Tingkat transparansi industri ekstraktif di Indonesia tergolong lemah. Transparansi dan akuntabilitas sebagai kunci reformasi tata kelola yang penting diatur RUU Migas.
Masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyoroti sejumlah substansi dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang disepakati sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 18 Agustus 2026 lalu. Kesepakatan itu menyusul rapat harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi XII pada 15–16 Agustus 2026.
Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, mengatakan penggantian UU Migas menegaskan pentingnya reformasi tata kelola sektor Migas. RUU harus fokus dan mengatur langsung transparansi dan akuntabilitas, tidak perlu mendelegasikannya melalui peraturan pelaksana.
“Persoalan sektor migas, sebagian besarnya soal transparansi dan akuntabilitas. Ini harus dikunci di-UU-nya. Apalagi sejumlah pasal beririsan langsung dengan sejumlah isu seperti isi dan keterbukaan kontrak, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dana migas, dan dana bagi hasil (DBH) misalnya.” kata Aryanto dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Hasil Validasi EITI Indonesia 2024 memperkuat urgensi tersebut. Dewan EITI Internasional memberi Indonesia skor 67 dari 100 atau fairly low, dengan transparansi sebagai komponen terlemah. Salah satu temuannya ialah kontrak dan dokumen perizinan belum dibuka secara utuh.
Aryanto menegaskan transparansi tak cukup mengandalkan portal kementerian atau laporan perusahaan. RUU Migas harus mewajibkan publikasi kontrak, audit biaya, dan kejelasan pihak yang berhak memperdagangkan migas negara untuk menutup celah korupsi akibat besarnya nilai kontrak, panjangnya rantai pasok, serta minimnya keterbukaan alokasi dan harga.
“RUU yang baru tidak boleh mengulang arsitektur yang memelihara kerawanan itu,” usulnya Aryanto.
PWYP mencatat selama ini dokumen kontrak kerja sama tidak transparan dan sulit diakses publik. RUU Migas perlu mengatur tegas ketentuan isi minimum kontrak, termasuk kewajiban lingkungan, pengembangan masyarakat, penghormatan hak masyarakat adat, dan pasca operasi, harus diikuti kewajiban publikasi kontrak.
Aryanto juga menilai rezim kontrak hulu migas relatif rancu, terutama setelah terbitnya UU Cipta Kerja. Kegiatan usaha berada di bawah perizinan berusaha, sementara hulu tetap dikendalikan melalui kontrak kerja sama. Aturan pelaksana kemudian memperlakukan kontrak sebagai bentuk perizinan di sistem OSS. Akibatnya, batas antara izin dan kontrak kabur, dan kewajiban keterbukaan ikut kabur.
RUU Migas perlu menyelesaikan kerancuan tersebut sehingga posisi kontrak dan izin dibuat sebagaimana mestinya. Kedua dokumen itu wajib dibuka, bukan disatukan dengan label administrasi. Penetapan dan penawaran wilayah kerja tidak boleh steril dari ruang partisipasi masyarakat.
Partisipasi bermakna hingga pemulihan lingkungan
RUU Migas harus menjamin partisipasi bermakna masyarakat adat dan lokal, termasuk persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (PADIATAPA), sebelum suatu wilayah ditetapkan dan ditawarkan. Tanpa itu, lelang terbuka hanya merapikan transaksi di pusat, bukan mencegah konflik di tapak.
Aryanto menyoroti Pasal 48 ayat (1) RUU Migas menyatakan kontraktor yang sudah berproduksi ‘hanya wajib membayar pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan penerimaan negara bukan pajak’. Diusulkan frasa ‘hanya’ dalam ketentuan tersebut dihapus karena berisiko menggugurkan kewajiban pajak dan retribusi daerah.
RUU Migas ini tidak boleh mengulang pola lama di mana daerah menyumbang lifting dan risiko sosial-ekologis, tetapi menerima porsi manfaat yang tidak sebanding. Keadilan distributif harus dikunci melalui peningkatan rasio Dana Bagi Hasil (DBH) yang memadai dan pengelolaannya wajib transparan diatur RUU.
RUU Migas juga perlu memperkuat tata kelola Participating Interest (PI), hak daerah penghasil untuk berpartisipasi dalam pengelolaan hulu. PI harus dikelola BUMD secara akuntabel dan transparan agar daerah terlibat dalam tata kelola, pengawasan, dan alih teknologi, bukan sekadar menerima rente melalui pihak ketiga.
Pengaturan Abandonment and Site Restoration (ASR) juga harus dikunci dalam RUU, bukan diserahkan pada aturan pelaksana. Dana pemulihan wajib dicadangkan sejak awal operasi, dibuka kepada publik, dan diaudit berkala oleh lembaga independen, mengingat temuan BPK menunjukkan masih adanya celah dalam pengelolaan dana pasca operasi.
Dalam IHPS II 2025, BPK mencatat lemahnya pengendalian dana ASR, penggunaan dana yang belum dipertanggungjawabkan, serta risiko negara menanggung kekurangan biaya pemulihan di sejumlah wilayah kerja. Dana ASR bukan kas tidur atau sekadar biaya teknis penutupan sumur. RUU Migas harus memastikan dana ini sepenuhnya digunakan untuk pemulihan lingkungan, penanganan dampak sosial-ekonomi daerah penghasil, dan persiapan transisi pasca migas.
“Asas fundamentalnya adalah pencemar membayar (polluter pays principle). Jangan sampai negara, apalagi daerah penghasil dan kontraktor baru, yang justru dipaksa menanggung dosa warisan ekologis dari kontraktor lama,” tegas Aryanto.
Transisi energi
Aryanto menegaskan PWYP Indonesia menolak rumusan pengadaan lahan yang mengutamakan kelancaran operasi hulu di atas hak masyarakat. Pasal 52 RUU Migas harus menjamin mekanisme pengadaan yang jelas, menghormati hak masyarakat adat dan lokal, serta mencegah perampasan lahan produktif.
Dalam konteks transisi energi, RUU Migas juga harus selaras dengan UU Energi, RUEN, dan komitmen iklim nasional agar tidak memperpanjang ketergantungan pada energi fosil tanpa target penurunan yang jelas.
PWYP Indonesia menolak RUU Migas yang sekadar mengejar peningkatan lifting. Kontraktor harus menanggung biaya mitigasi iklim dan memastikan daerah penghasil, pekerja, serta masyarakat tidak menanggung beban pascaproduksi. CCS/CCUS juga tidak boleh menjadi alasan memperpanjang konsesi fosil tanpa batas, tanpa uji kelayakan iklim dan persetujuan masyarakat terdampak.
“Kalau RUU ini tidak sinkron dengan pengurangan fosil, Indonesia hanya mengunci diri pada guncangan harga dan krisis iklim. Ketahanan energi sejati tidak dibangun dengan menambah meja fosil,” katanya.
Aryanto juga mengusulkan agar pendapatan dan anggaran operasional Badan Usaha Khusus (BUK) Migas diperketat melalui standar audit dan laporan terbuka. RUU Migas harus menuntaskan tumpang tindih kelembagaan tata niaga. Di luar BUK dan BPH, pemerintah melalui Perpres No. 26 Tahun 2026 juga membuka pengadaan impor migas melalui BLU, termasuk Lemigas, serta menyiapkan BLU Sektor Energi untuk penyediaan gas bumi bagi kelistrikan.
“Kalau RUU Migas baru tidak membatasi siapa yang berhak mengelola dan memperdagangkan gas milik negara, negara akan punya banyak meja, tetapi tidak punya satu komando yang akuntabel. RUU harus menutup celah itu,” urainya.
Sebelumnya, seluruh fraksi secara bulat telah menyetujui RUU Migas sebagai RUU usul inisiatif DPR. Penetapan persetujuan itu dilakukan dalam sidang paripurna DPR, Selasa (18/08/2026) lalu. Setelah masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pandangannya, pimpinan rapat paripurna, Saan Mustopa, mengetuk palu 3 kali tanda persetujuan telah diberikan seluruh fraksi untuk menetapkan RUU Migas sebagai usul inisiatif DPR.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI, setuju? Terimakasih,” kata politisi Partai Nasdem itu.
Selengkapnya di Hukum Online.