Pendahuluan

Integritas Keuangan yang dihadapi oleh Pemerintah saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam negeri maupun diwilayah internasional. Pasalnya, problematika yang dihadapi pemerintah disektor keuangan secara otomatis banyak tantangan-tantangan yang harus diselesaikan, mulai dari sektor perpajakan, korupsi, hingga pencucian uang) yang masih belum terselesaikan secara sistematis. Menurut catatan Transparency International (TI) Indonesia dalam rilisnya pada tahun 2020 tentang Indeks Persepsi Korupsi (CPI), Indonesia mendapat skor 37 dengan peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei. Kendati demikian, peringkat Indonesia masih lebih baik daei dibandingkan negara asean lainnya seperti Vietnam, Thailand, Filipina, Laos dan Kamboja. Namun masih kalah jauh dibandingkan dengan Singapura (skor 85), Brunei Darussalam (skor 60), Malaysia (skor 51), dan Timor Leste (skor 40). Selain itu, menjadi catatan juga oleh Panel FACTI yang merupakan bentukan Presiden PBB, Panel mengungkapkan ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia melalui rekomendasi Panel untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.

Panel FACTI yang diwakili oleh Shahid Hafiz Kardir selaku UN High level Facti Panel Member, mengungkapkan permasalahan keuangan di Indonesia disebabkan karena masih banyaknya korupsi, penghindaran pajak, ataupun hal lain yang melemahkan integritas keuangan pemerintah, maka harus ditinjau kerangka hukum dan kelembagaan internasional yang ada dan identifikasi setiap celah, hambatan, dan kerentanan dalam desain implementasinya. Dengan begitu dapat membuat rekomendasi berbasis bukti tentang bagaimana membuat sistem yang relevan dan lebih komprehensif, kuat, efektif, dan universal untuk mengatasi kesenjangan yang terindentifikasi hambatan dan kerentanan.

Pandemi covid-19 banyak negara-negara yang mengalami krisis kesehatan dan penurunan ekonomi secara signifikan tak terkecuali Indonesia. Di tahun 2021 Indonesia fokus pada pemulihan ekonomi di semua sektor untuk menunjang penerimaan pendapatan negara. Pemerintah utamanya sudah menyiapkan beberapa strategi yang akan dijalankan untuk menjawab tantangan kesehatan, ekonomi, keuangan perpajakan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Dengan begitu integritas keuangan pemerintah akan sedikit demi sedikit akan mengalami perbaikan secara sistematis.

Indonesia yang merupakan salah satu negara terbanyak nomer 4 didunia ini, cukup gencar dalam melakukan pembangunan berkelanjutan dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki. Sehingga pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi pajak dan menekan angka kejahatan korupsi dapat berjalan sesuai dengan target nasional. upaya integritas keuangan pemerintah melalui lembaga-lembaga maupun institusi yang ada mulai melakukan langkah strategis dengan melakukan pencegahan dan penanganan pencucian uang maupun tindak pidana pencucian uang.

Sementara, menurut catatan Panel FACTI, implikasi terhadap kejahatan keuangan serta temuan asia dan dunia, mengakibatkan warga biasa kehilangan $20-40 miliar dalam suap $1,6 triliun atau 2,7% dari PDB global hilang dalam pencucian uang $7 triliun. Secara terbalik, dari temuan tersebut kalau dialokasikan dapat memberikan senilai $669 miliar untuk perlindungan sosial yang menargetkan bantuan tunai untuk orang miskin berupa makanan bergizi, pendidikan berkualitas dan sistem perawatan kesehatan universal. Selain itu dapat mengurangi 132 juta orang yang terdapat dalam kemiskinan, belumjuga penanganan di Asia Selatan yang dikarenakan covid-19.

Pembahasan

Optimalisasi Penerimaan Pajak

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara untuk membiayai program/kegiatan pemerintah pada periode berjalan. Namun, melihat kondisi perpajakan di Indonesia masih belum efektif dalam realisasinya. Pasalnya, menurut Tax Justice Network memperkirakan Indonesia merugi hingga US$ 4,86 miliar per tahun. Angka tersebut setara dengan Rp. 69,7 triliun pada tahun 2020.

Pada 30 April 2021, Sekretariat Panel Financial Accountability Transparancy & Integrity (FACTI) bekerja sama dengan Publis What You Pay (PWYP) Indonesia, Pusat Pelayanan dan Analisis Transparansi Keuangan (PPATK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dialog via zoom meeting. Dalam dialog tersebut, membahasa secara spesifik bagaimana integritas keuangan pemerintah dapat dihadapi dan diselesaikan melalui langkah-langkah strategis melalui lembaga atau institusi yang ada dalam negeri.

Optimisme dalam rangka mewujudkan integritas keuangan dan pembangunan berkelanjutan, sedikitnya seperti yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI dengan menemukan instrumen-instrumen baru yang dapat mendukung optimalisasi penerimaan pajak negara. Sementara untuk pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan juga membuat instrumen integrasi data, yang mana data-data personal dapat terintegrasi oleh Kementerian Keuangan sehingga dapat minimalisir angka kejahatan korupsi. Beberapa tahun negara sering kali lengah dalam pencegahan korupsi khususnya disektor perpajakan yang menjadikan oknum korupsi pajak masih menggeliat seperti terungkapnya kasus suap yang melibatkan pejabat di lingkungan otoritas pajak nasional.

Praktik baik yang dilakukan oleh pemerintah pada persoalan pajak mengartikan bahwa sistem penegakan maupun pencegahan sudah mulai tertata dengan baik. Namun, perlu adanya perbaikan sistem yang bekerja sama dengan multi pihak, sementara Kementerian Keuangan melakukan hal itu direncanakan selesai pada tahun 2023. Penguatan hukum melalui peraturan Presiden untuk integrasi layanan publik berbasis Nomor Induk Keluarga (NIK) Kementerian Keuangan sudah membahas selama 2 tahun. Hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk menuju pada single early the number (single awal nomor). Sehingga integrasi data ketika dilakukan untuk seluruh aktivitas layanan publik akan terintegrasikan dengan pajak dan dengan lainnya.

Disisi lain, pandemi covid19 menjadi perhatian khusus oleh pemerintah, pasalnya hampir 1 dekade ini penurunan ekonomi cukup signifikan dan penerimaan pajak juga mengalami penurunan, belum lagi refocusing anggaran juga dilakukan oleh semua instansi untuk pencegahan dan penanganan covid19. Bagusnya, hal itu tidak menyurutkan pemerintah untuk melakukan konsolidasi pasca pandemi, bagaimana perekonomian dan penerimaan perpajakan dapat berjalan secara stabil bahkan lebih baik melalui regulasi, administrasi sekaligus agenda advokasi.

Melihat kondisi saat ini yang diguncang oleh pandemi, kini pemerintah lagi membahas Rancangan Undang-undang perpajakan melalui Kementerian Keuangan dengan stakholder dengan tujuan untuk memperkuat sistem, keadilan dan juga optimalisasi. Sementara yang tidak mau membayar untuk pajak akan ditindak, artinya optimalisasi yang dilakukan akan secara spesifik guna mampu meningkatkan pendapatan negara melalui penerimaan pajak. Hal itu menjadi prinsip Kementerian Keuangan untuk menuju ekosistem perpajakan yang lebih baik, transparan dan kredibel.

Pada dasarnya, transparansi dan akuntabilitas yang harus diperkuat sebagai prinsip utama dalam mengoptimalkan pendapatan pajak serta mengurangi angka kejahatan keuangan, korupsi maupun pencucian uang.

Pencegahan Praktik Pencucian Uang

Praktik buruk pencucian uang di Indonesia penanganan khusus agar kerugian terhadap negara tidak berangsur memburuk. Sepanjang tahun 2020 terdapat penyitaan aset atas empat kasus Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dalam bidang perpaakan yang nilainya mencapai Rp.8,9 miliar. Angka tersebut lebih besar daripada tahun sebelumnya yang hanya dua kasus TPPU dengan nilai Rp.5,3 miliar. Melihat kondisi tersebut, terdapat peningkatan kasus TPPU di bidang perpajakan, sehingga tantangan yang dihadapi pemerintah terhadap integritas keuangan belum tertangani dengan baik. Artinya pemerintah harus melakukan langkah secara tepat agar tidak ada praktik yang merugikan keuangan dan dapat mencapai pembangunan berkelanjutan.

Tahun depan, Indonesia menjadi tuan rumah The Group of Twenty (G-20) atau Kelompok 20 Ekonomi Utama untuk membahas isu-isu perekonomian maupun keuangan. Sebagai negara tuan rumah, tantangan pemerintah yang harus disiapkan pada forum tersebut dalam bentuk gagasan/pandangan yang cukup luas dengan persoalan perpajakan hingga integritas keuangan pemerintah. Problematika yang cukup komplek dihadapi negara dan kasus korupsi, perpajakan dan pencucian uang yang masih mengakar belum terselesaikan secara cepat. Namun negara melalui lembaga yang ada dan strategis sudah mengambil tindakan secara sistematis untuk kesiapan G-20 mendatang.

Proses minimalisir kasus korupsi, pajak, maupun pencucian uang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu memperkuat fungsi internal sebagai upaya kekuatan sumber daya yang dimiliki. Di tahun 2016 upaya KPK mendorong untuk Standart Kopetensi Nasional melalui Peraturan Meteri Tenaga Kerja 338 tentang Ahli Pembangunan Integritas dengan hasil menerbitkan 100 lebih secara integritas profesional. Disisi lain kerja sama yang dilakukan oleh KPK terhadap 27 Badan Usaha Milik Negara melalui Monitoring Evaluasi (Monev) untuk bisa mengimplemetasikan sertifikat ISO 37001.

Dengan begitu, integritas secara personaliti merupakan langkah strategis Pemerintah untuk mengurangi praktik-praktik buruk korupsi maupun pencucian uang. Sementara peran Pusat Pelayanan dan Analisis Transparansi Keuangan (PPATK) kaitan dengan pencucian uang sangat krusial melihat dari banyaknya laporan yang diserahkan ke KPK, problemnya KPK bisa menangani kasus pencucian yang yang bisa dibuktikan. Hal ini menjadi salah satu kelemahan dalam proses hukum terhadap pencucian uang, sehingga perlu adanya dorongan untuk KPK agar mampu meningkatkan kapasitas dari isu pencucian uang untuk menjelaskan, mengusut, penyelidikan yang terkait dengan korupsi. Upaya penguatan hukum yang dilakukan oleh KPK saat ini adalah dengan mendukung penyempurnaan regulasi dengan tujuan perundangg-undangan yang komprehensif dan membangun sistem.

Komitmen pemerintah dalam penanganan korupsi dan pajak yang saat ini disiapkan draft nya oleh KPK dengan Direktoral Jendral Pajak untuk menangani kasus-kasus yang berkelindan atara korupsi dan pajak. Pada praktik baiknya ketika terdapat kasus yang berkelindan dengan pajak, dapat segera ditangani secara bersama dengan lembaga yang berbeda pula.

Penutup

Indonesia maupun asia bahkan global dalam menghadapi perekonomian maupun integritas keuangan dapat dijalankan secara sistematis utamanya pasca pandemi covid19. Integritas keuangan menjadi tujuan besar negara dengan melakukan aksi-aksi penurunan kejahatan keuangan, korupasi dan pencucian uang. Penguatan regulasi terhadap Transparansi dan akuntabilitas berperan penting dalammenghindari pencucian uang, Indonesia dalam menyiapkan G-20 dan sebagai tuan rumah cukup strategis untuk menyiapkan upaya terhadap integritas keuangan pemerintah, hal itu dapat dilihat dari upaya lembaga-lembaga maupun institusi serta pihak swasta yang cukup berperan dalam masalah keuangan pemerintah. Strategi optimalisasi pendapatan pajak, penguatan kapasistas internal hingga penindakan kasus pencucian uang selalu digencarkan oleh pemerintah untuk menuju pembangunan berkelanjutan. (HM/D)