Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bekerja sama dengan koalisi CSO Open Government Partnership (OGP) menyelenggarakan diskusi yang bertemakan “Mendengar Tapi Tak Mendengarkan: Siapa yang Didengar dalam Pengambilan Keputusan Indonesia Hari Ini?” yang dilaksanakan pada 31 Agustus 2026 di Menteng, Jakarta Pusat. Kegiatan ini didukung oleh Uni Eropa dan Open Government Partnership.
Hadir sejumlah narasumber dalam diskusi tersebut, Alfian dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Charles Beraf (SVD Florest NTT), Hermawan dari Gemawan Kalimantan Barat, Rinto Leonardo Siahaan dari INFID, Meliana Lumbantoruan dari Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, serta Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia (TII) yag memandu jalannya diskusi Para narasumber berbagi pengalaman dan pandangan mengenai kondisi keterbukaan pemerintah, respons negara terhadap bencana ekologis, penyempitan ruang sipil, serta tantangan partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan.
Forum ini menjadi ruang refleksi kritis bagi masyarakat sipil untuk menelaah sejauh mana prinsip Open Government dan partisipasi publik benar-benar diwujudkan oleh negara. Di tengah rentetan krisis ekologis dan penyempitan ruang sipil (shrinking civic space), para pembicara menyoroti jurang pemisah antara ketersediaan kanal komunikasi formal dan political will pemerintah untuk mengakomodasi suara warga secara substantif. Berbagai bencana ekologis yang melanda Aceh, Kalimantan Barat, dan Flores menunjukkan pola masalah yang serupa: keterlambatan respons awal, lemahnya sistem mitigasi krisis, distribusi bantuan yang tidak merata, hingga minimnya informasi resmi yang dapat diakses dan dipercaya oleh masyarakat.
Ketika partisipasi tersedia, tetapi suara warga belum tentu didengar
Hermawan dari Gemawan Kalimantan Barat mengungkapkan bahwa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) merupakan bencana tahunan yang polanya dapat diprediksi melalui data BMKG. Namun, respons pemerintah daerah masih bersifat business as usual. Pada tahun 2026, alokasi anggaran penanggulangan karhutla di Kalbar hanya sekitar Rp1,2 miliar, di mana hampir Rp500 juta justru dialokasikan untuk perjalanan dinas. Akibatnya, langkah mitigasi vital seperti penanganan lahan gambut (rewetting), pemeliharaan sumur bor, dan dukungan bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat desa sering kali terabaikan.
Selain itu, di tingkat tapak, Hermawan melihat bahwa forum perencanaan partisipatif seperti Musyawarah Desa (Musdes) dan Musrenbang sebenarnya masih berjalan. Namun, usulan-usulan konkret dari warga sering kali gugur di tingkat atas akibat keterbatasan alokasi anggaran dan penguncian prioritas fiskal secara terpusat. Akibatnya, partisipasi warga di tingkat lokal kehilangan daya dorong substantifnya.
Charles Beraf mengungkapkan situasi krisis pascabencana yang terjadi sejak 15 Agustus. Pasokan informasi resmi yang minim memicu banjir disinformasi di media sosial, menciptakan kepanikan massa, serta memaksa warga menyelamatkan diri secara mandiri. Untuk itu, Charles menekankan perlunya disaster information hub sebagai pusat data tunggal yang terpercaya. Selain itu, kondisi geografis membuat bantuan terkonsentrasi di titik pusat kerusakan utama, sementara wilayah pedalaman dan pegunungan terlambat mendapatkan bantuan, hingga memicu gelombang protes warga.
Secara lebih lanjut, Charles juga memperingatkan bahaya hegemoni epistemik, sebuah kondisi di mana kebijakan satu arah yang diproduksi oleh pemerintah secara terus-menerus dianggap sebagai hal yang wajar dan benar oleh publik, sehingga masyarakat kehilangan daya kritis untuk mempertanyakan hak-hak dasarnya.
Alfian dari MaTA Aceh menyoroti proses rehabilitasi dan rekonstruksi di 18 kabupaten/kota terdampak yang berjalan sangat lambat. Pada 25–27 Agustus, masyarakat kembali mengibarkan bendera putih sebagai simbol keputusasaan dan bentuk desakan agar pemerintah menetapkan bencana di Sumatera dan Aceh sebagai bencana nasional. Akses infrastruktur dasar masih lumpuh—warga di beberapa area harus menggunakan tali sling untuk menyeberangi sungai, sementara ancaman musim hujan berulang membayangi wilayah tersebut pada Oktober hingga Januari 2027.
Dari Hak untuk didengar menuju Partisipasi yang Bermakna
Rinto Leonardo Siahaan (INFID) menekankan bahwa saat ini Indonesia sudah memiliki payung hukum (meaningful participation) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai right to be heard (hak untuk didengar), right to be considered (hak untuk dipertimbangkan), dan right to be explained (hak untuk mendapatkan penjelasan atas keputusan yang diambil). Ia menggarisbawahi bahwa dalam praktiknya, ketiga prinsip ini kerap berhenti pada tataran formalitas administratif. Kanal-kanal pengaduan publik yang ada (seperti SP4N-LAPOR!, Komisi Informasi, maupun Ombudsman) belum dilengkapi dengan mekanisme feedback loop yang transparan. Warga tidak mendapat kejelasan mengenai kelanjutan laporan mereka, apakah ada tindakan korektif, atau sanksi yang dijatuhkan.
Kondisi ini diperparah oleh penyempitan ruang sipil. Indeks kebebasan mendasar (fundamental freedom) Indonesia saat ini tergolong rendah (skor 42/100) dan masuk dalam kategori terhambat (obstructed). Maraknya kriminalisasi menggunakan pasal-pasal karet UU ITE serta intimidasi terhadap pihak yang kritis membuat masyarakat sipil kehilangan rasa aman untuk mengawal pembentukan regulasi dan kebijakan publik. Diskusi juga menyoroti bagaimana krisis ekologis dan kegagalan partisipasi memberikan dampak yang asimetris bagi kelompok rentan. Perempuan, masyarakat adat, anak-anak, dan masyarakat miskin akar rumput menanggung beban terberat. Ketika akses terhadap sumber air bersih dan bahan pangan terputus akibat bencana, perempuan mengalami beban ganda (double burden) hingga triple burden dalam mengurus keluarga di pengungsian.
Membuka Pintu Saja Tidak Cukup
Meliana dari PWYP Indonesia menegaskan bahwa tolok ukur Open Government bukan terletak pada seberapa banyak portal data atau dokumen yang dibuka oleh pemerintah. Indikator utamanya adalah keberadaan ruang aman bagi warga untuk memengaruhi arah kebijakan, daya tanggap negara dalam merespons krisis, serta keberpihakan hukum pada kelompok yang paling terdampak. Keterbukaan sejati tidak hanya sekadar membuka pintu, tetapi memastikan masyarakat memiliki kursi di meja pengambilan keputusan
Dari sudut pandang tata kelola, Agus Sarwono (TII) menegaskan pentingnya mengubah cara pandang negara terhadap krisis ekologis. Bencana tidak boleh direduksi menjadi sekadar kalkulasi ekonomi, statistik kerugian material, atau sekadar angka indikator. Bencana ekologis harus ditempatkan sebagai krisis kemandirian dan ancaman kebangsaan yang merusak tatanan sosial warga secara mendasar.
Pada akhirnya, diskusi menegaskan bahwa mendengar masyarakat tidak cukup jika suara mereka tidak memengaruhi keputusan. Open Government membutuhkan lebih dari sekadar kanal konsultasi dan keterbukaan informasi. Ia membutuhkan ruang partisipasi yang aman, respons pemerintah yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme yang memastikan suara warga benar-benar dipertimbangkan dalam setiap keputusan yang berdampak pada kehidupan mereka.