Kebutuhan energi Indonesia saat ini masih sa­ngat bergantung pada sumber energi primer ber­basis fosil yaitu batubara, minyak bumi dan gas alam. Data bauran energi dari Dewan Energi Na­sional (DEN) menunjukkan bahwa 91% energi pri­mer nasional berasal dari energi fosil (batubara 37,15%, minyak bumi 33,58%, gas bumi 20,13%) 4. Dengan status Indonesia sebagai net-importer sejak 2004, dan dengan produksi harian minyak bumi yang terus berkurang, pemerintah Indone­sia secara bertahap mengurangi porsi minyak bumi dalam bauran energi nasional. Pemanfaatan gas alam sebagai sumber energi juga masih jauh dari optimal, karena terbentur kendala terbatas­nya infrastruktur gas. Batubara saat ini menjadi andalan pemerintah, sebagai sumber energi uta­ma untuk pembangkit tenaga listrik dan industri dan juga sumber pendapatan negara.

Peran batubara dalam mendukung penyediaan energi di Indonesia dan keekonomian memang sulit terbantahkan. Di sisi lain, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah serius menuju tran­sisi energi, yaitu secara gradual melepaskan ke­tergantungan pada sumber energi fosil dan bera­lih pada energi terbarukan. Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengidentifikasi tiga alasan utama pemerintah Indonesia perlu secara serius membuat peta jalan transisi energi:

  1. Cadangan sumber daya fosil Indonesia yang akan habis dalam beberapa dekade ke de­pan.
  2. Perubahan paradigma ekonomi yang se­makin mempersempit pengembangan bis­nis dan investasi energi fosil dan di sisi lain membuka ruang bagi energi terbarukan dan industri pendukungnya semakin kompetitif.
  3. Kondisi pemanasan global yang dipicu oleh peningkatan emisi karbon yang diproyek­sikan akan memacu naiknya permukaan air laut dan bencana iklim yang ekstrim.

Peraturan Pemerintah No. 29/2014 tentang Kebi­jakan Energi Nasional (KEN) merupakan landasan kebijakan pemerintah Indonesia tentang energi. Landasan kebijakan ini menjadi dasar perenca­naan energi yang tertuang dalam Peraturan Pre­siden (Perpres) No. 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Sesuai hirarki ke­bijakan, RUEN menjadi acuan untuk penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) pemerin­tah provinsi dan kabupaten.

Menggunakan kerangka argumentasi di atas, policy brief ini melakukan tinjauan terhadap ke­bijakan nasional tentang energi, khususnya ske­ma kebijakan energi pemerintah Indonesia dalam RUEN, utamanya terkait urgensi pelaksanaan transisi energi dari berbasis fosil (khususnya ba­tubara) ke energi terbarukan. Brief ini juga mela­kukan tinjauan kebijakan bagaimana daerah (pro­vinsi) menerjemahkan RUEN ke dalam RUED, dan mencoba mengidentifikasi persoalan-persoalan dan tantangan yang dihadapinya.

Peran Batubara dalam Transisi Energi pada RUEN

Unduh Brief