Penarikan kewenangan pemberian izin pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 menjadi momentum perubahan tata kelola perizinan pertambangan di Indonesia. Apalagi, pemerintah juga tengah melakukan upaya pembenahan sistem perizinan melalui kebijakan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Perubahan kebijakan tersebut membuka peluang bagi perbaikan sistem perizinan pertambangan. Namun, tanpa adanya kesiapan yang matang, ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten serta pengembangan desain sistem informasi dan pelayanan yang baik, tujuan reformasi perizinan tersebut akan sulit terwujud. Berpijak pada kondisi itu, PWYP Indonesia menyusun kajian yang bertajuk “Reformasi Perizinan Minerba pasca-Berlakunya UU Pemda dan Kebijakan PTSP” yang akan dilaksanakan di lima provinsi penghasil tambang, yakni Nanggroe Aceh Darrusalam, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah.

“Kajian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana reformasi perizinan pertambangan minerba ini berlangsung, dengan bertolak dari dua perubahan kebijakan utama, yakni UU Pemda dan Kebijakan PTSP. Tidak hanya berfokus di nasional, dalam kajian ini juga akan dilakukan pengambilan data primer di lima provinsi untuk mendapatkan gambaran utuh reformasi kebijakan dengan melibatkan peneliti daerah,” jelas Wiko Saputra, Peneliti Kebijakan Ekonomi PWYP Indonesia dalam Workshop Peneliti Daerah Riset Reformasi Perizinan di Jakarta, 19 Agustus lalu.

Mohammad Nasir, perwakilan STABIL sekaligus peneliti daerah untuk Provinsi Kalimantan Timur, menyambut baik kajian yang akan dilakukan oleh PWYP. Upaya pemerintah dalam melakukan perbaikan tata kelola perizinan perlu dikawal hingga ke daerah. Berkaca dari kebijakan-kebijakan sebelumnya, banyak kebijakan yang dapat diimplementasikan dengan baik di nasional, namun tidak terlaksana di daerah.

“Hal ini semakin penting mengingat persoalan perizinan tambang di Kalimantan Timur kini tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, namun telah memakan korban jiwa dengan 25 anak meninggal di lubang tambang,” tegas Nasir.