi keputusan yang terbaik (best deal) bagi bangsa dan rakyat Indonesia.
  5. Dalam proses renegosiasi, Pemerintah dan Freeport sebaiknya melakukan konsultasi, meminta pertimbangan dan hak menyatakan pendapatan secara bebas dan tanpa paksaan (free prior inform consent – FPIC) dari masyarakat Papua, terutama masyarakat yang bermukim di sekitar kegiatan pertambangan Freeport, maupun segenap tetua adat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan di Papua.
  6. Terakhir, dalam proses renegosiasi, Pemerintah harus memegang teguh kepentingan nasional dan mengedepankan pilihan terbaik bagi rakyat Indonesia. Serta harus tetap mewaspadai dan mencegah adanya kepentingan kelompok kecil pemburu rente, demi kepentingan-kepentingan sesaat dan jangka pendek, yang tidak mengutamakan kepentingan publik dan nasional.