Jakarta – Masifnya agenda hilirisasi mineral kritis seperti nikel, bauksit, dan timah di Indonesia kerap kali terkonsentrasi di wilayah-wilayah yang secara ekologis memiliki keanekaragaman hayati tinggi serta berada di tengah-tengah ruang hidup masyarakat adat. Guna merespons meluasnya dampak deforestasi, pencemaran, hingga risiko pelanggaran HAM, penguatan kapasitas ekosistem masyarakat sipil dalam menggunakan instrumen hukum dan pengawasan berlapis menjadi prasyarat mutlak.
Merespons kebutuhan mendesak tersebut, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyelenggarakan Lokakarya Nasional bertajuk “Mendorong Tata Kelola Mineral Kritis yang Berkeadilan: Strategi Advokasi dan Upaya Hukum” yang berlangsung pada 17-21 Mei 2026 di Jakarta. Agenda ini mengumpulkan puluhan perwakilan organisasi masyarakat sipil (CSO), praktisi hukum, dan aktivis lingkungan dari berbagai wilayah konflik industri ekstraktif di Indonesia.
Hadir sebagai salah satu narasumber pada sesi Selasa (19/5/2026), Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, membawakan materi bertajuk “Mendorong Akuntabilitas Bisnis Mineral Kritis di Indonesia Melalui Instrumen Internasional, Pendanaan, dan Business and Human Rights (BHR).”
Menghubungkan Akar Lokal dengan Tekanan Global
Dalam paparannya, PWYP Indonesia mengenalkan kerangka kerja Theory of Change (Teori Perubahan) yang menempatkan komunitas lokal sebagai basis legitimasi tertinggi dalam rantai advokasi. Aryanto menegaskan bahwa tidak ada satu pun mekanisme tunggal—baik hukum domestik maupun instrumen internasional—yang bisa menyelesaikan kompleksitas dampak industri mineral kritis secara sendirian.
“Perjuangan masyarakat di tingkat tapak harus diposisikan sebagai akar dari seluruh gerakan, sedangkan instrumen dan tekanan global berfungsi sebagai amplifikasi atau pengeras suara. Strategi advokasi yang tangguh harus mampu meng-kombinasikan tekanan dari empat tingkatan sekaligus: dokumentasi lokal, koalisi domestik, aliansi regional, hingga pemanfaatan mekanisme pengaduan global,” urai Aryanto.
PWYP Indonesia memetakan sejumlah instrumen akuntabilitas internasional yang dapat dimanfaatkan oleh pendamping masyarakat, mulai dari OECD Due Diligence Guidance, panduan investasi lembaga keuangan multilateral seperti IFC Compliance Advisor Ombudsman (CAO), mekanisme komplain National Contact Point (NCP), hingga implementasi standar transparansi Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) 2023.
Pendekatan Bertahap: Mengembalikan Kedaulatan Data pada Korban
Lebih lanjut, Aryanto menjabarkan tiga langkah taktis operasional bagi CSO untuk mendampingi warga di lingkar tambang dan smelter:
- Akses Data Transparansi: Memanfaatkan data terbuka dari laporan EITI, termasuk data pengungkapan pemilik manfaat sejati (beneficial ownership disclosure), dokumen kontrak, dan realisasi penerimaan negara di tingkat subnasional melalui portal data resmi.
- Demokratisasi Data di Tingkat Komunitas: Membawa data fiskal dan perizinan tersebut langsung ke forum warga di desa-desa terdampak. “Prinsip utamanya adalah komunitas yang berada di lapangan yang harus menafsirkan data tersebut berdasarkan realitas hidup mereka, bukan dilembagakan oleh analisis sepihak dari luar,” tegas Aryanto.
- Eskalasi Strategis Berlapis: Menggunakan hasil rumusan dan bukti otentik yang disusun bersama komunitas untuk melakukan advokasi kebijakan domestik, penyampaian keberatan ke forum EITI Internasional, hingga pengajuan aduan resmi ke lembaga pendanaan internasional yang mendanai proyek tersebut.
Mendorong Kepatuhan Wajib Menuju Hak atas Lingkungan
Melalui forum lokakarya ini, PWYP Indonesia bersama ICEL kembali menyerukan transisi mendesak dari model pengelolaan kepatuhan HAM yang bersifat sukarela (voluntary) menuju skema yang bersifat wajib (mandatory Human Rights Due Diligence). Hal ini penting guna memastikan para pelaku industri mineral kritis tidak lagi berlindung di balik laporan kosmetik tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), melainkan tunduk pada pemulihan hak ekologis masyarakat secara nyata.
Lokakarya ini diharapkan mampu melahirkan konsolidasi gerak masyarakat sipil yang lebih solid, taktis, dan terukur dalam memanfaatkan celah-celah hukum serta instrumen akuntabilitas global demi mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang inklusif, transparan, dan berkeadilan sosial-ekologis. (AN)