Jakarta – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia berkolaborasi dengan Wakil Organisasi Masyarakat Sipil (CSO) dalam Multi-Stakeholder Group (MSG) Extractive Industry Transparency Initative (EITI) Indonesia selenggarakan PWYP Knowledge Forum (PKF) bertajuk “Implementasi Standar EITI dalam mendorong Kesetaraan Gender pada Transisi Energi Berkeadilan di Indonesia” pada 9 Agustus 2023 secara daring. Hadir sebagai Narasumber pada diskusi ini diantaranya Yusnita Ike Christanti, Perwakilan CSO dalam MSG EITI Indonesia; Wasingatu Zakiyah, Gender Equality Disability Social Inclusion (GEDSI) Expert; dan Sri Andhayani, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PT. Nusantara Regas.
PKF adalah forum diskusi dan berbagi pengetahuan yang diselenggarakan secara rutin oleh koalisi PWYP Indonesia, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas, serta mengembangkan diskursus publik terkait isu, topik dan kebijakan di sektor sumber daya alam.
PKF kali ini bertujuan untuk mengembangkan diskursus pengarusutamaan gender untuk mendorong transisi energi berkeadilan di Indonesia. Mendiskusikan ragam peluang pelaksanaan standar EITI 2023 di tingkat perusahaan. Meningkatkan pengarusutamaan gender di sektor ekstraktif dan transisi energi di Indonesia, serta menyampaikan catatan pelaksanaan Standar EITI 2019 dalam mengarusutamakan Gender dan Inklusi Sosial di Indonesia.
Di Indonesia, pengarusutamaan gender di sektor ekstraktif salah satunya diatur dalam Standar EITI, merupakan standar global bagi transparansi sektor ekstraktif khususnya di bidang minyak, gas bumi, mineral, dan batubara. Indonesia merupakan negara pelaksana EITI yang telah bergabung dalam inisiatif tersebut sejak tahun 2010 dengan dikeluarkannya Perpres No. 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif. Melalui EITI, sektor ekstraktif di Indonesia turut didorong untuk melakukan pengarusutamaan gender dan inklusi sosial disamping mengupayakan tata kelola sumber daya alam yang memegang prinsip transparan dan akuntabel.
Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional PWYP Indonesia membuka diskusi ini dengan menyampaikan EITI saat ini telah berkembang tidak hanya membicarakan tentang transparansi dan akuntabilitas sektor Industri ekstraktif, melainkan sudah mengaitkan transisi energi dan prinsip-prinsip kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial. Adanya Standar EITI 2023 menjadi dasar bagi perusahaan di sektor industri ekstraktif dan energi untuk mengoptimalisasi implementasi kebijakan keadilan gender dan inklusi sosial.
Yusnita Ike Christanti, memaparkan catatan pelaksanaan Standar EITI 2019 dalam mengarusutamakan gender dan inklusi sosial di Indonesia. Representasi dan Partisipasi Perempuan dan kelompok rentan telah ada dalam forum-forum MSG EITI yang menyuarakan kepentingan perempuan, kelompok rentan, dan minoritas, serta kepentingan disuarakan telah dipertimbangkan. Namun, keterwakilan masyarakat adat, kelompok difabel, dan remaja belum pernah dilibatkan. Hasil analisis terhadap Laporan EITI Indonesia 2019-2020 dan Laporan EITI Indonesia 2021 menunjukkan bahwa peran keterwakilan perempuan dan upaya-upaya pengarusutamaan gender belum dimunculkan.
Yusnita juga menyampaikan rekomendasi pengarusutamaan gender dan inklusi sosial dalam pelaksanaan EITI. Diantaranya adalah representasi dan partisipasi masyarakat dapat diperluas dalam pertemuan MSG dan konsultasi dengan mempertibangkan jenis kelamin, orientasi seksual, suku, ras, kelas ekonomi, lokasi, usia, dan adat. Partisipasi juga dapat melibatkan media dan asosiasi-asosiasi perempuan terutama masyarakat terdampak.
Rekomendasi lainnya adalah perlunya mengembangkan data terkait dampak aktivitas ekstraktif bagi perempuan dan kelompok rentan yang meliputi dampak ekonomi, sosial, kesehatan, dan lingkungan agar dapat tercantum pada Laporan EITI, termasuk data progress partisipasi perempuan dalam industri ekstraktif.
Wasingatu Zakiah, GEDSI Expert, memaparkan terkait pengarusutamaan gender pada perusahaan energi. Secara umum, terdapat strategi dalam mendorong kesetaraan gender, diantaranya adalah pengarusutamaan, perlindungan secara khusus kepada kelompok rentan, dan langkah afirmatif berupa kuota tertentu yang diberikan langsung kepada perempuan dan kelompok rentan.
Terdapat tujuh prasyarat implementasi prinsip GEDSI yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia, data pilah, analisis monitoring dan evaluasi, serta peran masyarakat. Bagi perusahaan, dibutuhkan komitmen pimpinan untuk menerapkan GEDSI, komitmen dapat dibuat dari kebijakan paling atas sampai teknis dalam divisi-divisi yang ada dalam perusahaan.
Sri Andhayani, Kepala Divisi SDM & Umum PT. Nusantara Regas, menyampaikan perspektif perusahaan dalam mengimplementasikan pengarusutamaan gender. PT Nusantara Regas sendiri telah berupaya untuk mengoptimalisasi kebijakan kesetaraan gender melalui Pertiwi Development Program, dimana program tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan awareness pekerja terhadap kesetaraan gender dan komitmen Zero Harrassment di perusahaan.
Standar EITI 2023 berupaya untuk meningkatkan pengarusutamaan gender dengan meningkatkan jumlah prasyarat maupun ruang lingkupnya. Pada standar tahun 2019 setidaknya mengatur empat ruang lingkup (1.4; 6.3; 7.1; 7.4), sementara di standar 2023, terdapat tujuh ruang lingkup (1.4; 2.2; 5.3; 6.1; 6.3; 6.4; 7.1) yang terkait dengan Multi-Stakeholder Group; kontrak dan llisensi; manajemen penerimaan dan belanja, pengeluaran sosial dan pembayaran lingkungan; kontribusi ekonomi; dampak lingkungan dan sosial aktivitas ekstraktif; serta debat publik.
Pada Standar EITI 2023, dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang mempertimbangkan kesetaraan gender lebih mendapatkan perhatian. Selain itu, aspek terbaru yang secara jelas berbeda dari standar sebelumnya yakni dimasukkannya pengarusutamaan gender di dalam kontrak dan lisensi serta manajemen penerimaan dan belanja.
Dalam standar terbaru, EITI turut mengarahkan agar proses konsultasi dalam proses perizinan antara perusahaan dan masyarakat terdampak telah merepresentasikan keterwakilan yang memegang prinsip kesetaraan dengan menampilkan data pilah gender. Di samping itu juga mendorong agar adanya data pilah gender bagi penerima manfaat industri ekstraktif.
Penulis: Chitra Regina Apris
Reviewer: Aryanto Nugroho