Jakarta – Transisi energi global telah menempatkan kawasan Asia-Pasifik dan Eurasia sebagai “pusat mesin” rantai pasok teknologi hijau dunia. Namun, lonjakan permintaan mineral kritis—di mana Indonesia kini menguasai hampir 50% produksi nikel global—membawa risiko tata kelola baru, mulai dari opasitas kontrak hingga menguatnya ancaman korupsi.
Merespons urgensi tersebut, bertepatan dengan momentum Open Gov Week (OGW) 2026, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bertindak sebagai salah satu inisiator penyelenggaraan Webinar Regional bertajuk “The Role of EITI and OGP in Strengthening Governance to Address Corruption Risks in Asia and Eurasia” pada Rabu (20/5/2026). Acara bergengsi ini diselenggarakan secara kolaboratif bersama Sekretariat Internasional Extractive Industries Transparency Initiative (EITI), Open Government Partnership (OGP), dan Resource Justice Network (RJN).
Menggugat Paradoks Transparansi dan Anjloknya Skor CPI
Webinar ini menyoroti fenomena terputusnya realitas antara kepatuhan teknis transparansi dengan integritas institusional di lapangan. Fakta memprihatinkan terlihat dari tren Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index / CPI). Di Indonesia misalnya, skor CPI 2025 merosot ke angka 34/100 dan turun 10 peringkat ke posisi 109 dari 182 negara, meskipun Indonesia berstatus sebagai negara pelaksana EITI dan OGP.
Tampil sebagai narasumber mewakili Asia-Pasifik, Deputi Direktur PWYP Indonesia, Meliana Lumbantoruan, membawakan pemaparan tajam bertajuk “Open Doors, Closed Ground: Civil society, civic space and the unfinished work of anti-corruption reform”.
“Di tingkat atas seolah-olah pintunya terbuka, tetapi di lapangan, ruang sipil justru ditutup rapat. EITI memberikan jaminan perlindungan bagi perwakilan masyarakat sipil yang duduk di dalam Multi-Stakeholder Group (MSG). Namun, perlindungan itu eksklusif bagi orang dalam. Di luar ruang rapat itu, para pembela lingkungan dan pemantau komunitas di lingkar tambang masih terus dihadapkan pada rutinitas intimidasi dan kriminalisasi,” ungkap Meliana.
Ia juga menyoroti kelemahan implementasi OGP. Meski secara dokumen menjamin partisipasi publik lewat co-creation(rancang bersama), pada praktiknya, komitmen tersebut sering mandek di tahap eksekusi dan Rencana Aksi Nasional hanya berakhir di laci birokrasi.
Empat Agenda Transformasi: Dari Sukarela Menjadi Aturan Mengikat
PWYP Indonesia menegaskan bahwa transparansi tanpa dukungan institusi hukum yang kuat telah mencapai batas kebuntuannya (runs out of road). Untuk memastikan negara penghasil mineral di Asia dan Eurasia tidak mengulangi “kutukan sumber daya”, Meliana menawarkan empat langkah strategis untuk mengubah niat baik menjadi aturan yang memiliki “gigi” hukum:
- Jangkarkan EITI dan OGP dalam Hukum Nasional: Pergeseran landasan dari sekadar Peraturan Presiden menjadi Undang-Undang. Mandat hukum yang mengikat ini diperlukan agar transparansi bisa bertahan melewati rotasi politik dan siklus pemilu.
- Jembatani Data EITI ke dalam Eksekusi OGP: Rencana Aksi Nasional OGP harus menggunakan data pengungkapan EITI—terutama data Pemilik Manfaat Sejati (Beneficial Ownership) dan keterbukaan kontrak—sebagai basis bukti untuk mengeksekusi komitmen anti-korupsi.
- Lindungi Ruang Sipil Melampaui MSG: Kodifikasi perlindungan hukum yang mengikat bagi pembela lingkungan hidup (Anti-SLAPP) dan pemantau komunitas di wilayah pertambangan, bukan sekadar imbauan.
- Bangun Infrastruktur Masyarakat Sipil Regional: Memanfaatkan jaringan Resource Justice Network (RJN) sebagai tulang punggung untuk melakukan pertukaran data lintas batas, advokasi bersama, dan perlindungan keamanan sipil di Asia-Pasifik dan Eurasia.
Melalui forum OGW 2026 ini, PWYP Indonesia bersama jejaring globalnya mendesak agar pemerintah dan komunitas internasional tidak lagi menjadikan kepatuhan administratif sebagai garis akhir. Transparansi data ekstraktif harus mampu diubah menjadi alat kekuasaan bagi komunitas di tapak untuk menuntut akuntabilitas negara dan korporasi. (AN)