Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Publish What You Pay Indonesia (@pwypindonesia)
Pengembangan Energi Terbarukan (ET) merupakan salah satu upaya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan internasional.
Selain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah juga dituntut bertanggung jawab untuk mendukung dan memberikan kontribusi atas pencapaian target ET. Pengelolaan ET dan konservasi energi dapat diwujudkan daerah secara normatif apabila pemerintah daerah memiliki kewenangan yang cukup dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 11 tahun 2023 tentang Urusan Pemerintah Konkruen Tambahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Sub Bidang Energi Terbarukan.
Yuk, simak lebih lanjut tentang kebijakan tersebut!