Pada 17 Juni 2026 di Évian, Prancis, pemimpin kelompok tujuh negara industri maju (G7),  mengeluarkan Deklarasi Bersama tentang Keamanan Rantai Pasok Mineral KritisNikel dan litium diketuk sebagai dua mineral percontohan untuk kerangka penelusuran (traceability) yang akan menjadi standar antar-negara G7. Indonesia, yang memproduksi dua per tiga bijih Nikel dunia pada 2025, menyentuh 2,6 dari 3,9 juta ton, tidak memiliki kursi di ruangan tersebut.

Kita disebut, tetapi kita tidak diundang. Pola ini bukan hal baru dalam sejarah tata kelola ekstraktif kita. Namun, yang membuatnya sangat krusial kali ini adalah momentum. Di tengah euforia hilirisasi, peluang Indonesia untuk berbicara dari posisi kedaulatan yang setara sedang terbuka lebar, sekaligus terancam lewat begitu saja.

Selama ini publik dan pembuat kebijakan selalu bertanya, “Bagaimana Indonesia harus merespons G7?” Pertanyaan itu, dengan segala hormat, sudah salah pijakan. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar untuk menguji arah transisi kita adalah: siapa yang sebenarnya paling diuntungkan oleh kerangka penelusuran global ini, dan siapa yang akan menanggung beban terberatnya di tingkat tapak?

Untuk menjawabnya, kita harus berani mengurai tiga lapis akar masalah yang selama ini disembunyikan di balik gemerlap angka ekspor.

Pertama, Sirkuit Ekonomi Gelap dan Kebocoran Fiskal

Riset dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bertajuk Indonesia’s Nickel: What is Seen and What Remains Buried memberikan potret struktural yang menampar nalar kedaulatan kita. Terdapat indikasi kuat trade misinvoicing di industri nikel sepanjang 2020–2024. Nilai ekspor yang dilaporkan eksportir di Indonesia konsisten berbeda secara signifikan dengan yang dicatat oleh negara tujuan.

Selisih ini bukan sekadar angka akuntansi. Ia adalah kebocoran fiskal sistemik yang tidak pernah kembali ke rakyat. Ketika pemerintah bahkan belum memiliki penglihatan yang utuh atas rantai pasok nikelnya sendiri, bagaimana kita bisa bernegosiasi sebagai entitas berdaulat di hadapan standar G7? Membawa narasi hilirisasi ke panggung global tanpa membenahi transparansi di hulu sama dengan menyerahkan leher kedaulatan fiskal kita ke tangan entitas asing.

Kedua, Paradoks Captive Coal dan Kapital Transnasional

Di panggung internasional, Indonesia menggaungkan komitmen phase-down batu bara lewat Just Energy Transition Partnership (JETP). Namun, di atas tanah kita sendiri, kapasitas captive coal—PLTU yang dibangun khusus untuk melayani kawasan industri smelter, kini menembus angka 31 gigawatt (terpasang dan direncanakan). Kapasitas raksasa ini berdiri di luar sistem PLN dan lolos dari radar komitmen JETP.

Kita tidak bisa lagi membaca ini secara sempit. Laporan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) pada Juli 2026 menunjukkan bahwa hilirisasi aluminium sedang “mereplikasi” penyakit yang sama. Proyeksi kenaikan kapasitas alumina hingga 32,5 juta ton pada 2030 diiringi oleh pembangunan 9,8 gigawatt captive coal baru. Lebih dari tiga perempat pembiayaan ekspansi ini disokong oleh pemodal Tiongkok, mengulang pola offshoring industri kotor yang sebelumnya terjadi di sektor nikel.

Artinya, kita sedang dijepit dari dua sisi: negara G7 menuntut standar traceability hijau, sementara ekspansi riil di lapangan dikendalikan oleh kapital transnasional yang rakus energi kotor. Konsekuensinya, baterai kendaraan listrik yang menjadi simbol kebanggaan transisi hijau global, pada kenyataannya, harganya disubsidi secara paksa oleh paru-paru pekerja dan ruang hidup komunitas di Morowali, Weda Bay, hingga Mempawah. Ini bukan transisi energi. Ini adalah lokalisasi emisi demi melayani ambisi hijau pihak lain.

Ketiga, Ilusi Keadilan Daerah dan Baju Baru Kelembagaan

Daerah penghasil nikel menanggung beban langsung berupa deforestasi massal dan kerusakan ekologis yang kian tak terkendali. Ekspansi industri ini terus menelan hutan alam tanpa rem. Jika merujuk pada analisis Yayasan Auriga Nusantara, kita melihat pola yang konsisten. Dari hilangnya 41.406,37 hektare hutan alam di dalam konsesi tambang nikel di Sulawesi dan Maluku Utara, hingga temuan terbaru dalam Laporan Status Deforestasi Indonesia 2025 (STADI 2025). Ambisi ekstraktif ini kian merangsek ke timur, membabat hutan demi konsesi tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat yang turut mendorong rekor lonjakan deforestasi di Papua hingga 60.337 hektare hanya dalam waktu satu tahun.

Kita sedang menyaksikan paradoks transisi di tingkat tapak. hutan alam dihabisi demi menyuplai mineral yang diberi label “energi bersih” global. Pembukaan lahan secara masif ini membawa daya rusak yang tak bisa dipulihkan bagi ruang hidup komunitas lokal. Sayangnya, karena rezim royalti bergeser dan pelaporan pajak tidak berbasis proyek (project-by-project reporting), porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah penghasil nikel ini sama sekali tidak sebanding dengan daya dukung ekologis yang hancur berkeping-keping.

Respons kelembagaan kita terhadap karut-marut ini juga masih artifisial. Konsolidasi ekspor mineral kritis melalui skema pintu tunggal seperti PT Danantara Sumberdaya Indonesia memiliki mandat yang sah. Namun, tanpa arsitektur transparansi—seperti pengungkapan Beneficial Ownership (pemilik manfaat sebenarnya) yang bertaring dan kontrak yang terbuka—Danantara berisiko hanya menjadi “baju birokrasi baru” untuk melanggengkan monopoli lama. Keputusan Danantara mendanai ekspansi smelter Mempawah dengan 1,25 gigawatt captive coal, alih-alih energi surya yang sudah tersedia secara komersial, membuktikan bahwa efisiensi tanpa akuntabilitas bukanlah reformasi.

Merebut Posisi Subjek

Kerangka traceability G7 akan datang menjamah industri kita, entah kita suka atau tidak. Pertanyaannya bukan lagi menolak atau menerima, melainkan mampukah kita menawarkan arsitektur tandingan yang berpihak pada keadilan distributif?

Kita hanya bisa menjadi standard-setter (penentu standar), bukan sekadar standard-taker (penerima standar), jika pemerintah berani mengeksekusi tiga langkah taktis. Pertama, integrasi transparansi menyeluruh. Mengadopsi standar Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) secara penuh, termasuk kewajiban pelaporan berbasis proyek untuk seluruh entitas smelter dan captive power, serta membuka data Beneficial Ownership ke publik. Kedua, audit keadilan fiscal. Melakukan audit investigatif terhadap potensi trade misinvoicing dan mereformasi skema DBH agar daerah terdampak dan kelompok rentan memiliki bantalan fiskal untuk memulihkan kerusakan ekologis. Ketiga, Pergeseran Paradigma ke Rights-Holders.Komunitas terdampak, kelompok perempuan, dan pekerja tambang tidak boleh lagi didudukkan sebagai stakeholders (pemangku kepentingan) yang hanya diajak konsultasi formalitas. Mereka adalah rights-holders (pemegang hak) yang harus memiliki instrumen legal—termasuk Free, Prior and Informed Consent (FPIC)—untuk mengintervensi atau menolak proyek yang menghancurkan ruang hidup mereka.

Ikuti aliran uangnya, dan kita akan tahu siapa yang meraup untung dari hilirisasi ini. Ikuti aliran keputusannya, dan kita akan tahu siapa yang sejatinya duduk di meja. Selama suara komunitas lokal dan keadilan ekologis tidak memiliki daya paksa hukum, kita akan terus memindahkan ketidakadilan lama ke dalam cangkang baru bernama transisi energi.

Deklarasi Évian adalah cermin yang menyilaukan. Sudah saatnya Indonesia berhenti sekadar menjadi etalase mineral dunia, dan mulai menata rantai pasoknya sendiri demi keselamatan warganya.

Sumber: Beritabaru.co

Privacy Preference Center

Skip to content