JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar yakin bahwa pemerintah akan kembali melakukan pelonggaran ekspor konsentrat mineral.
Sebab, aturan pelonggaran ekspor konsetrat sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, akan berakhir pada 12 Januari 2017 mendatang.
“Dalam kondisi seperti ini, saya kira konsentrat akan keluar (boleh diekspor),” kata Sukhyar ditemui usai diskusi di Jakarta, pada Minggu (25/9/2016).
Meski yakin bahwa pemerintah bakal melonggarkan lagi ekspor konsentrat, namun Sukhyar juga berharap ada jalan tengah untuk memastikan tercapainya tujuan hilirisasi yang diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009.
“Mungkin bisa dengan pengenaan bea keluar (BK) ekspor konsentrat,” kata Sukhyar.
Saat ini, sudah ada regulasi yang mengatur BK ekspor konsentrat. Ketentuan mengenai BK ekspor konsentrat itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Nomor) 153 Tahun 2014. “Tetapi saya kira perlu pembedaan perlakuan terhadap perusahaan (IUP) yang sudah berproduksi lama, dan yang baru,” ucap Sukhyar.
Sementara itu, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Maryati Abdullah menolak keras relaksasi ekspor konsentrat. Menurut Maryati, pemerintah sudah mengulur waktu delapan tahun untuk melakukan hilirisasi, sejak dikeluarkannya UU Nomor 4 Tahun 2009 hingga 12 Januari 2017.
“Apabila memberikan izin relaksasi ekspor konsentrat selama lima tahun lagi, maka total 13 tahun waktu yang diberikan untuk menjalankan hilirisasi,” kata Maryati.
“Tentu saja ini akan menjadi preseden yang buruk dimana lagi-lagi pemerintah yang justru tidak patuh dan tidak konsisten menjalankan UU dan kebijakan lainnya,” ucap Maryati.