Kebutuhan energi Indonesia saat ini masih sangat bergantung pada sumber energi primer berbasis fosil yaitu batubara, minyak bumi dan gas alam. Data bauran energi dari Dewan Energi Nasional (DEN) menunjukkan bahwa 91% energi primer nasional berasal dari energi fosil (batubara 37,15%, minyak bumi 33,58%, gas bumi 20,13%) 4. Dengan status Indonesia sebagai net-importer sejak 2004, dan dengan produksi harian minyak bumi yang terus berkurang, pemerintah Indonesia secara bertahap mengurangi porsi minyak bumi dalam bauran energi nasional. Pemanfaatan gas alam sebagai sumber energi juga masih jauh dari optimal, karena terbentur kendala terbatasnya infrastruktur gas. Batubara saat ini menjadi andalan pemerintah, sebagai sumber energi utama untuk pembangkit tenaga listrik dan industri dan juga sumber pendapatan negara.
Peran batubara dalam mendukung penyediaan energi di Indonesia dan keekonomian memang sulit terbantahkan. Di sisi lain, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah serius menuju transisi energi, yaitu secara gradual melepaskan ketergantungan pada sumber energi fosil dan beralih pada energi terbarukan. Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengidentifikasi tiga alasan utama pemerintah Indonesia perlu secara serius membuat peta jalan transisi energi:
- Cadangan sumber daya fosil Indonesia yang akan habis dalam beberapa dekade ke depan.
- Perubahan paradigma ekonomi yang semakin mempersempit pengembangan bisnis dan investasi energi fosil dan di sisi lain membuka ruang bagi energi terbarukan dan industri pendukungnya semakin kompetitif.
- Kondisi pemanasan global yang dipicu oleh peningkatan emisi karbon yang diproyeksikan akan memacu naiknya permukaan air laut dan bencana iklim yang ekstrim.
Peraturan Pemerintah No. 29/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) merupakan landasan kebijakan pemerintah Indonesia tentang energi. Landasan kebijakan ini menjadi dasar perencanaan energi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Sesuai hirarki kebijakan, RUEN menjadi acuan untuk penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) pemerintah provinsi dan kabupaten.
Menggunakan kerangka argumentasi di atas, policy brief ini melakukan tinjauan terhadap kebijakan nasional tentang energi, khususnya skema kebijakan energi pemerintah Indonesia dalam RUEN, utamanya terkait urgensi pelaksanaan transisi energi dari berbasis fosil (khususnya batubara) ke energi terbarukan. Brief ini juga melakukan tinjauan kebijakan bagaimana daerah (provinsi) menerjemahkan RUEN ke dalam RUED, dan mencoba mengidentifikasi persoalan-persoalan dan tantangan yang dihadapinya.
