Partisipasi penyandang disabilitas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan publik tidak cukup hanya dengan menyediakan ruang untuk hadir dan menyampaikan pendapat. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa suara dan kebutuhan penyandang disabilitas benar-benar dipertimbangkan dan memengaruhi kebijakan. Hal ini menjadi salah satu perhatian dalam diskusi “Sosialisasi Rencana Aksi Nasional OGI bagi Penyandang Disabilitas” yang diselenggarakan oleh Sentra Advokasi Perempuan, Disabilitas, dan Anak (SAPDA) bersama PWYP Indonesia, dengan dukungan Uni Eropa dan Open Government Partnership (OGP), pada 19 Agustus 2026 di Yogyakarta. Diskusi ini mempertemukan organisasi penyandang disabilitas di daerah seperti HWDI DIY, PPDI Yogyakarta, Pertuni Kota Yogyakarta, Gerkatin Yogyakarta, Bawayang, NPC DIY, Potads, Forum Kelurahan Inklusi (FKI), dan sejumlah organisasi terkait lainnya.
Open Government Indonesia (OGI) merupakan sebuah kolaborasi strategis antara pemerintah dan masyarakat sipil untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, inklusif, dan inovatif. Prinsip dasar OGI menempatkan masyarakat sipil bukan sekadar sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai mitra sejajar yang berhak terlibat aktif mulai dari fase identifikasi masalah, penyusunan komitmen, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi.
Rencana Aksi Nasional (RAN) OGI menjadi pintu masuk yang sangat strategis bagi organisasi penyandang disabilitas untuk mengawal kebijakan publik. Terlebih, isu disabilitas telah masuk dalam agenda strategis OGI, khususnya pada pilar pelayanan publik yang inklusif dan penguatan akses terhadap keadilan. Pada RAN OGI VIII (2026–2027), isu disabilitas tercermin dalam sejumlah komitmen, termasuk Komitmen Nomor 4 yang melibatkan Mahkamah Agung dan SAPDA.
Menjembatani Pelibatan Formal Menuju Meaningful Participation
Standar Open Government Partnership (OGP) menekankan pentingnya partisipasi inklusif melalui ruang dialog yang berkelanjutan, keterbukaan informasi yang dapat diakses, serta adanya umpan balik (feedback loop) dari pemerintah atas masukan warga. Partisipasi yang bermakna (meaningful participation) menuntut keterlibatan penyandang disabilitas sejak awal agar memiliki pengaruh nyata terhadap arah kebijakan melalui tiga tahapan utama: co-design (perancangan bersama), co-implementation (pelaksanaan bersama), dan co-evaluation (evaluasi bersama).
Namun, pengalaman SAPDA mengawal Komitmen Nomor Empat (4) RAN OGI menunjukkan bahwa ketersediaan ruang partisipasi belum otomatis menghasilkan pelibatan yang bermakna. Nurul Saadah selaku Direktur Sapda mengungkapkan bahwa organisasinya, SAPDA, baru mulai mengenal dan terlibat langsung dalam RAN OGI pada tahun 2026. Dalam praktiknya, implementasi komitmen masih sangat bergantung pada komitmen kementerian/lembaga (K/L), intensitas koordinasi, serta sejauh mana pemahaman birokrasi terhadap substansi ko-kreasi. K/L sering kali masih berorientasi pada pencapaian luaran administratif (output) ketimbang memastikan nilai inklusivitas berjalan secara hakiki.
Kondisi ini diperparah oleh fenomena di lapangan yang sering kali menempatkan penyandang disabilitas sekadar sebagai “pelengkap” formalitas. Kebutuhan disabilitas kerap dieksploitasi untuk memperkuat proposal kegiatan atau permohonan pendanaan tanpa disertai penyediaan aksesibilitas dan pendampingan yang memadai, sehingga menciptakan kesenjangan lebar antara pelibatan formal dan partisipasi yang bermakna.
Realita Layanan Publik, Infrastruktur, dan Ruang Kebudayaan
Aksesibilitas harus dipandang sebagai bagian dari substansi keterbukaan pemerintah, bukan sebatas urusan fasilitas fisik belaka. Banyak pembangunan infrastruktur publik di daerah yang belum menjawab kebutuhan riil di lapangan. Hal ini akibat dari minimnya dialog publik sejak tahap perencanaan.
Barokah, perwakilan dari Bawayang sebagai komunitas seni bayang-wayang yang beranggotakan difabel netra, tuli, dan daksa, memaparkan bagaimana penyediaan fasilitas publik seperti guiding block di jalanan sering kali dibangun tanpa sosialisasi fungsi. Akses pemandu tersebut kerap terhalang oleh parkir kendaraan dan pedagang kaki lima. Di sektor kebudayaan, ruang-ruang publik penunjang seni seperti museum dan Taman Budaya masih minim akses fisik, sehingga seniman disabilitas terpaksa melakukan pemberdayaan swadaya agar rekan-rekannya dapat mengakses ruang pameran.
Isu keterbatasan akses pada layanan publik dasar lainnya juga dirasakan oleh komunitas tuli. Tejo Birowo, perwakilan dari Gerkatin Yogyakarta, menceritakan minimnya akses komunikasi bagi penyandang disabilitas tuli saat mengakses fasilitas kesehatan. Banyak warga tuli tidak mengetahui bahwa layanan administrasi tertentu di puskesmas atau rumah sakit memakan biaya karena tidak adanya kejelasan informasi. Ia mendorong agar sektor kesehatan dan transportasi publik dapat menerapkan sistem diskon atau pengoperasian Kartu Disabilitas terpadu sebagaimana yang telah diterapkan oleh PT KAI.
Senada dengan hal tersebut, Pak Tebi, seorang tokoh pendamping disabilitas, mengkritisi fasilitas umum dan transportasi umum yang masih mengandalkan panggilan suara tanpa bantuan teks berjalan (running text) maupun petugas khusus, yang mengakibatkan warga tuli kerap terlewat saat mengantri layanan.
Hambatan Akses pada Pesta Demokrasi dan Pelayanan Frontline
Keterbukaan pemerintahan juga diuji pada pelaksanaan hak politik warga. Pengalaman Pemilu menunjukkan bahwa implementasi regulasi inklusif sering kali terhenti dan tidak sampai ke tingkat layanan terdepan (frontline service).
Perwakilan dari Pertuni Kota Yogyakarta menyoroti pelaksanaan Pemilu yang belum aksesibel bagi pemilih tunanetra akibat terbatasnya ketersediaan lembar pemilih alternatif berhuruf Braille. Selain isu Pemilu, ia juga mengeluhkan infrastruktur trotoar yang berbahaya di pusat kota, di mana warga netra kerap terperosok ke dalam lubang tanpa tahu harus menyampaikan aduan ke mana.
Menanggapi kendala di TPS, perwakilan dari Bawaslu mengakui bahwa tantangan utama berada pada tingkat pemahaman petugas lapangan. Bimbingan teknis yang diberikan kerap tidak diserap secara maksimal oleh petugas Pantarlih maupun KPPS, sehingga sensitivitas petugas dalam mendahului pemilih lansia dan disabilitas serta penanganan antrean masih sangat rendah.
Pendataan Terpilah sebagai Fondasi Pemerintahan Terbuka
Data disabilitas yang akurat, terpilah, dan partisipatif merupakan fondasi paling krusial bagi penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan inklusif. Permasalahan data yang carut-marut selalu berulang dalam perencanaan layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga pengembangan potensi warga.
Perwakilan dari National Paralympic Committee (NPC) DIY menceritakan betapa sulitnya melakukan talent scouting atau pencarian bakat atlet disabilitas di daerah akibat tidak adanya data terpilah mengenai ragam disabilitas dan kelompok usia. Pendataan tidak akan pernah akurat jika hanya mengandalkan perhitungan di atas kertas tanpa melibatkan penyandang disabilitas secara langsung. Pendataan partisipatif dengan melibatkan klasifikator yang memahami ragam disabilitas sangat diperlukan agar proses screening dapat berjalan tepat sasaran.
Dari perspektif kewilayahan, perwakilan dari Forum Kemantren Inklusi (FKI) Wirobrajan menilai bahwa sosialisasi RAN OGI dan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) masih sangat terbatas di tingkat bawah. Padahal, mekanisme OGI dapat dimaksimalkan oleh pemerintah kelurahan untuk mendorong pendataan terpadu, termasuk memetakan kebutuhan mobilitas bagi pelaku UMKM difabel di tingkat lokal.
Sementara itu, perwakilan dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) DIY menambahkan bahwa pendekatan tokoh masyarakat dan keluarga sangat krusial. Perempuan disabilitas sering kali menghadapi kompleksitas ganda antara beban peran domestik dan pembagian waktu untuk berorganisasi, sehingga dukungan lingkungan menjadi kunci utama partisipasi.
Mengonsolidasikan OGI dan RAN PD sebagai Instrumen Advokasi
Untuk memastikan agar gagasan pemerintahan terbuka benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga, OGI harus dihubungkan dengan agenda pembangunan disabilitas yang lebih luas, seperti Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) 2027–2032 dan Rencana Aksi Daerah (RADPD). Mekanisme OGI dapat dimanfaatkan oleh organisasi disabilitas untuk mengawal tujuh sasaran strategis, yakni pendataan dan perencanaan inklusif; penyediaan lingkungan tanpa hambatan; perlindungan hak politik dan akses keadilan; pemberdayaan dan kemandirian individu; perwujudan ekonomi inklusif; peningkatan pendidikan dan keterampilan; serta pemerataan akses layanan kesehatan.
Mengingat Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu anggota OGP Local, terdapat peluang besar untuk membawa praktik ko-kreasi OGI ke tingkat pemerintah daerah (Bappeda DIY dan Kota Yogyakarta) melalui forum Musrenbang,
Valissa Aulia Rahmi, mewakili Sekretariat Nasional OGI/Bappenas, menegaskan bahwa seluruh masukan yang teridentifikasi dalam forum ini akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada kementerian/lembaga terkait guna membenahi jalur komunikasi serta sistem feedback loop.
Sebagai langkah konkret ke depan, forum menyepakati dua agenda kunci. Pertama, mendorong terbentuknya sistem pendataan mandiri berbasis komunitas yang terintegrasi agar data disabilitas tidak lagi bergantung pada anggaran proyek yang kaku. Kedua, memanfaatkan kepakaran hukum yang dimiliki Sapda untuk membuka klinik hukum komunitas guna mendampingi penyandang disabilitas dalam isu hukum seperti perdata, waris, perceraian, dan perlindungan hak-hak dasar.
Konsolidasi ini menunjukkan bahwa partisipasi bermakna tidak berhenti pada keterlibatan penyandang disabilitas dalam forum konsultasi. Partisipasi perlu diterjemahkan ke dalam akses terhadap informasi, keterlibatan dalam perencanaan, ruang untuk memberikan masukan, serta mekanisme umpan balik yang memungkinkan masyarakat mengetahui bagaimana masukan mereka ditindaklanjuti. Dengan menghubungkan mekanisme OGI dengan agenda pembangunan disabilitas di tingkat nasional dan daerah, organisasi penyandang disabilitas memiliki ruang yang lebih kuat untuk mengawal agar kebijakan publik benar-benar responsif terhadap kebutuhan dan pengalaman mereka.