Jakarta – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia selenggarakan PWYP Knowledge Forum (PKF) bertajuk Mengenal Kontrak Production Sharing Contract (PSC) Minyak dan Gas Bumi (Migas) di bilangan Jakarta Pusat pada 14 November 2022. PKF merupakan forum diskusi dan berbagi pengetahuan yang diselenggarakan secara rutin oleh koalisi PWYP Indonesia, guna meningkatkan pemahaman dan kapasitas, serta mengembangkan diskursus publik terkait isu, topik dan kebijakan terkini yang sedang menjadi sorotan. PKF tersebut mengundang A. Rinto Pudyantoro, Profesional Bidang Ekonomi Energi dan Bisnis, Dosen Universitas Pertamina dan juga lama berkarier di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
Rinto memulai paparannya dengan mengenalkan secara umum kegiatan hulu migas. Mulai dari kegiatan eksplorasi, yaitu mencari dan membuktikan serta kegiatan eksploitasi, yaitu mengangkat dan mengekstrasi. Pada tahap ekplorasi, harus diketahui terlebih dahulu posisi aliran migas, dari Source Rock (Generation) yang merupakan lapisan bawah, kemudian bermigrasi (Migration) dan selanjutnya berakumulasi (Accumulation) menjadi berbagai jenis migas, titik dimana orang mencari ciri-ciri migas terlebih dahulu untuk bisa diambi. Selanjutnya, untuk mengeksplor lebih dalam dilakukan aktivitas menggunakan sistem seismik (seismic). Pada tahap eksploitasi, barulah dilakukan aktivitas pengeboran (drilling).
“Bisnis migas sendiri memiliki resiko yang sangat tinggi dimana jika proyek itu tidak berhasil di salah satu taha, bisa dipastikan gagal 100%. Maka perlu ketelitian dan pembacaan situasi yang baik. Sehingga dalam proses penggalian ini diharapkan untuk dapat menghasilkan produksi migas secara optimal” jelas Rinto.
Selanjutnya Rinto mulai mengenalkan peserta kepada konsep PSC, dimana prinsip dasar-nya adalah kontraktor menyediakan segala dana dan menanggung segala risiko; manajemen operasi ditangan SKK Migas; serta kepemilikan bahan tambang pada pemerintah hingga titik penyerahan. Adapun prinsip dasar lainnya dalam PSC, yaitu kontraktor berhak memperoleh kembali biaya operasi dari hasil penjualan minyak atau gas (bila ada produksi); produksi hanya ada bila dinyatakan komersial oleh Pemerintah; masa eksplorasi 6 (enam) tahun plus 4 (empat) tahun perpanjangan; serta SKK Migas memberikan persetujuan WP&B (Work Program & Budget), biaya dan metode keteknikan yang digunakan.
Rinto mengungkapkan jika manajemen pengelolaan sumber daya migas telah melalui proses perjalanan panjang. Pada tahun sebelum 1960-an hingga 1960 Indonesia menggunakan cara konsesi (concession); selanjutnya pada 1960-1966 menggunakan kontrak kerja (contract of work), kontrak kerja ini sendiri tidak berjalan mulus kemudian dikeluarkan PSC UU Nomor 8 Tahun 1971, dan pada tahun 2001 diperbaiki dengan Peraturan Kontrak Kerjasama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pertambangan Migas (UU MIgas) dan terakhir dikeluarkan peraturan PSC Gross Split di tahun 2017 – sekarang. Adapun alur bisnis hulu migas melalui Penandatangan PSC, Masa Eksplorasi, Persetujuan POD, Masa Pengembangan Lapangan, Masa Eksploitasi, Masa Produksi dan Abandoment.
Penulis: Raudatul Jannah
Reviewer: Aryanto Nugroho