Isu hilirisasi nikel di Indonesia tidak hanya menjadi perdebatan ekonomi tapi juga pertempuran informasi yang melibatkan sejumlah aktor.

Transisi Energi menjadi isu yang kini makin akrab di telinga masyarakat Indonesia, baik di jagat maya maupun di dunia nyata.

Isu hilirisasi nikel di Indonesia, yang merupakan bagian dari proses transisi energi, bukan lagi sekadar perdebatan ekonomi. Di baliknya, terdapat medan pertempuran informasi yang melibatkan aktor-aktor yang masing-masing membangun, memanipulasi, dan mendistorsi narasi demi kepentingannya sendiri.

Sejak diberlakukannya larangan ekspor bijih nikel pada 2020, narasi hilirisasi nikel menjadi salah satu agenda kebijakan paling dominan yang dibangun sejak era Presiden Joko Widodo.

Kebijakan ini dibingkai sebagai agenda strategis nasional demi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan payung regulasi seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja, pemerintah membentuk landasan hukum yang mendorong ekspansi industri nikel dengan dalih transisi energi dan peningkatan nilai tambah ekonomi nasional.

Kebijakan ini berlanjut di pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, yang menjadikannya sebagai agenda lintas rezim. Klaimnya jelas: nilai tambah meningkat, ekspor melonjak hingga ratusan triliun rupiah, dan ambisi menjadikan Indonesia pemain kunci dalam rantai pasok energi global.

Amplifikasi Narasi

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan realitas berbeda. Di sejumlah wilayah tambang, masyarakat menghadapi kerusakan lingkungan, keterpinggiran ekonomi, serta konflik sosial yang berkepanjangan. Narasi resmi pemerintah dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan situasi tersebut, melainkan berfungsi sebagai legitimasi bagi kepentingan industri ekstraktif.

Lebih problematis lagi, kebijakan ini dibayangi dugaan konflik kepentingan di kalangan elite pembuat kebijakan. Sejumlah elite politik disebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan tambang yang diuntungkan dari hilirisasi. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa kebijakan tidak semata disusun untuk kepentingan publik, tetapi juga untuk menjaga dan memperluas kepentingan bisnis tertentu.

Narasi yang mendukung hilirisasi pun tidak terjadi secara organik semata, melainkan diperkuat oleh amplifikasi narasi secara sistematis oleh berbagai aktor.

Penyebaran narasi pro-hilirisasi tidak hanya dilakukan melalui kanal resmi pemerintah, tetapi juga melibatkan korporasi, pekerja tambang, influencer media sosial hingga pemanfaatan teknologi seperti Akal Imitasi (AI) turut berperan dalam memproduksi dan menyebarkan konten yang mendukung narasi “sesat” tentang transisi energi.

Aktor industri juga memainkan peran penting dalam membentuk opini publik. Individu yang terafiliasi dengan kawasan industri nikel seperti IMIP dan IWIP memproduksi konten yang menampilkan narasi soal industri nikel, dikemas dalam format yang menarik dan mudah viral di media sosial. Namun, konten tersebut cenderung mengabaikan realitas di lapangan, termasuk persoalan lingkungan, kondisi kerja, dan dampak sosial terhadap masyarakat lokal.

Pertanyaannya menjadi mendasar: siapa yang sebenarnya diuntungkan dari hilirisasi nikel? Dan lebih jauh lagi, apakah transisi energi yang digaungkan benar-benar berpihak pada publik, atau justru memperkuat oligarki di baliknya?

Peta Aktor dalam Operasi Informasi

Presiden ke-7 Joko Widodo secara jelas menyampaikan narasi bahwa hilirisasi nikel berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan nilai ekspor kepada publik.

Penelitian Yayasan Indonesia Cerah, Dinamika Narasi Transisi Energi dan Krisis Iklim (2025) menyebutkan Joko Widodo kerap dikaitkan sebagai penggagas utama kebijakan hilirisasi.

Berikut peraturan yang mengakomodasi hilirisasi nikel di Indonesia:

1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba): Ini adalah dasar hukum asli untuk tata kelola mineral dan kebijakan nilai tambah Indonesia;

2. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009: Perubahan ini memperkuat dasar hukum untuk pengolahan dan pemurnian domestik, yang merupakan inti dari hilirisasi nikel;

3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Undang-undang ini menyederhanakan prosedur investasi dan perizinan serta mengubah beberapa ketentuan pertambangan untuk mendukung industri hilir yang lebih ramah investasi;

4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun 2019: Peraturan ini menetapkan batas waktu ekspor bijih nikel dan secara efektif mendorong pengolahan bijih di dalam Indonesia;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Ini adalah peraturan pelaksana utama untuk perizinan pertambangan, operasi, dan prosedur administrasi.

Berdasarkan pelacakan digital oleh tim kolaboratif merdeka.com bersama Yayasan Indonesia Cerah, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), CELIOS, Monash University Indonesia, Publish Watch You Pay (PWYP), dan Lembaga Pendidikan Internet (LPI), dari periode (Januari 2024 – Januari 2026) ada 29.800 tweet dengan kata kunci ‘Nikel China’ dan konten TikTok menggunakan tagar #nikelbersih, #nikelberkelanjutan, dan #hilirisasi. Dari temuan itu didapat ada narasi yang terorganisir dan berpola. Beberapa akun di Tiktok, termasuk akun konten berbasis AI dengan 584K pengikut dan influencer dengan hingga 10,1 juta pengikut, memperkuat narasi pro-nikel pemerintah seolah-olah sebagai konten organik.

 

Tren Penggunaan Influencer Melonjak pada 2017

Pemerintah memang mengerahkan sejumlah influencer untuk turut menggaungkan program hilirisasi.

Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), pada periode 2014-2020 total anggaran belanja pemerintah pusat untuk aktivitas digital mencapai Rp 1,29 triliun, dengan porsi khusus untuk jasa influencer sebesar Rp 90,45 miliar.

Pemanfaatan media digital oleh pemerintah mengalami lonjakan signifikan mulai tahun 2017. Meskipun bertujuan untuk mempercepat diseminasi informasi, fenomena ini menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi, akuntabilitas, dan dampaknya terhadap kualitas demokrasi, terutama ketika digunakan untuk mempromosikan kebijakan publik yang sensitif atau kontroversial.

Penggunaan influencer menjadi instrumen baru bagi pemerintah dalam membentuk opini publik. Tren ini mulai marak sejak tahun 2017, dengan puncak jumlah paket pengadaan terjadi pada tahun 2018.

Dalam hal narasi transisi energi maupun narasi hilirisasi nikel di media sosial, tim kolaboratif menemukan ada perbedaan antara narasi yang berkembang di platform X dan platform Tiktok. Platform X lebih cenderung menyuarakan narasi soal kerusakan lingkungan dan dampak buruk yang diakibatkan oleh industri nikel, sementara platfom Tiktok didominasi oleh narasi tentang potensi manfaat ekonomi dari industri nikel. Penelusuran tim kolaboratif terhadap puluhan ribu posting di platform X dan ratusan posting di platform Tiktok juga menunjukkan perbedaan ini.

Amplifikasi Perusahaan Tambang

Selain influencer di media sosial seperti Tiktok, perusahaan tambang pengolah nikel seperti PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah juga menjadi aktor yang mengamplifikasi narasi pro hilirisasi nikel.

Pemegang saham terbesar PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) adalah Shanghai Decent Investment Group dengan porsi 49,69%, anak usaha dari Tsingshan Holding Group, salah satu produsen stainless steel terbesar dunia.

Tsingshan dan perusahaan China di IMIP secara aktif membangun narasi bahwa hilirisasi adalah “keberhasilan bersama” Indonesia–China, sambil menyembunyikan fakta bahwa keuntungan mengalir asimetris. Hampir semua perusahaan smelter pengolah bijih nikel yang memiliki nilai tambah dimiliki oleh China.

Peneliti CELIOS Shafa Kalila Aryanti—yang menjadi bagian dari tim kolaboratif–melihat posisi Indonesia dalam rantai pasok industri hijau masih sangat bergantung pada China, baik sebagai tujuan ekspor utama maupun pengendali industri smelter nasional.

“Sepanjang 2020–2024, sekitar 70,25% ekspor nikel Indonesia ditujukan ke China, sementara mayoritas produk yang diekspor masih berupa nikel kelas dua seperti feronikel dan nickel pig iron yang lebih banyak digunakan untuk industri baja tahan karat, bukan langsung untuk kebutuhan baterai kendaraan listrik,” ungkap Shafa dalam keterangan resmi.

Pola Narasi yang Sama antara Influencer dan Korporasi

Sejumlah akun di TikTok yang kontennya biasanya tidak membahas isu hilirisasi tiba-tiba dalam kurun waktu tertentu mengunggah konten yang memperlihatkan dukungan terhadap hilirisasi nikel. Sementara akun-akun yang diketahui adalah pekerja perempuan di perusahaan tambang kerap menampilkan suasana “menyenangkan” di lokasi kerja mereka.

Tak hanya akun asli (autentik) dengan follower jutaan atau ribuan, akun tidak autentik yang kerap mengunggah video AI pun ada yang membahas tentang narasi pro hilirisasi. Konten-konten itu pun meraup likes hingga puluhan ribu dan dibagikan hingga ratusan kali.

Keseluruhan perilaku akun-akun itu dan pola narasi yang disebarluaskan bisa dilihat sebagai bagian dari operasi informasi untuk memoles isu hilirisasi nikel.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kualitas informasi yang diterima publik. Ketika negara, korporasi, dan aktor berkepentingan terlibat dalam membentuk opini, memanipulasi informasi, publik menjadi kehilangan kemampuan untuk membedakan mana fakta, mana framing, dan mana propaganda.

Dalam kondisi ini, hilirisasi bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan juga arena perebutan narasi.

Mereka yang kontra dengan hilirisasi bisa dengan mudah dicap “antek asing” dan mendapat tekanan atau intimidasi dari pihak-pihak yang pro-hilirisasi.

Sumber: Merdeka.com

 

Privacy Preference Center

Skip to content