POKJA 30: Pernyataan Penolakan Anggota Koalisi PWYP Indonesia Atas Pembahasan RUU Perubahan ke-4 UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Salah satu anggota koalisi PWYP Indonesia, POKJA 30 Kalimantan Timur menolak RUU Minerba yang semakin memperparah eksploitasi tambang dan merugikan masyarakat sekitar. Lubang tambang yang tak direklamasi telah merenggut nyawa, masyarakat adat tergusur, dan warga yang menolak tambang dikriminalisasi.

POKJA 30 menolak regulasi yang hanya menguntungkan industri dan berkonflik kepentingan ini, terutama izin untuk membuka tambang yang diberikan untuk perguruan tinggi.


Bagikan