riau
Staff Pemerintah Daerah Provinsi Riau berbagi gagasan dalam diskusi Mitigasi Dampak UU Pemda terhadap Kebijakan Anggaran Pengelolaan Hutan dan Lahan (16/2). Foto: FITRA RIAU

 

Ditetapkannya UU Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah (Pemda), berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, dan sumber daya energi. Khususnya dampak terhadap perubahan kebijakan anggaran pengelolaan hutan dan lahan. Hal ini terungkap dalam diskusi yang diselenggarakan oleh FITRA Riau yang bertema “Mitigasi Dampak UU No. 23 Tahun 2014 Terhadap Kebijakan Anggaran Tata Kelola Hutan dan Lahan” (16/2) di Pekanbaru.

Dampak dari berlakunya UU Pemda ini adalah penarikan kewenangan dari kabupaten ke provinsi, termasuk dalam urusan birokrasi, pembiayaan pegawai, dan sebagainya, yang tentu berimbas pada kesiapan pemerintah provinsi terutama terkait pendanaan.

Koordinator FITRA Riau, Usman menjelaskan lebih lanjut, karena peralihan kewenangan ini, urusan SDA menjadi urusan pilihan yang masuk di Dinas Kehutanan Provinsi Riau. “Karena peralihan inilah Dishut mengeluh karena porsi anggaran daerah yang dialokasikan untuk belanja untuk tata kelola hutan dan lahan belum memadai,” katanya.

Sebagai contoh, untuk kehutanan misalnya, luas hutan yang menjadi target program, provinsi hanya menganggarkan unit cost tidak lebih dari Rp 7500/hektar jika dihitung berdasarkan akumulasi total hutan dengan jumlah alokasi anggaran (2012-2015).

Meski masih ada tenggang waktu selama 2 tahun sejak ditetapkannya UU No. 23/2014, namun Surat Edaran Men LHK No. 5/2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, telah melimpahkan kewenangan yang berkaitan dengan urusan kehutanan kepada provinsi. Dalam SE tersebut, untuk pemerintahan, pendanaan, pegawai, harus menyesuaikan dengan UU No. 23/2014 dalam tenggat waktu 2 tahun.

Sebelum UU pemda ini ditetapkan, ada beberapa regulasi yang memayungi urusan sektoral seperti UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kedua regulasi ini memberi mandate baik kepada provinsi maupun kabupaten dalam urusan sektoral tersebut.

Upaya strategi yang diambil dalam percepatan perbaikan tata kelola hutan dan lahan di provinsi Riau melalui skema anggaran, yaitu akan dilakukannya kajian terhadap rasionalisasi kebutuhan anggaran untuk perbaikan tata kelola hutan dan lahan.