Jakarta, 16 April 2026 – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS) melalui dukungan Uni Eropa dan Open Government Partnership (EU-OGP) menggelar Bincang Expert bertajuk “Meninjau Urgensi dan Strategi Penguatan Legalitas Kelembagaan Open Government Indonesia (OGI)” pada 16 April 2026 lalu secara hybrid dari Kantor PWYP Indonesia, dengan menghadirkan dua pakar yakni Alamsyah Saragih dan Giri Ahmad Taufik..

Diskusi ini berangkat dari persoalan utama penyelenggaraan OGI di Indonesia, yaitu belum tersedianya dasar hukum yang kuat. Sejak 2023, Organisasi Masyarakat Sipil (CSO) OGP Indonesia bersama sejumlah Kementerian/Lembaga telah mengadvokasikan dasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) terkait Open Government Indonesia. Namun, keberadaan usulan Perpres ini belum mendapat tanggapan yang serius dari pemerintah.

Sebagai alternatif strategi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas kemudian menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia. Kepmen ini  menjadi dasar koordinasi pelaksanaan rencana aksi OGI saat ini

Sebagai pemantik diskusi, Marselino dari IJRS menyampaikan bahwa advokasi memperkuat legalitas OGI dari Keputusan Menteri ke Peraturan Presiden telah dilakukan IJRS sejak tahun 2023–2024,  yang utamanya ditempuh melalui mekanisme izin prinsip Sekretariat Negara, juga sempat menempuh jalur alternatif lain seperti Prolegnas/Progsun. Bersama Bappenas, IJRS telah mengikuti persyaratan dan alur seperti membuat rancangan Perpres dan lampirannya, membuat peta jalan hingga menentukan outcome yang ingin disasar, termasuk menyusun naskah urgensi. 

Tahapan yang sudah dilalui sebetulnya hingga tahap rapat klarifikasi. Namun, dalam rapat penentuan yang mempertemukan antar-K/L terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), ternyata dua K/L tersebut belum satu frekuensi, sehingga upaya melalui mekanisme izin prinsip ini gagal.

Sementara, Giri Ahmad Taufik mengidentifikasi sejumlah persoalan regulasi dan dinamika hukum dari inisiatif keterbukaan yang ada. Menurutnya, terjadi tumpang tindih antar inisiatif serupa, di antaranya Open Government Indonesia, Satu Data Indonesia (SDI), Beneficial Ownership (BO), Stranas-PK, Extractive Industry Transparency Initiative (EITI), hingga UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP menghadapi masalah di tataran implementasi, yakni legal enforcement. Sementara inisiatif lain seperti OGI dan EITI tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga daya ikatnya lemah.

Isu krusial lainnya adalah lanskap inisiatif yang ada cenderung padat dan terfragmentasi. Dampaknya, kementerian/lembaga merasa terbebani karena setiap inisiatif menambah beban pelaporan dan administratif, kondisi yang dikenal sebagai compliance fatigue. Akibatnya, ada potensi birokrat mengalami kelelahan dan menjadikan kerja administrasi sebagai sesuatu yang seremonial semata..

Giri mengakui bahwa dasar hukum Keputusan Menteri (Kepmen) tidak cukup, dan Perpres jelas lebih kuat. Namun, draf yang ada saat ini dinilai belum menyasar harmonisasi sistem secara utuh. Hal yang lebih penting, menurutnya, adalah mengharmonisasikan sejumlah regulasi dan inisiatif yang ada, misalnya UU KIP dengan Perpres OGI berdasarkan lanskap yang ada. Sekarang sifatnya membawa arah hak yang individual. Hal yang lebih penting yakni mengharmonikan sejumlah regulasi dan inisiatif. Misalnya, UU KIP dengan Perpres berdasarkan lanskap (landscape) yang ada. Opsi lain yang dapat dipertimbangkan adalah penggabungan (merger) atau penyediaan sistem komunikasi antar-inisiatif sehingga semua dapat berjalan sinergis dan harmonis. Strategi yang dibutuhkan adalah memilah dan menyusun quick win.. 

“Kita tidak hanya sekadar membungkus OGI, tetapi juga menciptakan mekanisme coupling antara satu sistem dengan inisiatif sistem lain sehingga berputar rodanya,” tegas Giri. 

Dalam diskusi tersebut, Alamsyah Saragih menyampaikan analisis dan rekomendasi advokasi untuk masyarakat sipil di tengah situasi compliance fatigue.  Menurutnya, masyarakat sipil perlu menempuh jalur advokasi yang mengorkestrasi kolaborasi strategis, atau memperbanyak “akuarium-akuarium”,  karena kolaborasi yang menerapkan prinsip pemerintahan terbuka.. Alamsyah menilai praktik ko-kreasi antara pemerintah dan CSO yang sudah berjalan sudah cukup baik dan bisa terus dikembangkan ke berbagai sektor.

Daripada mendorong aturan payung yang berpotensi terjebak di level paradigma dan konteksnya bisa berubah, lebih baik memperbanyak arena kolaborasi. Pilih areanya, lalu promosikan kolaborasi yang berhasil dengan prinsip pemerintahan yang lebih terbuka.” Tegas Alamsyah. 

Harapannya, melalui praktik kolaborasi yang terus berkembang, perspektif pemerintah dapat berubah. Pendekatan ini dinilai lebih strategis bila membaca situasi politik saat ini. Sejarah OGI dimulai pada 2011, lahir dari semangat keterbukaan pemerintah di tingkat global pada era Barack Obama. Sementara situasi saat ini, baik di level internasional maupun domestik, sudah jauh berbeda.

Penulis: Wicitra D.

Penyunting: Meliana Lumbantoruan 

 

Privacy Preference Center

Skip to content