Jakarta – Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengambil posisi kritis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan frasa “dengan cara prioritas” untuk badan usaha koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan” pada Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU 2/2025 dalam skema pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bersyarat konstitusional, sepanjang hanya diberikan melalui parameter yang jelas, objektif, transparan, dan akuntabel dan bukan sekadar penunjukan langsung.

Secara prinsip, PWYP Indonesia berpendirian bahwa mekanisme lelang terbuka adalah instrumen paling meritokratis, adil, dan minim risiko korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam yang tidak terbarukan. Mekanisme prioritas dalam bentuk apapun berpotensi tetap menjadi alat perluasan frontier pertambangan baru di tengah-tengah buruknya tata kelola saat ini

Di satu sisi, putusan ini mengembalikan persoalan pada titik paling mendasar: penguasaan negara atas sumber daya alam bukan sekadar soal siapa menerima izin, melainkan apakah prosesnya bisa dipertanggungjawabkan ke publik.

“Putusan ini hanya menyentuh prosedur, bukan akar masalah. Penguasaan negara atas sumber daya alam tidak boleh disandera oleh diskresi yang berlindung di balik jargon afirmasi,” tegas Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional PWYP Indonesia.

Jebakan Aturan Teknis dan Risiko Ketertutupan

Putusan MK ini berpotensi berhenti menjadi formalitas di atas kertas jika aturan turunannya, utamanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, disusun tanpa partisipasi publik dan transparansi yang memadai.

Aryanto mengidentifikasi setidaknya tiga celah yang berpotensi membuat parameter “objektif, transparan, dan akuntabel” hanya menjadi kedok prosedural. Pertama, kriteria penilaian bisa “dijahit” agar hanya dipenuhi pihak tertentu tanpa pembanding yang setara. Kedua, tanpa daftar pemohon dan hasil penilaian yang dipublikasikan, proses seleksi di antara sesama pemohon prioritas tetap sulit diverifikasi pihak luar; Ketiga, tanpa kewajiban keterbukaan kepemilikan manfaat (beneficial ownership), status koperasi, UMKM, atau badan usaha ormas keagamaan yang menerima prioritas berisiko menjadi kedok bagi entitas atau pemodal besar yang sebenarnya tidak berhak atas afirmasi tersebut.

Risiko ini bukan sekadar hipotesis. Terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sendiri, mendapat banyak kritik tajam dan penolakan dari berbagai kalangan, termasuk kami, koalisi PWYP Indonesia, karena dibahas secara kilat, di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, dan minim partisipasi publik. Jika revisi PP turunannya disusun dengan pola serupa, aturan yang semestinya menjamin transparansi justru akan lahir dari proses yang tidak transparan.

“Selain itu, sebagai negara pelaksana Extractive Industries Transparency Initiative (EITI), Indonesia dituntut untuk mematuhi standar yang sudah disepakati secara internasional. Requirement 2.2 Standar EITI  2023 mewajibkan negara pelaksana mengungkap proses, kriteria, dan daftar pemohon dalam setiap pemberian izin tambang, termasuk kepemilikan manfaat (beneficial ownership). Namun dalam Validasi EITI Indonesia 2024, International EITI Board hanya memberi skor 67 dari 100 untuk implementasi Indonesia, sebuah alarm atas persoalan struktural mulai dari konsistensi data hingga lemahnya tindak lanjut kebijakan. Dengan kata lain, keterbukaan yang disyaratkan putusan MK ini bukan sekadar soal kepatuhan konstitusional domestik, melainkan juga kesempatan menutup kesenjangan antara komitmen internasional Indonesia di EITI dan praktik tata kelola perizinan tambang yang sesungguhnya” ungkap Aryanto.

Bukan Kekhawatiran Baru

Muhammad Adzkia Farirahman (Azil), Peneliti PWYP Indonesia menyebut persoalan yang diperiksa dan diputus MK ini bukan hal baru. Sejak polemik perpanjangan secara langsung dan tanpa lelang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melalui UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

“Kemudahan yang diberikan melalui ‘jalur cepat’ skema prioritas, tanpa memperhatikan kepentingan ekologis, perlindungan lingkungan hidup, dan pembangunan energi berkelanjutan, memberi insentif berlebihan bagi eksploitasi sumber daya alam tak terbarukan,” kata Azil.

Momentum Membenahi Tata Kelola, Bukan Menambah Izin Baru

Sembari menunggu revisi PP Nomor 39 tahun 2025 rampung, PWYP Indonesia mendesak pemerintah memberlakukan moratorium sementara atas penerbitan izin tambang baru dengan skema apa pun, sampai parameter objektif, transparan, dan akuntabel benar-benar tersedia dan dapat diverifikasi publik. Momentum ini semestinya juga dipakai untuk menuntaskan temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang telah mengidentifikasi 4.265.376,32 hektare kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan telah menertibkan puluhan perusahaan tambang bermasalah. PWYP Indonesia mengingatkan agar lahan yang ditertibkan Satgas PKH tidak berujung didistribusikan kembali sebagai WIUP prioritas baru tanpa melalui standar objektif, transparan, dan akuntabel yang sama — sebab jika itu terjadi, penertiban ini hanya memindahkan celah penyalahgunaan wewenang dari satu pintu ke pintu lain, bukan menutupnya.

Sikap PWYP Indonesia

Menyikapi putusan ini, Koalisi PWYP Indonesia mendesak:

  • Pemberlakuan moratorium pemberian izin baru (termasuk jalur prioritas) sembari menunggu regulasi turunan selesai direvisi, sekaligus menindaklanjuti dan membuka kepada publik status penegakan hukum atas temuan Satgas PKH terkait perizinan tambang yang bermasalah.
  • Pertahankan prinsip lelang terbuka sebagai standar utama tata kelola ekstraktif, dan menuntut agar penyusunan revisi PP No. 39/2025 dilakukan secara transparan, partisipatif, dan terhindar dari konflik kepentingan.
  • Memastikan keterbukaan publik atas kriteria, sistem penilaian, daftar pemohon, dan hasil penilaian yang digunakan untuk menentukan status prioritas, termasuk kewajiban pembukaan data kepemilikan manfaat (beneficial ownership), sesuai Requirement 2.2 dan 2.5 Standar EITI 2023 yang telah menjadi komitmen internasional Indonesia.
  • Memastikan pemenuhan hak Persetujuan Atas Dasar Didahulukan Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC) bagi komunitas terdampak sebagai syarat mutlak yang menggugurkan dalam pemberian WIUP prioritas.
  • Melakukan audit kepatuhan lingkungan hidup dan audit finansial secara independen, serta mempublikasikannya secara rutin terhadap implementasi WIUP yang diprioritaskan.
  • Membuka ke publik kriteria, daftar pemohon, hasil penilaian, dan kepemilikan manfaat dari setiap pemberian WIUP dengan cara prioritas, sesuai Requirement 2.2 dan 2.5 Standar EITI 2023 yang telah menjadi komitmen internasional Indonesia;

Perdebatan tentang siapa yang paling berhak atas afirmasi negara tidak boleh mengaburkan pertanyaan yang lebih besar: apakah tata kelola pertambangan benar-benar memutus ketergantungan ekstraktif dan mendistribusikan manfaatnya secara adil, atau hanya memindahkan keuntungan dari satu kelompok yang diistimewakan ke kelompok yang diistimewakan berikutnya?

Narahubung

  1. Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional PWYP Indonesia – aryanto@pwypindonesia.org
  2. Muhammad Adzkia Farirahman (Azil), Peneliti PWYP Indonesia – farirahman@pwypindonesia.org

Privacy Preference Center

Skip to content