Semakin banyaknya organisasi non-profit di Indonesia menandakan makin dibutuhkannya laporan keuangan berbasis organisasi non-profit sesuai standar ISAK 35 yang akuntabel dan transparan. Informasi dalam laporan keuangan dapat digunakan untuk menilai bagaimana kesehatan manajerial keuangan sebuah organisasi. Hal ini dapat mempermudah proses pengambilan keputusan pada internal organisasi, juga para pemangku kepentingan organisasi seperti donatur, anggota, kreditur, hingga auditor. Laporan keuangan yang disusun secara rutin dan sesuai standar diharapkan akan meningkatkan kualitas dan kredibilitas organisasi baik di mata donatur, maupun publik. Kepatuhan organisasi dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar bahkan dapat memperbesar kesempatan dalam mendapatkan peluang dan potensi pendanaan baru.

Standar pelaporan entitas non-laba diharuskan sesuai dengan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan Nomor 35 (ISAK 25) tentang organisasi non-laba yang disusun oleh Ikatan Akuntansi Indonesia. Melihat kondisi saat ini, masih banyak entitas atau organisasi non-laba dimana pelaporannya masih sebatas pencatatan kas masuk dan keluar saja.

Ayo ikuti Pelatihan Penyusunan dan Analisa Laporan Keuangan

24-26 Agustus 2022

Untuk pendaftaran kunjungi link berikut:
https://bit.ly/sw-keuangan

Butuh informasi tambahan? Hubungi:
0851-7309-7311


Bagikan