Organisasi masyarakat sipil mendesak ASEAN dan negara-negara anggotanya menjadikan penyitaan merkuri pada April 2026 sebagai kasus uji bagi kerangka hak lingkungan hidup baru di kawasan.

JAKARTA / MANILA, 22 Juni 2026 — Penyitaan 760 botol merkuri yang disembunyikan di dalam gulungan karpet di pelabuhan terbesar Indonesia pada April 2026 bukanlah sekadar keberhasilan penegakan kepabeanan. Peristiwa ini membuka tabir rantai pasok kriminal terintegrasi yang membentang dari hutan-hutan di Seram Barat, Maluku, melalui Ambon dan Tanjung Priok (Indonesia), hingga ke lokasi tambang emas ilegal di Davao, Mindanao (Filipina)—seluruhnya berada di wilayah ASEAN. Para penyelidik meyakini jalur ini telah beroperasi setidaknya sejak 2021.

Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Bantay Kita, dan Resource Justice Network Asia Pacific menyerukan kepada ASEAN serta pemerintah Indonesia dan Filipina untuk memperlakukan koridor ini sebagaimana mestinya: sebagai kejahatan keuangan hijau lintas negara yang membutuhkan respons regional yang mengikat.

Mengapa Merkuri Menjadi Bahan Bakar Tambang Emas Ilegal?

Merkuri banyak digunakan dalam pertambangan emas skala kecil dan artisanal ilegal (artisanal and small-scale gold mining/ASGM) sebagai cara cepat, meskipun mahal, untuk mengekstraksi emas dari bijih. Para penambang mencampurkan merkuri cair langsung ke dalam bijih yang mengandung emas; merkuri akan mengikat partikel emas dan membentuk amalgam, yang kemudian dipanaskan untuk menguapkan merkuri dan memperoleh emas. Proses ini tidak memerlukan peralatan canggih, sehingga tetap menjadi metode utama bagi penambang informal di berbagai negara Global South meskipun telah dilarang atau dibatasi secara ketat di banyak negara.

Tanpa pasokan merkuri ilegal yang berkelanjutan, aktivitas ASGM ilegal dalam skala seperti yang terjadi di Mindanao tidak mungkin berlangsung. Penyitaan di Tanjung Priok bukan hanya menghentikan peredaran bahan kimia, tetapi menghentikan bahan bakar bagi ekonomi emas ilegal.

Kejahatan Keuangan, bukan Sekadar Pelanggaran Lingkungan

Skala ekonomi ilegal yang mendasarinya sangat besar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan aliran keuangan ilegal yang terkait dengan pertambangan emas rakyat ilegal pada periode 2023–2025 mencapai Rp992 triliun—lebih dari seperempat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia tahun 2026. PPATK sendiri memperkenalkan istilah Green Financial Crime untuk menggambarkan fenomena ini.

Pemalsuan dokumen pengiriman untuk menyamarkan merkuri sebagai produk tekstil merupakan contoh klasik trade-based money laundering (pencucian uang berbasis perdagangan), persis seperti mekanisme yang didokumentasikan oleh Financial Action Task Force (FATF) dalam laporan pentingnya tahun 2021 mengenai tipologi kejahatan lingkungan.

“Penyitaan ini mengungkap jaringan Green Financial Crime, bukan sekadar pelanggaran lingkungan,” kata Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional PWYP Indonesia. “Manipulasi dokumen kepabeanan untuk menyelundupkan merkuri merupakan praktik nyata pencucian uang berbasis perdagangan. Kedua pemerintah harus menangani kasus ini melalui pendekatan anti-aliran keuangan ilegal, termasuk mewajibkan pengungkapan pemilik manfaat (beneficial ownership) di seluruh rantai pasok merkuri serta memantau transaksi emas ilegal.”

Masyarakat Menjadi Pihak yang Menanggung Dampak

Biaya kemanusiaan dari praktik ini sudah terlihat nyata. Di Maluku, pencemaran merkuri di Gunung Botak, Pulau Buru, telah mencemari Sungai Patipulu hingga mencapai tingkat 16 kali ambang batas aman. Indonesia telah berkomitmen untuk menghapus penggunaan merkuri dalam pertambangan emas rakyat ilegal pada tahun 2025 melalui Rencana Aksi Nasional. Namun, target tersebut tidak tercapai.

Di Filipina, kasus ASGM ilegal di seluruh Mindanao meningkat secara signifikan sejak 2021 dan mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya pada 2025 dan 2026, seiring melonjaknya harga emas dunia. Pertambangan ilegal telah merambah kawasan yang sensitif secara ekologis, termasuk Taman Alam Gunung Apo, serta berkontribusi terhadap deforestasi dan pencemaran merkuri di Sungai Iponan. Komunitas yang berada di garis depan terus menanggung beban terberat.

Kasus Uji bagi Kerangka Hak Lingkungan Hidup Baru ASEAN

Pada Oktober 2025, ASEAN mengadopsi Declaration on the Right to a Safe, Clean, Healthy and Sustainable Environment (ADER)—kerangka pertama di kawasan yang secara eksplisit menghubungkan perlindungan lingkungan dengan hak asasi manusia. Saat ini, ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) tengah menyusun Rencana Aksi Regional di bawah keketuaan ASEAN oleh Filipina.

Koridor Merkurio Seram–Davao merupakan ujian nyata apakah komitmen tersebut memiliki kekuatan implementasi yang sesungguhnya.

“ADER tidak boleh menjadi sekadar janji regional tanpa penegakan. Koridor merkuri Seram–Davao adalah ujian konkret apakah ASEAN mampu memperlakukan rantai pasok mineral ilegal sebagaimana adanya: pelanggaran hak lingkungan hidup lintas negara yang meracuni masyarakat dan memperkaya jaringan kriminal,” kata Angela Asuncion dari Resource Justice Network Asia Pacific.

Ketiga organisasi tersebut menyerukan agar ASEAN dan AICHR membentuk kerangka regional yang mengikat guna melacak pergerakan merkuri dan emas ilegal lintas batas negara, serta memasukkan kasus ini secara eksplisit ke dalam Rencana Aksi Regional ADER. Mereka juga mendesak Indonesia dan Filipina untuk membangun kerja sama intelijen keuangan antara PPATK dan Anti-Money Laundering Council Filipina, mewajibkan transparansi kepemilikan manfaat di seluruh rantai pasok merkuri, serta memastikan partisipasi bermakna masyarakat terdampak di Maluku dan Mindanao dalam setiap proses investigasi maupun perumusan kebijakan yang dihasilkan.

 

Tentang Organisasi

PWYP Indonesia merupakan koalisi yang terdiri dari 33 organisasi masyarakat sipil yang mendorong tata kelola sektor energi dan sumber daya alam yang demokratis dan inklusif, serta merupakan anggota Resource Justice Network.

Bantay Kita adalah jaringan masyarakat sipil di Filipina yang mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola sumber daya alam, serta merupakan anggota Resource Justice Network.

Resource Justice Network (RJN), sebelumnya dikenal sebagai Publish What You Pay, adalah jaringan masyarakat sipil global yang menghimpun lebih dari 1.000 organisasi di lebih dari 50 negara yang mengadvokasi tata kelola sumber daya alam yang adil dan transparan.

 

Kontak Media

Aryanto Nugroho – PWYP Indonesia
aryanto@pwypindonesia.or

Beverly Besmanos- Bantay Kita
bfbesmanos@bantaykita.ph

Angela Asuncion – Resource Justice Network Asia Pacific
aasuncion@resourcejustice.org

Privacy Preference Center

Skip to content