Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) telah lama terlibat dalam kerja-kerja mendorong reformasi pengelolaan sumber daya, dan salah satunya adalah perbaikan tata kelola penerimaan negara dari sumber daya mineral, migas dan batubara. OMS memegang peranan penting dalam mendorong penerimaan dan pelaksanaan EITI oleh para pemangku kepentingan terkait di Indonesia. Keterlibatan OMS sangat penting dalam pelaksanaan EITI, selain untuk melakukan kontrol dan monitoring pelaksanaan EITI dan memastikan mekanisme transparansi ini memberi dampak bagi masyarakat, standar EITI juga mensyaratkan adanya unsur yang mewakili masyarakat sipil dalam MSG (atau Tim Pelaksana), selain unsur pemerintah dan perusahaan pelaku industri ekstraktif.

Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia merupakan koalisi organisasi masyarakat sipil di tingkat nasional dan daerah yang mendorong pelaksanaan EITI dan menaruh perhatian pada transparansi dan akuntabilitas tata kelola sumberdaya ekstraktif. PWYP Indonesia telah melakukan proses pemilihan yang menghasilkan 3 (tiga) wakil masyarakat sipil pada periode sebelumnya (2017-2020). Ketiga wakil OMS yang terpilih terdiri atas: 1) Aryanto Nugroho; 2) Ermy Ardhyanti; dan 3) Tenti Kurniawati. Tim Pelaksana ini dalam perjalanan prosesnya kemudian memilih tim teknis yang berfungsi sebagai alternate member dari Tim Pelaksana EITI Indonesia. Ketiga alternate member tersebut terdiri atas Dakelan; Usman; dan Nurkholis Hidayat.

Masa kerja perwakilan masyarakat sipil dalam Tim Pelaksana di EITI Indonesia periode 2017-2020 telah berakhir di tahun 2020. Namun demikian, sehubungan dengan proses transisi kelembagaan di Sekretariat EITI Indonesia pasca terbitnya Perpres Nomor 82 tahun 2020, masa kerja perwakilan masyarakat sipil pun diperpanjang hingga tahun 2022. Koalisi PWYP Indonesia sebagai koalisi masyarakat sipil yang mendorong, mengawal dan mengawasi pelaksanaan EITI di Indonesia, memiliki tanggung jawab untuk melakukan proses pemilihan dan seleksi wakil masyarakat sipil dalam Tim Pelaksana EITI Indonesia. Proses pendaftaran ini berlangsung dari 4 Juli 2022 hingga 15 Juli 2022.

Tugas dan Kewenangan Tim Pelaksana EITI Indonesia

Sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 164.K/HK.02/MEM.S/2021 sebagai pelaksanaan Perpres Nomor 82 tahun 2020, tugas Tim Pelaksana EITI Indonesia adalah untuk:

  1. Menyusun rencana kerja pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif untuk periode 3 (tiga) tahun;
  2. Menetapkan ruang lingkup laporan pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif yang diusulkan sekretariat;
  3. Menyusun laporan pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif;
  4. Menetapkan rekonsiliator;
  5. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan agar rekomendasi kebijakan yang diusulkan dijalankan;
  6. Menyebarluaskan hasil rekonsiliasi laporan pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif; dan
  8. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral secara berkala 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Persyaratan dan Kriteria Anggota Tim Pelaksana dari Unsur Masyarakat Sipil

  1. Memiliki pengalaman beraktivitas di organisasi masyarakat sipil selama minimal 5 (lima) tahun, berintegritas, memiliki jejak rekam yang baik, dan memiliki komitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat sipil pada isu-isu yang terkait dengan perbaikan tata kelola yang baik (good governance), antikorupsi, transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, serta hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor industri ekstraktif dan sumberdaya alam lainnya.
  2. Memiliki pengetahuan, pemahaman dan kapasitas yang memadai mengenai industri ekstraktif migas dan pertambangan, khususnya dalam hal sbb: penerimaan negara dan daerah, aspek transparansi dan akuntabilitas keuangan negara/daerah, praktek, regulasi dan kebijakan di sektor migas dan pertambangan, gender dan inklusi, serta analisis dampak sosial dan lingkungan.
  3. Mampu berkomunikasi dengan baik dan dapat berbicara di forum-forum publik, serta memiliki kemampuan analitis dan negosiasi.
  4. Memiliki komitmen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor industri ekstraktif melalui penerapan standar EITI.
  5. Memiliki komitmen untuk menjalankan fungsi dan tugas sebagai Tim Pelaksana EITI Indonesia serta aktif melakukan analisis dan pengembangan wacana publik terkait dengan untuk kepentingan masyarakat sipil.
  6. Memiliki komitmen untuk berkomunikasi dan membangun jaringan dan konstituensi dengan koalisi PWYP Indonesia serta jaringan masyarakat sipil secara luas.
  7. Kandidat diajukan oleh minimal 3 organisasi masyarakat sipil di Indonesia yang dibuktikan dengan surat dukungan dari 3 lembaga/ormas di Indonesia.
  8. Kandidat yang berasal dari daerah ekstraktif dan kandidat perempuan diutamakan.
  9. Kandidat mengisi formulir pendaftaran yang dilengkapi dengan data diri/riwayat hidup (CV), dan surat pernyataan pencalonan yang berisi komitmen, motivasi, pengalaman yang relevan dengan kriteria, pernyataan kesediaan melakukan tugas dan fungsi sebagai Tim Pelaksana EITI Indonesia, esai singkat tentang pengelolaan SDA beserta publikasi yang pernah ditulis oleh calon kandidat (jika ada), serta tidak ada pengajuan keberatan dari pihak manapun terkait pencalonan kandidat.

Prosedur dan Tata Cara Pemilihan

  1. Setiap organisasi masyarakat sipil di Indonesia dapat mengajukan nama bakal calon perwakilan masyarakat sipil dalam Tim Pelaksana EITI, dengan menyertakan surat dukungan terhadap bakal calon yang diusung oleh minimal 3 (tiga) organisasi masyarakat sipil, formulir pendaftaran dan daftar riwayat hidup.
  2. Formulir pendaftaran dapat diunduh di sini.
  3. Pengajuan nama bakal calon dikirim melalui email: sekretariat@pwypindonesia.org, paling lambat 15 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.
  4. Komite Pemilihan akan melakukan verifikasi persyaratan dan mengumumkan daftar bakal calon pada tanggal 19 Juli 2022.
  5. Bakal calon yang telah memenuhi persyaratan akan mengikuti tahapan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan tim penilai yang dibentuk oleh Komite Pemilihan.
  6. Komite Pemilihan mengumumkan daftar calon tetap pada tanggal 5 Agustus 2022.
  7. Calon tetap menyampaikan visi dan misi dalam konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Komite Pemilihan pada minggu ke 2-3 Agustus 2022.
  8. Anggota PWYP (dan CSO di luar koalisi PWYP yang berminat, dengan cara mendaftarkan partisipasinya) melakukan pemilihan dengan memberikan hak suara pada 3 pilihan nama yang masing-masing memiliki bobot. Pilihan nomor (1) memiliki bobot 3, pilihan nomor (2) memiliki bobot 2, dan pilihan nomor (3) memiliki bobot 1. Pemilihan dilakukan pada tanggal 22-26 Agustus 2022.
  9. Komite Pemilihan melakukan perhitungan dan rekapitulasi terhadap suara pemilihan, kemudian menetapkan 3 (tiga) nama yang memiliki bobot suara terbanyak sebagai wakil masyarakat sipil yang akan duduk dalam Tim Pelaksana EITI Indonesia periode 2022-2025.
  10. Komite Pemilihan melaporkan hasil pemilihan kepada Seknas PWYP Indonesia, kemudian Seknas PWYP Indonesia menyampaikan ketiga nama perwakilan masyarakat sipil dalam Tim Pelaksana kepada Ketua Tim Pelaksana melalui Sekretariat EITI di Kementerian ESDM dan membuat pengumuman kepada publik.
  11. Jadwal dan tahapan pemilihan selengkapnya dapat dilihat di sini
  12. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Komite Pemilihan melalui saudara Radikal Lukafiardi (087719761169) atau email : sekretariat@pwypindonesia.org

Formulir

Unduh

Kerangka Acuan

Unduh