RMOL. Sejumlah pekerjaan rumah telah menanti Menteri ESDM Arcandra Tahar yang baru saja menggantikan Sudirman Said. Koalisi Masyarakat Sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyebutkan, menteri yang baru ini harus melanjutkan reformasi tata kelola sektor en­ergi yang sedang berjalan dan tidak boleh berhenti pada satu sektor saja.

Koordinator PWYP Indonesia, Maryati Abdullah mengatakan, reformasi tata kelola di se­luruh sektor yang berada di bawah Kementerian ESDM harus diteruskan. Penataan di sektor Migas, Minerba dan en­ergi yang sudah on the track pada era Menteri Sudirman Said harus dilanjutkan.

“Sektor energi sangat rentan korupsi dan penyimpangan kewenangan. Reformasi yang telah dilakukan pada era sebe­lumnya tidak boleh berhenti. Kami berharap jangan sampai ada pejabat di sektor ESDM lagi yang terindikasi korupsi,” katanya kemarin.

Maryati menerangkan, Kementerian ESDM sepanjang tiga tahun terakhir telah melaku­kan kerja sama strategis den­gan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Program Koordinasi dan Supervisi (Korsup).

Diawali pada tahun 2013/2014 dengan Korsup Minerba, hingga saat ini telah diperluas menjadi Korsup Energi, yang meliputi sektor migas, minerba, kelis­trikan, serta energi baru ter­barukan. “Upaya pencegahan korupsi dan penataan sektor ini harus terus dilanjutkan, agar reformasi tata kelola yang benar-benar menunjukkan hasil yang paripurna,” ujarnya.

Manager Komunikasi PWYP Indonesia, Agung Budiono men­gatakan, pihak menyoroti soal pidato Menteri Arcandra set­elah pelantikan kemarin, yang masih dominan menyoroti sektor Migas saja.

Padahal ada sektor Minerba, kelistrikan dan energi terbarukan yang harus menjadi prioritas strat­egis bagi pembenahan tata kelola di sektor energi dan sumberdaya mineral secara keseluruhan.

“Menteri ESDM harusnya menaruh perhatian yang sama porsinya. Kami memahami latar belakangnya Menteri Acandra cukup kuat di sektor migas, namun kami harap sektor lain jangan di anak tirikan, semua butuh penataan, karena semua sektor energi dan sumberdaya mineral saling terkait satu sama lain,” katanya.

PWYP Indonesia mencatat sejumlah pekerjaan rumah di empat sektor utama kementerian ESDM. Misalnya, penataan izin usaha pertambangan (IUP). Hal ini harus sejalan dan terintegrasi dengan proses sertifikasi Clean and Clear (CnC), kebijakan satu peta (one map), perbaikan sistem penerimaan negara, pelaksanaan pelayanan perijinan dengan sistem terpadu satu pintu (PTSP).

“Dimana kebijakan perbaikan sistem tersebut juga telah di­canangkan oleh presiden bebera­pa waktu lalu melalui penerbitan Perpres,” kata Agung.

Kementerian ESDM juga harus melanjutkan kebijakan peningkatan nilai tambah (hiliri­sasi), melalui pengawasan target pembangunan smelter dalam kewajiban pengolahan dan pe­murnian, pengaturan mekanisme dan pelaksanaan perijinan ek­spor, serta pengaturan tarif dan pajak ekspor bahan hasil olahan/pemurnian.

Selain itu, penuntasan proses renegosiasi Kontrak Karya dan PKP2B, sebagai langkah pe­nyesuaian terhadap pelaksanaan Undang Undang no. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait ke­wajiban pembangunan smelter, penerimaan negara, tata ruang dan guna lahan/hutan, maupun beberapa aspek lainnya.

Di sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM harus mengawasi pen­ingkatan eksplorasi dan strategi pencadangan, efisiensi dan pen­gawasan cost revocery, optimal­isasi dan modernisasi teknologi untuk peningkatan produksi.

Demikian juga transparansi dan akuntabilitas sistem pen­gangkutan dan penjualan migas bagian negara (government entitlement), perhitungan PNBP dan dana bagi hasil bagi daerah, keterlibatan daerah dan penyer­taan modal daerah (participating interest) dalam pengelolaan migas.

“Kementerian ESDM juga harus membuat kebijakan dan strategi pencadangan sumber-sumber energi, stock security, strategi pemenuhan kebutuhan energi, efisiensi dan kemandi­rian energi, realiasi kebijakan pengembangan kilang, serta tindak lanjut kebijakan dana ket­ahanan energi,” sebut Agung.

Dalam hal pengembangan en­ergi baru terbarukan, pemerintah diminta mengeluarkan kebi­jakan dan dukungan nyata da­lam penentuan harga dan akses pasar, dukungan pengembangan teknologi dan infrastruktur, dukungan insentif investasi, pen­guatan partisipasi masyarakat dan pemda, serta konsistensi kebijakan dan pengawasan ran­tai supply-demand dari energi baru-terbarukan.

Sebelumnya, Menteri ESDM yang baru, Arcandra Tahar, mengatakan penting bagi pemer­intah untuk memberikan kepas­tian kepada investor, termasuk Freeport. ***

Sumber berita: di sini.