Koalisi Publish What You Pay Indonesia melihat bahwa UU no. 22 /2001 tentang Minyak dan Gas kurang memberikan daya dorong bagi perkembangan sektor Migas di Indonesia, serta kurang menjawab aspek ketahanan energi kita.
Hal ini ditandai dengan sejumlah persoalan-persoalan seperti: jumlah produksi yang terus menyusut, krisis energi, tata kelola yang kurang transparan dan akuntabel, serta persoalan hukum kelembagaan pengelola sektor migas.
Berikut adalah rumusan undang-undang Migas versi masyarakat sipil: