Jakarta – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menggelar diskusi terfokus pada 5 Mei 2026 untuk mengawal proses revisi Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Diskusi ini bertujuan untuk mengidentifikasi perkembangan terkini revisi RUEN sekaligus mendorong pengintegrasian aspek Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) ke dalam dokumen tersebut.
Terbitnya PP KEN yang baru, menggantikan PP Nomor 79 Tahun 2014, menjadi dasar utama revisi RUEN. Sebagai dokumen penjabaran KEN, RUEN harus disesuaikan dengan berbagai perubahan dan penambahan substansi dalam kebijakan energi nasional yang baru. Saat ini pemerintah sedang menyusun draf revisi Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang RUEN, dan PWYP Indonesia secara aktif mengawal proses tersebut agar revisi tidak hanya menyesuaikan target, tetapi juga mengakomodasi prinsip inklusivitas dan keadilan.
Dalam diskusi tersebut, hadir sebagai narasumber dari pemerintah antara lain Yunus Saefulhak selaku Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan Dewan Energi Nasional (DEN), Hariyanto selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian ESDM, serta Dewa Ayu Laksmiadi selaku Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sementara itu, dari masyarakat sipil hadir Raditya Yudha, Direktur Riset dan Inovasi Institute for Essential Services Reform (IESR), serta Saffanah Rezky Azzahrah, Plt. Kepala Divisi Keadilan Iklim & Dekarbonisasi Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL). Diskusi difasilitasi oleh Mouna Wasef, Kepala Divisi Riset dan Advokasi PWYP Indonesia.
Yunus Saefulhak menyampaikan bahwa arah kebijakan energi nasional kini lebih menekankan pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Bauran energi fosil akan dikurangi secara bertahap, sementara sektor energi fosil tetap digunakan untuk mendukung pengembangan EBT. Ia menjelaskan bahwa target EBT dalam KEN lama tidak tercapai karena asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dinilai tidak realistis. KEN baru menurunkan target agar lebih rasional dan sesuai dengan kondisi aktual sekitar 5 persen pertumbuhan ekonomi, dengan fokus utama pada sektor industri.
Hariyanto menyatakan bahwa Kementerian ESDM sedang menyusun draf revisi RUEN dengan memperhatikan kondisi strategis seperti pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk, perkembangan teknologi, dan kebijakan pemerintah. Saat ini KESDM sedang melakukan simulasi serta mengumpulkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, dan draf revisi ditargetkan selesai serta diserahkan kepada DEN pada Agustus 2026. Pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUEN sesuai dengan amanat PP KEN.
Dewa Ayu Laksmiadi menekankan pentingnya pengarusutamaan GEDSI dalam penyusunan draf revisi RUEN. Menurutnya, indikator keberhasilan pengarusutamaan tersebut adalah meningkatnya akses energi bagi kelompok rentan. Ia merekomendasikan penguatan regulasi GEDSI, pendanaan yang inklusif, serta pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa kolaborasi menjadi kunci untuk mewujudkan prinsip “no one left behind”.
Dari sisi masyarakat sipil, Raditya Yudha menekankan perlunya paradigma pengurangan ketergantungan pada energi fosil secara bersamaan dengan percepatan pengembangan energi terbarukan. Menurutnya, pengembangan energi terbarukan justru memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional. Ia menawarkan beberapa langkah strategis, yaitu percepatan pengembangan energi terbarukan, reformasi regulasi dan modernisasi grid, reformasi subsidi, termasuk subsidi energi fosil, serta sinkronisasi laju transisi energi.
Saffanah Rezky Azzahrah menyoroti bahwa transisi energi berkeadilan belum memiliki pengaturan dan penekanan yang memadai. Tanpa pengaturan yang jelas, transisi energi justru berpotensi memperlebar jurang ketidakadilan yang selama ini terjadi di sektor energi. Ia merekomendasikan agar revisi RUEN memuat definisi dan prinsip transisi energi berkeadilan yang jelas, target yang ambisius namun realistis, instrumen perlindungan ekonomi dan sosial, serta pengembangan energi terbarukan pada skala komunitas.
Diskusi ini menegaskan bahwa revisi RUEN harus menjadi momentum untuk mewujudkan transisi energi yang tidak hanya bersih, tetapi juga inklusif dan berkeadilan. Integrasi prinsip GEDSI serta penguatan aspek transisi energi berkeadilan menjadi dua hal krusial yang perlu diakomodasi dalam draf revisi RUEN. Penting untuk terus mengawal proses revisi agar dokumen RUEN yang baru benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat luas, khususnya kelompok rentan.
Penulis: Ariyansyah NK
Peninjau: Mouna Wasef