“Daerah penghasil sumber daya alam menanggung beban kerusakan ekologis terbesar, sementara daerah yang menjaga hutan justru ‘dihukum’ dengan kapasitas fiskal minim karena tidak mengeksploitasi alamnya.”

Setiap 5 Juni, dunia memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Namun, ada paradoks di Indonesia yang sebaiknya jujur kita akui. Daerah-daerah yang berkontribusi besar pada penerimaan negara dari ekstraksi sumber daya alam (SDA) adalah juga daerah yang menanggung beban kerusakan ekologis terbesar. Sementara itu, daerah yang memilih menjaga hutan, daerah aliran sungai, atau pesisir justru “dihukum” dengan kapasitas fiskal minim karena tidak mengeksploitasi alamnya.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara (2025) pada 2025 mencapai sekitar Rp 138,37 triliun. Pertanyaannya: berapa banyak yang benar-benar kembali memulihkan daerah penghasil, dan berapa banyak yang dialirkan sebagai insentif kepada daerah penjaga? Inilah pintu masuk pada esensi yang sebenarnya kita perdebatkan: keadilan fiskal sosial-ekologis di daerah.

Keadilan ini bukanlah sekadar istilah teknokratis. Ia adalah cara kita menjawab tiga pertanyaan fundamental sekaligus. Apakah daerah penghasil dan daerah penjaga mendapat porsi yang sebanding dengan biaya yang mereka tanggung? Apakah warga yang sakit karena pencemaran, masyarakat adat yang kehilangan ruang hidupnya, dan pekerja yang ditinggalkan setelah tambang pergi mendapat perlindungan riil dari penerimaan negara? Dan apakah sumber daya tak terbarukan yang kita keruk hari ini menyisakan modal yang cukup bagi generasi yang akan mewarisi lubang dan limbahnya?

Tiga pertanyaan ini, sayangnya, belum dijawab dengan jujur oleh rezim fiskal sumber daya alam kita.

Realita Pahit Tata Kelola Ekstraktif

Negara memberi harga pada sumber daya, tetapi tidak pada kerusakannya. Dana bagi hasil (DBH) dihitung dari kas yang masuk, bukan dari biaya sebenarnya yang ditanggung lingkungan, kesehatan warga, dan ruang penghidupan.

Alokasi fiskal secara kaku mengikuti batas administratif, padahal dampak kerusakan tidak mengenal batas peta. Tambang beroperasi di satu kabupaten, namun limbahnya mencemari udara lintas provinsi dan menumpuk sedimen di pesisir yang jauh dari titik konsesi. Akibatnya, daerah hilir yang menanggung dampak sering tak masuk dalam hitungan kompensasi. Lebih jauh, sumber daya tak terbarukan diperlakukan layaknya pendapatan rutin, bukan modal yang menyusut. Tanpa ada peredam volatilitas harga dan tanpa dana antar-generasi yang serius.

Di lapangan, ribuan lubang tambang terbengkalai dari Kalimantan hingga Sulawesi. Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2025 tentang Pertambangan Minerba yang membuka izin tambang untuk koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menambah kekhawatiran baru: siapa yang menjamin kapasitas finansial mereka untuk membayar biaya pemulihan kelak? Ketika tata kelola formal tersendat, tak heran bila suara warga dan masyarakat adat di sekitar tambang seringkali baru didengar ketika mereka melakukan demonstrasi dan memblokade jalan (palang jalan).

Tiga Pintu Masuk dan Enam Agenda Transformasi

Dalam pandangan penulis, setidaknya tiga pintu masuk instrumen fiskal sebenarnya sudah tersedia di meja pembuat kebijakan daerah. Pertama, instrumen hulu berupa Pajak Ekologis (Ecotaxes). Ini bukan tentang menciptakan pungutan baru yang mendistorsi investasi, melainkan optimalisasi regulasi yang sudah ada untuk memastikan prinsip Polluter Pays (pencemar membayar) berjalan tegak. Langkah ini krusial agar daerah tidak menanggung “The Cost of Inaction”, di mana keterlambatan mitigasi hari ini akan dibayar mahal oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akibat bencana di masa depan.

Kedua, instrumen tengah berupa Transfer Fiskal Ekologis (Ecological Fiscal Transfer/EFT). Mekanisme ini bekerja untuk mengapresiasi dan memberikan insentif langsung kepada daerah atau desa yang berhasil menjaga ekologinya (Beneficiary Rewards). Praktik baik skema berbasis kinerja ini telah terbukti di Kalimantan Utara, Siak, dan Kubu Raya.

Ketiga, instrumen hilir yakni menagih Exit Cost atau biaya pascatambang. Kewajiban Jaminan Reklamasi, Jaminan Pascatambang, dan Dana Abandonment and Site Restoration (ASR) minyak dan gas bumi (Migas) tertulis hitam di atas putih. Ini harus diawasi secara ketat agar biaya pemulihan lingkungan ditanggung sepenuhnya oleh korporasi, bukan dilempar secara pengecut menjadi beban APBD.

Namun, ketiga instrumen itu masih pengobatan gejala, bukan membasmi akar masalah. Untuk benar-benar mewujudkan keadilan, ada enam agenda transformasi yang harus dijalankan. Pertama, Re-pricing royalti dan pajak agar mencerminkan biaya ekologis dan sosial yang sebenarnya. Kedua, melembagakan EFT ke dalam arsitektur Transfer ke Daerah secara permanen, menjadikan eksternalitas dan kinerja ekologis sebagai basis utama, bukan sekadar tambalan. Ketiga, mengubah unit alokasi dari batas administratif menjadi berbasis bentang alam yang terdampak. Keempat, membentuk dana abadi sumber daya alam (sovereign wealth fund) dan dana stabilisasi demi keadilan antar-generasi. Kelima, mewajibkan earmarking untuk pemulihan lingkungan dan sosial agar penerimaan tidak menguap di kas umum. Dan keenam, memperkuat local taxing power sambil mengikat ketat exit cost korporasi, sehingga biaya pascatambang tidak dilempar menjadi beban APBD.

Menanti Lahirnya Novus Homo di Parlemen Hijau Daerah

Agenda besar ini tidak akan pernah lahir dari sekadar pidato seremonial di Jakarta. Pengalaman menunjukkan bahwa inisiatif progresif, seperti Peraturan Daerah (Perda) insentif desa penjaga lingkungan hingga, hampir selalu tumbuh dari daerah.

Di sinilah keberadaan Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) menjadi sangat krusial. KPHD bukanlah sekadar forum diskusi. Ia adalah jaringan antar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berfungsi sebagai jembatan antara realita warga yang ruang hidupnya terancam, dengan arsitektur regulasi yang menentukan apakah kerusakan itu akan dipulihkan atau dibiarkan secara pengecut.

Anggota dewan kini dituntut untuk tampil sebagai Novus Homo, manusia-manusia perintis yang berani mendobrak tradisi lama politik ekstraktif. Di tangan mereka terletak kewenangan menerjemahkan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) menjadi Perda insentif, mencecar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rapat dengar pendapat, dan memastikan bahwa warga terdampak diakui sebagai right-holders (pemegang hak), bukan sekadar objek penderita. Tanpa keberanian mereka, agenda nasional ini hanya akan menjadi tumpukan kertas di laci birokrasi.

Tentu, peran ini tidak bisa dipikul DPRD sendirian. Pemerintah daerah, masyarakat sipil, akademisi, dan masyarakat adat adalah satu napas perjuangan. Pemerintah pusat pun harus berhenti memangkas kapasitas fiskal daerah dan menyandera Dana Desa untuk program sentralistik.

Keadilan fiskal sosial-ekologis daerah bukanlah utopia. Pekerjaan rumah ini telah dimulai di Kalimantan Utara, Siak, dan Kubu Raya. Hari ini adalah momentum yang tepat untuk memilih. Berani meneruskan langkah sejarah ini, atau diam dan menyerah pada arus sentralisasi yang merusak.

Dapat dibaca selengkpanya di EFT Indonesia

Privacy Preference Center

Skip to content