Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada bulan September tahun 2019 telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba). Perda No. 9 Tahun 2019 tersebut menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 yang isinya juga mengatur Pengelolaan Pertambangan Minerba. Adapun tujuan pemerintah daerah melakukan Revisi Perda No. 4 Tahun 2012 tersebut karena harus melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 yakni tentang Pemerintah Daerah (pemda). Dengan adanya UU Pemda tahun 2014 ini, maka ada beberapa perubahan wewenang khususnya terkait perizinan sektor pertambangan yang sebelumnya ada di Kabupaten/Kota dan sekarang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Disisi lain, Pemerintah Provinsi NTB juga melakukan revisi perda juga dalam rangka mengatur pengelolaan pengusahaan minerba, menjamin efektifitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan, meningkatkan dan mengoptimalkan kontribusi pengusahaan minerba untuk pembangunan daerah, menjamin manfaat pertambangan minerba secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta menjamin kepastian hukum dalam pengusahaan pertambangan minerba.

Meliana Lumbantoruan, Program Manager PWYP Indonesia menekankan bahwa “setiap perubahan peraturan dan kebijakan yang dilakukan pemerintah, maka masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi dan pemberitahuan baik dalam proses penyusunan, implementasi serta dapat turut serta dalam proses pengawasan impplementasi kebijakan tersebut”. Meliana menambahkan “untuk itu, ketika pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan peraturan dan kebijakan yang baru, maka pemerintah Provinsi NTB harus segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Apabila menyangkut dengan pertambangan minerba, maka semua pemangku kepentingan dalam sektor tersebut mulai dari biurokrasi terkait, sektor swasta termasuk pula masayarakat sekitar tambang sebagai masyarakat terdampak dari aktivitas pertambangan harus mendapatkan sosialisasi yang memadai, agar tidak terjadi asimetris informasi”, imbuhnya.

Dalam Perda No. 9 Tahun 2019 diatur peran dan parstisipasi masyarakat dalam pengelolaan pertambangan minerba. Dalam Pasal 78 secara jelas memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat dalam berbagai hal di sektor pertambangan. Partisipasi masyarakat yang diatur dalam Perda tersebut yakni: berperan serta dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dengan menjaga dan memelihara lingkungan hidup; memberikan informasi, saran, dan pendapat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara; melaporkan kejadian kerusakan dan pengerusakan di sekitar wilayah pertambangan yang diduga diakibatkan langsung oleh aktivitas pertambangan; dan melaporkan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Johan Rahmatulloh, Koordinator Lokal Proyek, mengatakan “dengan diaturnya peran dan partisipasi masyarakat dalam perda pertambangan tersebut, maka masyarakat harus mendapatkan sosialisasi yang memadai, khususnya kepada masyarakat sekitar tambang. Dengan demikian, masyarakat juga menjadi tahu dan harapan agar masyarakat terlibat dalam pengawasan pertambangan juga dapat dilaksanakan secara baik” Ujar Johan.

Melihat substansi pada perda tersebut khususnya yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam segala hal di kegiatan pertambangan ini kemudian Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bersama dengan Somasi NTB melakukan diskusi untuk membedah isi dari Perda No. 9 Tahun 2019 tersebut dengan masyarakat sekitar tambang.

Sosialisasi dilaksanakan di Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 16 Oktober 2019, dengan tema “Kupas Tuntas Substansi Perda Pertambangan di NTB”. Diskusi tersebut dihadiri oleh komunitas dampingan dari Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah. Yang menarik, dalam diskusi tersebut tidak hanya dihadiri oleh komunitas dampingan saja, namun juga dihadiri oleh para pemuda desa serta tidak ketinggalan pula Kepala Desa dari Taman Ayu juga turut serta dalam diskusi tersebut dan membuka acara diskusi.

Foto: Kepala Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat dalam acara sosialisasi perda pertambangan yang diselenggarakan SOMASI NTB dan PWYP. (16/10/2019). Dok: SOMASI NTB

Tajudin, Kepala Desa Taman Ayu, dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Somasi NTB untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat. “Harapannya kegiatan semacam ini tidak hanya dilakukan dan dilaksanakan dalam kegiatan-kegiatan yang formal seperti ini, baiknya juga dilakukan dengan diskusi-diskusi yang lebih santai”, ungkap Tajudin.

Tujuan diselenggarakannya diskusi ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat desa sekitar tambang terkait Perda No. 9 Tahun 2019, yang di dalamnya telah mengatur peran dan partisipasi masyarakat, dan membedah pasal per pasal agar para peserta diskusi mendapat gambaran yang cukup jelas terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTB dalam pengelolaan pertambangan. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan gambaran terkait apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat berperan aktif dan bekerja sama dengan pemerintah dalam melakukan pengawasan aktivitas pertambangan. Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan kesadaran masyarakat, kedepannya diharapkan akan muncul partisipasi aktif dan keberanian masyarakat khususnya dalam melaporkan potensi maupun pelanggaran, pengerusakan lingkungan serta kegiatan pertambangan tanpa izin yang ada di sekitar mereka kepada pemda. Harapannya laporan-laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pemda guna memperbaiki tata kelola pertambangan di Provinsi NTB. (ML/J)