Sentra Advokasi Perempuan, Disabilitas, dan Anak (Sapda) bekerja sama dengan PWYP Indonesia yang didukung oleh Uni Eropa-Open Government Partnership menyelenggarakan diskusi bertajuk “Rencana Monitoring dan Evaluasi Sarana dan Prasarana Layanan Pengadilan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas” pada 20 Agustus 2026 di Lempuyangan, Yogyakarta. Diskusi ini melibatkan pemangku kepentingan seperti Mahkamah Agung, sejumlah organisasi pemberi bantuan hukum, hingga organisasi penyandang disabilitas.
Prinsip dasar equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) menuntut negara untuk menjamin bahwa seluruh warga negara—tanpa terkecuali—memiliki akses yang aman, nyaman, dan bermartabat terhadap proses peradilan. Bagi kelompok penyandang disabilitas, jaminan ini bukan sekadar penyediaan sarana fisik, melainkan pemenuhan hak asasi manusia yang mencakup hak atas keadilan, perlindungan hukum, dan kebebasan dari diskriminasi maupun stigma.
Miko, mewakili Sapda membuka diskusi dengan menekankan pentingnya komitmen bersama untuk mendengarkan capaian peradilan sekaligus mengevaluasi keterlibatan penyandang disabilitas secara nyata di lapangan. Sebagai bentuk pelaksanaan komitmen global (UNCRPD) serta amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Mahkamah Agung (MA) khususnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) bersama koalisi masyarakat sipil terus menguatkan instrumen monitoring dan evaluasi (Monev) untuk mewujudkan peradilan yang inklusif di seluruh Indonesia.
Landasan Kebijakan dan Peta Jalan Peradilan Inklusif
Peta kebijakan hak dan pelayanan bagi disabilitas di lingkungan badan peradilan sejatinya telah diatur secara rinci dalam berbagai produk hukum. Hal ini dimulai dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan UNCRPD, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak (AYL) untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Itjah Minantika (Kepala Subdirektorat Tata Kelola Ditjen Badilag MA RI) memaparkan bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan. Kebijakan ini diperkuat dengan SK Dirjen Badilag Nomor 2078 Tahun 2022 serta SK Kabua Nomor 8 Tahun 2026 untuk mendukung Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia (RAN OGI) Tahun 2026–2027.
Berdasarkan data lima tahun terakhir (2022–2026), terdapat 4.158 perkara di lingkungan Peradilan Agama yang melibatkan penyandang disabilitas, dengan kasus perceraian sebagai perkara yang paling dominan. Ditjen Badilag sendiri telah menetapkan 146 pengadilan percontohan yang dilengkapi fasilitas prioritas seperti guiding block, kursi roda, jalur landai (ramp), toilet khusus, serta media informasi berhuruf braille dan audio.
Kerangka Ko-Kreasi dan 5 Aspek Utama Pengukuran Monev
Dalam pembaruan tata kelola pemerintahan yang terbuka (Open Government), konsep co-creation atau kolaborasi sejajar antara pemerintah dan masyarakat sipil menjadi kunci utama. Rama Agung dari Yayasan SAPDA Yogyakarta menjelaskan bahwa instrumen Monev pada Komitmen Nomor 4 RAN OGI VIII ini disusun dengan memetakan dan mengadaptasi ketentuan PermenPAN-RB Tahun 2024, PERMA Nomor 2 Tahun 2025, serta standar teknis bangunan gedung.
Pengukuran keadilan inklusif dipetakan secara komprehensif ke dalam lima aspek penilaian utama: (1) Kebijakan & Kepemimpinan: Mengukur komitmen pimpinan, alokasi anggaran, SOP pelayanan dan evakuasi darurat, serta mekanisme pengawasan; (2) Aksesibilitas Fisik: Menilai kelayakan guiding block, parkir khusus (jarak ≤60m), ramp (kemiringan 1:20–1:12), toilet disabilitas (ruang putar 360°), loket prioritas (tinggi meja 70–105 cm), hingga alat bantu mobilitas. (3) Aksesibilitas Informasi & Komunikasi: Menjamin katalog braille, video ber-Juru Bahasa Isyarat (JBI), situs web standar WCAG, media sosial yang ramah screen reader, dan saluran pengaduan multi-kanal. (4) Akomodasi yang Layak (AYL): Menilai fleksibilitas layanan seperti pendampingan JBI, sidang teleconference, layanan jemput bola, dan antrean prioritas berbasis Washington Group Short Set (WGSS). (5) Sumber Daya Manusia (SDM): Menguji kompetensi petugas melalui pelatihan sensitivitas disabilitas dan pemahaman etika berinteraksi.
Catatan Kritis Masyarakat Sipil: Memotret User Experience dan Ragam Disabilitas
Proses pemantauan ini mendapat berbagai masukan penting dari koalisi organisasi masyarakat sipil sekaligus organisasi penyandang disabilitas. Soleh dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Yogyakarta menegaskan bahwa pelibatan organisasi disabilitas adalah hal wajib sejak tahap perencanaan hingga monitoring dan evaluasi. Ia juga menyoroti pentingnya aksesibilitas nonfisik serta aksesibilitas bangunan fisik utama seperti pintu dan tangga antarlantai.
Dari sudut pandang pendampingan korban, perwakilan dari Rifka Annisa mengingatkan agar pemantauan tidak terjebak pada kepatuhan administratif semata. Penilaian harus mampu memotret user experience—apakah pengguna layanan (terutama perempuan dan anak korban kekerasan) merasa aman, bebas dari stigma dan reviktimisasi, serta memahami seluruh prosedur hukum.
Sementara itu, Nena dari OHANA mengingatkan agar pemenuhan akses tidak melupakan disabilitas ganda (seperti tuli-netra) yang membutuhkan AYL berupa komunikasi taktil. Ia juga mengkritisi sistem digital e-Court yang masih sulit diakses tanpa pendamping, serta menyarankan agar kapasitas aparat penegak hukum terus ditingkatkan melalui kurikulum Pusdiklat Calon Hakim (CAKIM).
Menutup rangkaian diskusi, perwakilan dari Center for Improving Qualified Activities in Life of People with Disabilities (Ciqal) membagikan pengalamannya saat menguji langsung fasilitas pengadilan di lapangan. Menurutnya, pelibatan penyandang disabilitas sebagai tim penilai independen (monitored by users) sangat krusial untuk memastikan apakah fasilitas seperti ramp dan pegangan tangan benar-benar aman dan dapat digunakan secara mandiri.
Melalui penguatan kolaborasi antara Mahkamah Agung, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil, upaya mewujudkan peradilan inklusif diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan standar dan fasilitas. Lebih jauh, proses monitoring dan evaluasi perlu memastikan bahwa pengalaman dan kebutuhan pengguna benar-benar menjadi bagian dari pengambilan keputusan, sehingga pengadilan dapat menjadi ruang keadilan yang setara, bermartabat, dan dapat diakses oleh semua.