Publis What You Pay (PWYP) Indonesia kenalkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) beserta sumber penerimaannya.

Penjelasan ini dipublikasikan PWYP dalam akun Instagramnya @pwypindonesia pada 14 Agustus 2021.

Dalam pemaparan itu, DBH SDA adalah dana yang bersumber dari pendapatan negara yakni APBN, yang dialokasikan ke daerah dengan persentase tertentu.

Pengalokasian DBH tersebut digunakan untuk membantu daerah dalam melaksanakan proses desentralisasi.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 20 UU Nomor 33 Tahun 2004, degan tujuan memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dengan daerah.

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan potensi daerah penghasil dengan menggunakan dua prinsip yakni by origin dan by actual.

By origin adalah ketentuan bahwa daerah penghasil mendapatkan persentase yang lebih besar.

Sedangkan daerah lainnya dalam satu provinsi mendapatkan bagian/persentase berdasarkan pemerataan.

By actual merupakan ketentuan besaran DBH yang disalurkan ke daerah (baik daerah penghasil maupun yang mendapatkan pemerataan) didasarkan pada realisasi penerimaan negara (PNBP).

Adapun jenis penerimaan DBH yang bersumber dari pajak yakni pajak penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Di sisi berbeda, ada 5 DBH SDA yang bersumber dari Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sumber-sumber tersebut adalah minyak dan gas bumi, pertambangan umum, panas bumi, kehutanan, serta perikanan.

Berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) 2016-2019, Provinsi Papua Barat adalah penerima DBH SDA tertinggi dengan nominal lebih dari 4 triliun.

Sumber: Malang Terkini (https://malangterkini.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1252403954/pwyp-indonesia-kenalkan-dbh-sumber-daya-alam-dan-sasarannya)