JAKARTA, 25 September 2026 — Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) António Guterres meluncurkan Country Support Mechanism on Critical Energy Transition Minerals pada 23 September 2026 di New York. Mekanisme ini dirancang untuk membantu negara berkembang kaya mineral membangun rantai nilai yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan tangguh. Indonesia masuk dalam kelompok enam negara pertama bersama Guinea, Madagaskar, Nigeria, Zambia, dan Zimbabwe. Pada 2025, Indonesia memproduksi 2,6 juta dari total 3,9 juta ton nikel dunia. 

Mekanisme dukungan PBB ini dipimpin oleh United Nations Development Programme (UNDP) dan UN Development Coordination Office, serta dijalankan melalui kantor Resident Coordinator PBB di tiap negara. Fokusnya pada tata kelola, nilai tambah, pembangunan industrialisasi, serta perlindungan lingkungan dan manusia, dengan mengacu pada prinsip-prinsip Panel Sekjen PBB tentang Mineral Transisi Energi Kritis

Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menegaskan bahwa prinsip Guterres, yaitu negara pemilik mineral harus menjadi pihak pertama yang menikmati manfaatnya, harus diuji langsung di tingkat implementasinya. PBB sendiri menjanjikan manfaat yang sampai kepada “masyarakat dan negara di sumber transisi”. Namun, siaran pers resmi PBB belum menyebut peran masyarakat sipil dan masyarakat adat, juga belum menyebut skema pendanaan maupun linimasa.

Pada 14 Juli 2026, PWYP Indonesia bersama lebih dari 100 organisasi masyarakat sipil global telah mendesak negara anggota PBB meluncurkan country support platforms yang mempertemukan pemangku kepentingan, pemegang hak, dan mitra Pembangunan, bukan hanya lembaga pemerintah dan PBB. Kini, pertanyaannya bukan lagi soal bentuk mekanismenya, melainkan siapa saja yang terlibat merancangnya di Indonesia.

“Sebelum rencana kerja tingkat negara ditetapkan, harus jelas siapa yang duduk di meja sejak awal. Masyarakat di daerah tambang dan kawasan smelter menanggung biaya sosial-ekologis terbesar. Mereka tidak boleh hanya diajak bicara setelah kerangkanya terkunci,” tegas Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional PWYP Indonesia.

Tiga Beban di Daerah

Keadilan di tingkat tapak harus diuji dari kondisi riil yang dialami daerah penghasil dan pengolah mineral kritis, termasuk nikel hari ini:

Pertama, beban fiskal. Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tengah memprotes Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 karena Morowali dan Morowali Utara tidak diakui sebagai daerah pengolah dalam skema dana bagi hasil (DBH). Menurut PWYP Indonesia, skema DBH yang ada saat ini juga belum memperhitungkan biaya kerusakan lingkungan dan beban sosial yang ditanggung oleh daerah penghasil dan pengolah. Di sisi lain, CELIOS memperkirakan insentif fiskal bagi smelter, termasuk tax holiday dan pembebasan bea ekspor produk setengah jadi, menggerus potensi penerimaan negara sekitar Rp 32 triliun sejak 2020. Estimasi ini dibuat sebelum tax holiday untuk smelter NPI berkadar rendah dihentikan pada 2024.

Kedua, beban pekerja. Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.900 pekerja secara bertahap di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara, yang disebut perusahaan bersifat sementara di tengah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebelumnya, ledakan tungku smelter PT ITSS di kawasan IMIP, Morowali, pada Desember 2023 menewaskan 21 pekerja, dan kecelakaan kerja di kawasan itu terus berulang. Nilai tambah yang dibangun di atas industri yang rapuh dapat sirna dalam hitungan minggu, dengan pekerja sebagai pihak pertama yang menanggung dampaknya.

Ketiga, beban ekologis. Ekspansi hilirisasi terus memperbesar dampak kerusakan lingkungan lokal dan emisi. Kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) captive batu bara di Indonesia yang beroperasi kini mencapai 19,3 GW, dan melampaui 31 GW jika dihitung dengan proyek yang sedang dibangun serta direncanakan. Di simpul industri nikel Sulawesi Tengah dan Maluku Utara, kapasitas PLTU captive melonjak 2,25 kali lipat sejak 2023 di luar jaringan PLN, sementara perluasan tambang dan smelter terus menggerus hutan alam demi mengejar kapasitas produksi. Belum lagi dengan rendahnya kepatuhan perusahaan tambang dalam pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang. Pada Oktober 2025 misalnya, Kementerian ESDM menghentikan sementara 190 izin usaha pertambangan karena tidak menyetor jaminan reklamasi.

Karena tiga beban itu sudah berjalan hari ini, desain program PBB tidak boleh dimulai tanpa daerah, pekerja, dan data dampak yang riil.

Instrumen Transparansi dan Akuntabilitas Masih Rapuh

Instrumen transparansi nasional belum siap menopang janji keadilan di tingkat tapak. Dalam Validasi Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) 2024, Indonesia hanya meraih skor 67 dari 100, kategori cukup rendah (fairly low). Kelembagaan pelaksanaan EITI di Indonesia berada pada titik terendah, yang awalnya bersandar pada Peraturan Presiden (Perpres), sekarang hanya pada keputusan menteri yang tidak mengikat lintas Kementerian. Padahal Laporan EITI Tahun Fiskal 2024 dan 2025 ditargetkan terbit sebelum akhir 2026.

Di sisi lain, dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juli 2026 memberi pijakan penting. Putusan MK No. 202/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa izin prioritas untuk hilirisasi wajib mendahulukan nilai tambah dan rantai pasok dalam negeri. Putusan MK No. 160/PUU-XXIII/2025 mewajibkan parameter yang jelas dan transparan dalam pemberian wilayah pertambangan. Standar keterbukaan yang sama harus berlaku bagi program PBB ini.

Tuntutan PWYP Indonesia

Kepada Pemerintah Indonesia dan UN Resident Coordinator:

  1. Membuka rancangan rencana kerja negara, focal point, lembaga PBB yang terlibat, indikator, linimasa, serta skema pendanaan kepada publik sebelum masa implementasi, disertai waktu konsultasi publik yang memadai.
  2. Memastikan rancangan rencana kerja memuat mekanisme dan peta jalan yang konkret untuk menjalankan Prinsip-Prinsip Panduan Panel Sekjen PBB, terutama menempatkan hak asasi manusia sebagai inti dan menjamin keadilan serta kesetaraan di sepanjang rantai nilai mineral, termasuk kewajiban uji tuntas HAM dan lingkungan sesuai standar internasional. Rencana kerja juga harus memuat target kinerja yang terukur, laporan kemajuan yang terbuka, dan tolok ukur kepatuhan hukum, termasuk penegakan larangan tambang di pulau-pulau kecil dan kawasan pesisir serta kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang. Dukungan PBB untuk peningkatan nilai tambah tidak boleh mengalir ke rantai pasok yang bersumber dari tambang yang melanggar hukum.
  3. Menyediakan ruang partisipasi yang bermakna, beserta dukungan kapasitas dan pendanaan agar organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, pemerintah daerah, masyarakat terdampak, dan masyarakat adat dapat berpartisipasi secara setara dalam proses desain hingga pemantauan, termasuk menjamin hak Masyarakat Adat atas Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC).

Kepada Pemerintah Indonesia:

  1. Mengukur nilai tambah dari pengakuan fiskal daerah penghasil dan pengolah, perlindungan pekerja, dan biaya pemulihan lingkungan, bukan sekadar dari kapasitas smelter atau volume ekspor. Industrialisasi yang bergantung pada PLTU captive batu bara tidak boleh diklaim sebagai keberhasilan transisi. 
  2. Mengunci penguatan EITI sebagai capaian tahap awal mekanisme ini: penerbitan payung hukum setingkat Peraturan Presiden (Perpres), penyelesaian Laporan EITI Tahun Fiskal 2024–2025, serta peta jalan perbaikan skor validasi. 
  3. Membuka kontrak pertambangan, Pemilik Manfaat Perusahaan (Beneficial Ownership), dan rincian penerimaan negara per proyek—termasuk smelter dan PLTU captive—serta menerapkan standar perlindungan HAM dan lingkungan yang dapat diperiksa publik.

“Ukuran keberhasilannya bukan berapa smelter yang berdiri, melainkan apakah daerah penghasil dan pengolah mendapat haknya, pekerja terlindungi, dan kerusakan dipulihkan. Kalau yang dihitung hanya kapasitas industri, mekanisme ini hanya akan menjadi stempel legitimasi baru bagi pola ekstraksi lama,” tegas Aryanto.

Narahubung

Aryanto Nugroho – Koordinator Nasional PWYP Indonesia – aryanto@pwypindonesia.org

Privacy Preference Center

Skip to content