Sektor minyak bumi dan gas (migas) merupakan sumber penerimaan yang signifikan bagi pemerintah Indonesia, di mana sektor ini berkontribusi 7.4% terhadap penerimaan negara di tahun 2018. Namun, penurunan tajam penerimaan migas di tahun 2015 telah menunjukkan perubahan mendasar yang terjadi di sektor migas beberapa tahun terakhir. Lebih spesifik, di 2017 pemerintah mengumumkan perpindahan dari model Cost Recovery yang telah berlangsung lebih dari 50 tahun ke model Production Sharing Contract (PSC).

Perubahan tata kelola sektor migas Indonesia ke model PSC ini, berarti bagian pemerintah dari produksi sebuah proyek, berdasar pada pendapatan kotor proyek, dibandingkan dengan laba yang dihasilkan. Di 2018, pemerintah menghapus batas atas $ 250 juta pada nilai bonus tanda tangan ketika memberikan PSC baru. Baru-baru ini juga muncul debat publik tentang bagaimana meningkatkan tata kelola distribusi penerimaan dari sektor migas. Diskusi ini mengarahkan pada upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah yang dihasilkan dari sektor migas dan meningkatkan manajemen dan alokasi pendapatan yang dihasilkan.

Laporan ini menunjukkan cara-cara aktor pendorong akuntabilitas, termasuk masyarakat sipil, pemerintah, media dan pejabat pengawas, dapat menggunakan data pembayaran yang baru dirilis untuk memastikan entitas perusahaan dan pemerintah tetap akuntabel atas pendapatan dari proyek migas di Indonesia.

Mandatory Disclosure Law telah mewajibkan perusahaan yang berdiri dan terdaftar di Uni Eropa, Canada dan Norwegia untuk membuka data pembayaran mereka terhadap entitas pemerintah atas aktivitas ekstraktif yang dilakukan. Data pembayaran terhadap pemerintah yang baru saja dirilis ini memberikan informasi pembayaran perusahaan migas dan tambang kepada pemerintah Indonesia atas aktivitas ekstraktif yang dilakukan. Perusahaan wajib mengategorikan pembayaran ke dalam 7 tipe pembayaran, seperti pajak dan royalti. Perusahaan juga wajib melaporkan entitas pemerintah mana yang menerima pembayaran dan membagi data pembayaran per proyek.

17 perusahaan migas internasional telah membuka data pembayaran mereka ke Pemerintah Indonesia sebesar $15 milyar sejak tahun 2014 di bawah Undang-Undang ini. Di tahun 2018, perusahaan produsen minyak terbesar yaitu Chevron dan produsen gas terbesar BP, membuka pembayaran mereka ke Pemerintah Indonesia, masing-masing sebesar $3.3 milyar dan $987 juta.

Bagian awal laporan ini menyajikan overview sektor migas di Indonesia, perkembangan baru-baru ini yang terjadi dan debat nasional terkait tata kelola migas. Bagian kedua menunjukan bagaimana masyarakat sipil, media, pemerintah, EITI dan pejabat pengawas resmi bisa mengakses dan menggunakan data pembayaran ke pemerintah untuk menganalisis sektor migas. Tiga (3) bagian terakhir dari laporan ini menunjukkan cara-cara aktor akuntabilitas dapat menggunakan data ini sebagai sebuah alat akuntabilitas di Indonesia. Bagian ini mengeksplorasi bagaimana memverifikasi ukuran dan penerima bonus tanda tangan proyek migas dan bagaimana melakukan estimasi dan verifikasi penerimaan yang seharusnya didapat oleh pemerintah daerah dari proyek migas yang beroperasi di daerah mereka. Ini juga menjelaskan bagaimana estimasi dan verifikasi bagian pemerintah dari sebuah proyek di bawah model gross split yang baru yaitu model Production Sharing Contract.

Tim Penyusun:
Alexander Malden and Fikri Zaki Muhammadi

Penerbit:
NRGI Indonesia

Format PDF – Google Drive