PWYP Indonesia selenggarakan pelatihan pengelolaan dan strategi keuangan organisasi non laba terkait isu fraud dan pengendalian internal organisasi. Pelatihan yang dilaksanakan pada 15 oktober 2021 via daring ini,  dihadiri lebih dari 15 organisasi anggota koalisi PWYP yang tersebar di wilayah indonesia.  Pelatihan ini dilaksanakan guna mendukung penguatan kapasitas lembaga koalisi PWYP Indonesia dalam mempertahankan dan meningkatkan capaian kinerja untuk mewujudkan visi dan misi organisasinya.

Kegiatan pelatihan ini, selain meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anggota koalisi terkait fraud dan pengendalian internal organisasi, juga memperlengkapi anggota koalisi agar memiliki kemampuan dalam mengantisipasi dan mencegah praktik fraud di organisasi masing-masing, agar mampu mengenali dan mengimplementasikan pengendalian internal yang kuat, serta memiliki mekanisme pengendalian internal yang memadai sehingga dapat mengurangi resiko kesalahan, kekeliruan ataupun kecurangan dalam menjalankan kegiatan organisasi.

Para peserta pelatihan selain mendapatkan sesi materi yang dibawakan oleh Hadi Prayitno, juga mendapatkan sesi praktik. Dalam sesi praktik, para peserta disuguhkan studi kasus terkait bagaimana mendeteksi, menganalisa dan mencari tahu sebab akibat dari sebuah praktik fraud dalam sebuah organisasi.

Syabila Rachma, Staff keuangan PWYP Indonesia, menyatakan bahwa “kebijakan dan sistem anti-fraud dan pengendalian internal organisasi ini penting untuk dirumuskan dan diterapkan oleh organisasi non laba. Selain untuk kepentingan internal dapat pula mendukung kredibilitas organisasi dalam menjalankan aktivitas program maupun keuangan. Yang pada akhirnya dapat mendorong tumbuh kembang organisasi di masa yang akan datang”, ujar Syabila.

Salah satu hal penting yang dapat dilakukan oleh organisasi dalam mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya fraud adalah dengan mendeklarasikan secara terbuka bahwa organisasi tidak dapat menerima semua bentuk tindakan kecurangan. Bersamaan dengan itu, organisasi juga harus menerapkan kebijakan dan prosedur internal kontrol yang sesuai dengan kebutuhan organisasi untuk mencegah terjadinya kecurangan.

Penulis: Meliana Lumbantoruan


Bagikan