REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia berkomitmen memberantas korupsi di berbagai bidang dan mencegah pencucian uang dengan memberantas pelanggaran Beneficial Ownership oleh perusahaan, kata Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro.

“Salah satu komitmen kami adalah memberantas pelanggaran Beneficial Ownership oleh perusahaan dan meningkatkan transparansi dalam kegiatan ekonomi,” ujarnya saat membuka acara Global Conference on Beneficial Ownership di Jakarta, Senin.

Brodjonegoro menegaskan bahwa transparansi dalam Beneficial Ownership merupakan isu strategis lintas sektor yang perlu ditangani untuk pemberantasan korupsi, pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pelanggaran fiskal dan penerimaan negara.

Transparansi juga penting dalam industri ekstraktif alami yang memiliki standar global yang disebut Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI), dan Indonesia telah bergabung dengan EITI pada tahun 2007.

Pada awal tahun 2017, Indonesia sebagai negara anggota telah menerbitkan peta jalan transparansi Beneficial Ownership yang disusun sesuai dengan peraturan presiden tentang transparansi pendapatan pusat dan daerah.

Pemerintah menargetkan dapat mempublikasikan data yang komprehensif mengenai Beneficial Ownership, termasuk nama, alamat, dan status kewarganegaraan individu atau kelompok yang menguasai perusahaan ekstraktif di Indonesia, dalam laporan EITI pada akhir tahun 2020.

“Kami menyadari perlunya menjaga data Beneficial Ownership, SDA, pemetaan, dan fiskal untuk mempercepat mekanisme kebijakan pembangunan yang berbasis bukti,” kata Brodjonegoro.