Reklamasi dan pascatambang merupakan bagian dari kegiatan yang tidak bisa dilepaskan dari rangkaian proses kegiatan pengambilan (ekstraksi) sumberdaya mineral dan pertambangan. Reklamasi dan pascatambang harus direncanakan dan dipersiapkan jauh-jauh hari sejak sebelum sebuah kegiatan pertambangan dilaksanakan, bahkan sejak sebelum sebuah izin/kontrak dari pemanfaatan sumberdaya mineral dan pertambangan diberikan oleh Pemerintah sebagai pemegang hak kuasa atas pemanfaatan mineral (economic right) yang sekaligus kepanjangan tangan dari negara sebagai pemegang hak atas mineral (mineral right).

Pemanfaatan sumberdaya pertambangan harus dikelola dengan prinsip prinsip utama seperti yang tertuang dalam UU No.4/2009 Pasal 2 yaitu Pertambangan mineral dan/atau batubara dikelola berasaskan pada (a) manfaat, keadilan, dan keseimbangan; (b) keberpihakan kepada kepentingan bangsa; (c) partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas; serta (d) berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Reklamasi dan pascatambang merupakan wujud tanggungjawab lingkungan dan teknis dari pelaksanaan praktek pertambangan yang baik (good mining practices). Untuk itu, menjadi kewajiban semua pihak untuk memastikan tanggungjawab tersebut terpenuhi dengan baik.

Perusahan berkewajiban untuk melaksanaan praktek pengelolaan dan penanggulangan dampak lingkungan dari kegiatan operasi–baik saat kegiatan eksplorasi dan operasi produksi sedang berlangsung, maupun setelah memasuki fase pasca-tambang. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kewajiban penyampaian rencana program, pengalokasian dana, serta mengontrol dan memastikan pelaksanaannya. Tak kalah penting adalah peran partisipasi masyarakat dalam melakukan monitoring dan kontrol di lapangan, terlebih kegiatan pertambangan kerap kali bersinggungan langsung dengan masyarakat. Tidak jarang masyarakat justru dirugikan dan merasakan dampaknya, baik dampak secara langsung maupun dampak secara sistemik, misalnya dari penurunan fungsi lingkungan dan kualitas kesehatan, maupun hilangnya akses-akses sumber penghidupan yang layak, bahkan dalam kurun waktu yang cukup lama.

Penyusun:
Meliana Lumbantoruan
Agung Budiono

Peninjau:
Maryati Abdullah,

Penerbit:
PWYP Indonesia

Format PDF – Google Drive



Bagikan