PravadaNews – Kebocoran ekspor sumber daya alam (SDA) selama puluhan tahun kini membawa pemerintah pada satu pintu baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Persoalan itu muncul setelah klaim potensi kebocoran ekspor sebesar US$908 miliar sepanjang 1991-2024 kembali mencuat. Nilai ini setara sekitar Rp15.400 triliun dan dikaitkan dengan praktik under-invoicing serta transfer pricing.
Catatan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menuunjukkan angka tersebut menjadi dasar urgensi pembenahan ekspor komoditas strategis. Dalam praktik under-invoicing, nilai barang dalam invoice dicatat lebih rendah dari transaksi sebenarnya.
Adapun transfer pricing dapat terjadi melalui transaksi antarperusahaan terafiliasi untuk menggeser keuntungan lintas yurisdiksi. Dalam ekspor SDA, celah itu membuat negara berisiko kehilangan penerimaan dan devisa hasil ekspor.
Research Associate Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Farih menilai, pembentukan DSI perlu ditempatkan dalam persoalan tata kelola ekspor yang lebih luas.
“Permasalahannya berangkat dari adanya under-invoicing dan transfer pricing, lalu PT DSI dibentuk karena dianggap bisa mengatasi persoalan tersebut. Pertanyaannya, apakah PT DSI otomatis akan menyelesaikan masalah itu? Menurut saya, tunggu dulu,” kata Nailul, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Lebih lanjut, pemerintah perlu menjelaskan alasan pembentukan instrumen baru ketika lembaga lama masih memegang mandat pengawasan. Rantai ekspor selama ini tetap berkaitan dengan pajak, kepabeanan, hingga pelaporan devisa.
Baginya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tetap perlu masuk dalam pembenahan tata kelola ekspor. Karena itu, Nailul mempertanyakan pilihan pemerintah membentuk instrumen baru sebelum pembenahan kelembagaan lama terlihat tuntas.
“Jangan dulu berbicara solusi baru, tetapi coba perbaiki dulu yang sudah ada. Selesaikan dulu transparansi dan akuntabilitas lembaga negara, baru bicara solusi baru,” tutur Pengamat itu.
Nailul juga mengingatkan, sentralisasi ekspor dapat membawa risiko bila tidak disertai pengawasan yang kuat. Risiko itu mencakup potensi monopoli, rent-seeking, dan inefisiensi dalam rantai ekspor komoditas strategis.
Sebelumnya, Danantara Indonesia menyatakan DSI dibentuk untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Pemerintah menempatkan DSI sebagai BUMN ekspor dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026.
Dalam Pasal 3 ayat (1), pemerintah mengatur peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor dalam pengiriman komoditas strategis.
“Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal,” bunyi pasal tersebut.
Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy sebagai komoditas strategis. Pemerintah juga membuka ruang penetapan komoditas lain secara bertahap melalui rapat koordinasi kementerian terkait.
Danantara Indonesia menyatakan DSI tidak dimaksudkan untuk menghentikan kontrak ekspor yang sudah berjalan secara wajar. Kontrak tetap dapat berjalan selama tidak terkait under-invoicing dan transfer pricing.
Dalam masa transisi sejak 1 Juni 2026, pelaku ekspor wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI melalui CEISA 4.0. Pemerintah akan mengevaluasi mekanisme tersebut sebelum implementasi penuh yang ditargetkan pada 1 Januari 2027.
Sumber: Pravadanews.com