PBB meluncurkan Country Support Mechanism on Critical Energy Transition Minerals. Mekanisme dirancang untuk membantu negara berkembang kaya mineral membangun rantai nilai yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan tangguh.
PRINSIP negara pemilik mineral harus menjadi pihak pertama yang menikmati manfaatnya dalam Country Support Mechanism on Critical Energy Transition Minerals harus diuji langsung di tingkat implementasinya. Siaran pers resmi PBB saat meluncurkan mekanisme itu pada 23 September 2026 belum menyebut peran masyarakat sipil dan masyarakat adat, juga belum menyebut skema pendanaan maupun linimasa.
Koordinator Nasional Publish What You Pay atau PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, mengingatkan harus jelas dulu siapa yang duduk di meja sejak awal sebelum rencana kerja tingkat negara ditetapkan untuk mekanisme tersebut. “Masyarakat di daerah tambang dan kawasan smelter menanggung biaya sosial-ekologis terbesar. Mereka tidak boleh hanya diajak bicara setelah kerangkanya terkunci,” kata Aryanto menegaskan lewat siaran pers PWYP Indonesia, 25 September 2026.
Sebelumnya, Sekjen PBB António Guterres meluncurkan Country Support Mechanism on Critical Energy Transition Minerals di markas PBB di New York, Amerika Serikat. Mekanisme dirancang untuk membantu negara berkembang kaya mineral membangun rantai nilai yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan tangguh.
Indonesia masuk dalam kelompok enam negara pertama bersama Guyana, Madagaskar, Nigeria, Zambia, dan Zimbabwe. Pada 2025, Indonesia memproduksi 2,6 juta dari total 3,9 juta ton nikel dunia.
PBB menjanjikan lewat mekanisme itu bahwa manfaat mekanisme dukungan PBB akan sampai kepada “masyarakat dan negara di sumber transisi energi“. Namun, Aryanto mendesak keadilan di tingkat tapak harus diuji dari kondisi riil yang dialami daerah penghasil dan pengolah mineral kritis, termasuk nikel, hari ini.
Dia menyebut adanya problem beban fiskal di Indonesia. Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tengah, misalnya, sedang memprotes Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 karena Morowali dan Morowali Utara tidak diakui sebagai daerah pengolah dalam skema dana bagi hasil (DBH).
Menurut PWYP Indonesia, skema DBH yang ada saat ini juga belum memperhitungkan biaya kerusakan lingkungan dan beban sosial yang ditanggung oleh daerah penghasil dan pengolah. Di sisi lain, Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan insentif fiskal bagi smelter, termasuk tax holiday dan pembebasan bea ekspor produk setengah jadi, telah menggerus potensi penerimaan negara sekitar Rp 32 triliun sejak 2020.
Problem kedua adalah beban pekerja. Aryanto mengingatkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.900 pekerja secara bertahap di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara, yang disebut perusahaan bersifat sementara di tengah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebelumnya, ledakan tungku smelter PT ITSS di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park atau IMIP pada Desember 2023 menewaskan 21 pekerja. Kecelakaan kerja di kawasan itu terus berulang.
“Nilai tambah yang dibangun di atas industri yang rapuh dapat sirna dalam hitungan minggu, dengan pekerja sebagai pihak pertama yang menanggung dampaknya,” ujar Aryanto.
Beban ketiga adalah ekologis. Ekspansi hilirisasi disebutkannya terus memperbesar dampak kerusakan lingkungan lokal dan emisi karbon. Kapasitas PLTU captive batu bara di Indonesia juga terus tumbuh yang kini mencapai 19,3 GW, dan melampaui 31 GW jika dihitung dengan proyek yang sedang dibangun serta direncanakan.
“Di simpul industri nikel Sulawesi Tengah dan Maluku Utara, kapasitas PLTU captive melonjak 2,25 kali lipat sejak 2023 di luar jaringan PLN,” kata Aryanto. Sementara, dia menambahkan, “perluasan tambang dan smelter terus menggerus hutan alam demi mengejar kapasitas produksi.”
Belum lagi dengan rendahnya kepatuhan perusahaan tambang dalam pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. Pada Oktober 2025, Aryanto memisalkan, Kementerian ESDM menghentikan sementara 190 izin usaha pertambangan karena tidak menyetor jaminan reklamasi.
“Karena tiga beban itu sudah berjalan hari ini, desain program PBB tidak boleh dimulai tanpa daerah, pekerja, dan data dampak yang riil,” ujar Aryanto.
Aryanto juga mengungkapkan masalah lain, yaitu instrumen transparansi nasional belum siap menopang janji keadilan di tingkat tapak. Dalam Validasi Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) 2024, Indonesia hanya meraih skor 67 dari 100, kategori yang dipandang cukup rendah.
Kelembagaan pelaksanaan EITI di Indonesia juga berada pada titik terendah. Yang awalnya bersandar pada Peraturan Presiden (Perpres), sekarang hanya pada keputusan menteri yang tidak mengikat lintas Kementerian. Padahal Laporan EITI Tahun Fiskal 2024 dan 2025 ditargetkan terbit sebelum akhir 2026.
Di sisi lain, dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juli 2026 memberi pijakan penting. Putusan MK No. 202/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa izin prioritas untuk hilirisasi wajib mendahulukan nilai tambah dan rantai pasok dalam negeri.
Sebelumnya, putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 mewajibkan parameter yang jelas dan transparan dalam pemberian wilayah pertambangan. “Standar keterbukaan yang sama harus berlaku bagi program PBB ini.”
Sumber: Tempo