Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Working Group Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup bersama PWYP Indonesia dan KopeL Indonesia, dengan dukungan Uni Eropa dan Open Government Partnership, melanjutkan pembahasan penyusunan pedoman partisipasi publik dalam perencanaan dan pengambilan keputusan transisi energi. Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada April 2026 yang memetakan peluang dan tantangan penyusunan pedoman. Forum mempertemukan masyarakat sipil dengan sejumlah kementerian/lembaga, termasuk SDEMP Bappenas, BPDLH Kementerian Keuangan, dan Direktorat Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai pemantik diskusi, Rinto mewakili CSO memaparkan draf pedoman yang disusun bersama serta sejumlah temuan riset mengenai partisipasi publik. Ia menekankan bahwa partisipasi tidak cukup diukur dari ada atau tidaknya forum konsultasi. Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menjadi salah satu rujukan penting, khususnya mengenai tiga hak dalam partisipasi bermakna: right to be heard, right to be considered, dan right to be explained.
Temuan riset juga menunjukkan konsekuensi dari minimnya pelibatan masyarakat dalam proyek energi. Salah satunya adalah proyek PLTS Way Haru di Lampung yang, menurut temuan PWYP Indonesia, hanya bertahan sekitar satu tahun sebelum tidak lagi beroperasi. Salah satu faktor yang diidentifikasi adalah minimnya informasi dan pengetahuan yang diberikan kepada masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek (PWYP Indonesia, 2026).
Diskusi juga menyoroti keterlibatan kelompok rentan. Forum partisipasi masih kerap didominasi laki-laki, sementara perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya belum selalu terlibat secara memadai. Karena itu, aspek PPRG/ARG perlu diintegrasikan dalam perencanaan agar inklusivitas tidak berhenti pada keterwakilan formal.
Mendorong partisipasi sejak awal
Jafar dari BPDLH menjelaskan bahwa sejumlah mekanisme sebenarnya sudah tersedia dalam proses pendanaan dan implementasi proyek. BPDLH telah memiliki indikator yang mencakup, antara lain, prinsip masyarakat adat, partisipasi masyarakat adat, dan keterbukaan lingkungan. Dalam pelaksanaan proyek, bentuk partisipasi, kerangka pelibatan, hingga mekanisme monitoring juga perlu diatur. Namun, tantangannya berada pada implementasi. Masih terdapat pihak yang tidak diundang atau hanya sebagian kelompok yang dilibatkan. Karena itu, menurutnya, keberadaan aturan saja belum cukup apabila tidak disertai evaluasi dan pengawasan. Dalam mekanisme yang berjalan, pelaksana proyek juga perlu memberikan laporan secara berkala dan memenuhi indikator yang telah ditentukan.
Fabya dari PATTIRO menyoroti persoalan dari sisi pendanaan. Kebutuhan pendanaan transisi energi Indonesia diperkirakan mencapai sekitar USD1 triliun. Besarnya kebutuhan tersebut membuat mekanisme pendanaan perlu memperhatikan siapa saja yang terdampak dan bagaimana mereka dilibatkan. Berdasarkan pengalaman dalam akses pendanaan transisi energi hijau, masih belum terdapat mekanisme yang cukup spesifik untuk memastikan pemerintah daerah melibatkan kelompok rentan dalam proses pendanaan. Ia juga mengingatkan bahwa dalam beberapa kondisi terdapat kecenderungan untuk mengambil jalan yang lebih singkat sehingga proses pelibatan masyarakat lokal tidak berjalan maksimal. Kelompok lansia dan anak-anak juga perlu diperhatikan ketika membahas dampak transisi energi.
Rinto dari INFD kemudian menjelaskan bahwa draf pedoman saat ini masih diarahkan sebagai rekomendasi.Pedoman belum dibuat sebagai kewajiban karena masing-masing kementerian dan lembaga sudah memiliki tugas dan kewenangannya. Meski begitu, kedepan pedoman tersebut diharapkan dapat diperkuat melalui instrumen hukum seperti Permen atau PP. Menurutnya, hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana partisipasi publik dapat masuk ke dalam mekanisme pendanaan. Perlu dipikirkan apakah aspek partisipasi menjadi salah satu kriteria dalam proposal, apakah terdapat proses verifikasi, serta apakah bukti pelibatan masyarakat perlu tersedia sebelum proyek berjalan.
Selain itu, diskusi tersebut juga menyepakati lokasi piloting project ketika pedoman sudah selesai disusun, yakni Nusa Tenggara Barat dipilih sebagai salah satu wilayah awal untuk melihat penerapan pedoman. Selain itu, wilayah tersebut dipilih karena sebelumnya sudah terdapat pengalaman proyek dan advokasi, termasuk di Mataram dan Lombok. Melalui hal ini, diharapkan pedoman dapat diuji sebelum nantinya digunakan secara lebih luas.
Menanggapi hal ini, Endah dari Setnas OGI turut menanyakan apakah pedoman nantinya akan dibuat secara umum atau memiliki pembahasan yang lebih spesifik berdasarkan kebutuhan wilayah maupun sektor. Karena menurutnya, NTB memiliki sejumlah kasus yang dapat menjadi bahan pembelajaran, sehingga penting untuk melihat sejauh mana hasil uji coba di wilayah tersebut dapat diterapkan di daerah lain.
Pembahasan kemudian mengarah pada mekanisme pengaduan dan tracking. Rinto menyampaikan bahwa pedoman perlu menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan sekaligus melihat apakah mekanisme yang digunakan benar-benar berjalan. Salah satu opsi yang dibahas adalah penggunaan feedback group. Pedoman juga tidak diarahkan hanya untuk satu sektor karena persoalan partisipasi publik dinilai memiliki pola yang hampir sama di berbagai sektor.
Mencari bentuk pedoman yang dapat diterapkan
Arif dari Bangda Kemendagri menambahkan bahwa partisipasi publik sebaiknya tidak berdiri sendiri dari proses perencanaan daerah. Pemerintah daerah sudah memiliki mekanisme perencanaan, termasuk perencanaan lima tahunan. Karena itu, apabila memungkinkan, mekanisme partisipasi publik dapat dimasukkan ke dalam proses tersebut sehingga keterlibatan masyarakat dilakukan sejak tahap perencanaan, bukan ketika proyek sudah berjalan. Dalam pembahasan berikutnya, muncul pilihan apakah pedoman sebaiknya dibuat secara sektoral atau umum. Pendekatan sektoral dinilai lebih mudah diterapkan karena setiap sektor memiliki karakteristik berbeda. Namun, meskipun dibuat sektoral, tetap diperlukan prinsip dasar yang sama dan satu mekanisme koordinasi agar pedoman tidak berjalan sendiri-sendiri.
Jafar dari BPDLH juga menambahkan bahwa dalam mekanisme yang sudah berjalan, proses verifikasi dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan partisipasi benar-benar dilakukan. Bukti pelaksanaan partisipasi publik juga dapat diperiksa, termasuk keterlibatan penyandang disabilitas. Jika persyaratan belum dipenuhi, pencairan dana pada tahap berikutnya dapat ditahan.
Diskusi menegaskan bahwa partisipasi publik dalam transisi energi tidak cukup diwujudkan melalui forum konsultasi. Masyarakat perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan, memperoleh informasi yang memadai, memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat, dan dapat mengetahui bagaimana masukan tersebut ditindaklanjuti. Draf pedoman akan disempurnakan berdasarkan masukan FGD sebelum dibahas lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk melalui uji coba di NTB. Dengan demikian, pedoman diharapkan dapat menjadi acuan yang lebih praktis untuk memperkuat partisipasi publik dalam perencanaan dan pendanaan transisi energi.