Kurang efektifnya upaya pemerintah dalam mengatasi krisis ketahanan energi utamanya disebabkan oleh pendanaan yang sangat bergantung pada sektor swasta. Pemerintah tidak memiliki sumber pendanaan lain yang dapat menjamin keberlangsungan dan keberlanjutan upaya mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi. Brief kebijakan ini disusun sebagai salah satu usulan kebijakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Revisi Undang-Undang (UU) Migas yang akan mengemukakan argumen tentang urgensi, analisis kebijakan dan usulan skema serta payung hukum pembentukan dana migas di Indonesia.

Pembentukan Dana Migas untuk Kemandirian dan Ketahanan Energi di Indonesia

Unduh Brief