Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyampaikan draft revisi Undang-Undang Migas versi masyarakat sipil kepada Kementrian ESDM dalam diskusi bersama Kementrian ESDM akhir Juli lalu. Dalam kesempatan ini, Aryanto Nugroho, Manajer Advokasi dan Jaringan PWYP Indonesia menyampaikan sejumlah point penting untuk dimasukkan dalam UU Migas yang baru, salah satunya mengenai transparansi dan partisipasi dalam pengelolaan sektor migas.

“UU Migas yang baru perlu menjamin akses atas informasi, partisipasi, dan keadilan bagi masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah, BUMN/D, dan Kontraktor wajib membuat sistem informasi dan mempublikasikannya ke masyarakat, untuk memenuhi hak atas informasi. Selain itu, untuk menjamin partisipasi masyarakat, pemerintah wajib menyusun tata cara partisipasi masyarakat,” ujar Aryanto.

Selain itu, PWYP Indonesia juga menyoroti aspek kelembagaan yang nantinya akan memegang kuasa usaha pertambangan. “Kami tidak mempermasalahkan baik itu BUMN yang baru atau BUMN yang sudah ada seperti Pertamina, tapi kami fokus pada tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi good corporate governance,” papar Aryanto.

Bukan hanya aspek kelembagaan, dana migas juga menjadi sorotan. Dana migas berasal dari penerimaan negara di sektor migas yang disisihkan dan dikelola secara transparan dan akuntabel untuk tujuan tertentu. Menurut Aryanto, Dana Migas ini bisa digunakan untuk tujuan pengembangan infrastruktur migas, pencarian cadangan migas baru, dan pengalihan ke energi baru dan terbarukan.

PWYP Indonesia juga mengusulkan adanya Dana Cadangan dimana Dana Cadangan ini ditujukan sebagai bentuk keadilan antar generasi, dan stabilisasi ekonomi daerah. Dana Cadangan ini bisa bersumber dari DBH Migas maupun dividen penyertaan modal daerah (participating interest) dalam kegiatan usaha hulu migas. Selain itu, juga perlu adanya keterlibatan pemerintah daerah melalui participating interest sebesar 10%, dengan membentuk BUMD. Dengan ketentuan, BUMD hanya boleh bekerjasama dengan badan pembiayaan.

Prof Akhmad Syakhroza, Staff Khusus Kementrian ESDM menanggapi masukan dari CSO dengan sangat terbuka. Menurutnya, draft RUU Migas dari masyarakat sipil akan menjadi bahan masukan bagi penyusunan draft RUU Migas yang dibuat pemerintah. Saat ini RUU Migas merupakan inisiatif DPR dan Pemerintah masih menunggu draft dari DPR. Meskipun demikian, Pemerintah juga sedang menyiapkan draft RUU Migas versi mereka sendiri.


Bagikan