Berdiri pada tahun 2003, Pusat Studi/Advokasi Pemerintah Bersih dan Partisipatif (POSITIF) Kalimantan berfokus pada isu transparansi dan akuntabilitas serta penguatan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. POSITIF Kalimantan banyak terlibat dalam advokasi kasus penyalahgunaan wewenang pejabat publik dalam tata kelola pertambangan, serta menginisiasi Perda Keterbukaan Informasi Publik di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tabalong. Selain itu, POSITIF Kalimantan juga aktif memfasilitasi partisipasi publik dalam penyusunan APBDes.