150113520160106-113148780x390
Koalisi Anti Mafia Hutan memberikan keterangan pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2016). sumber: Kompas.com

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Anti-Mafia Hutan menilai, majelis hakim yang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan tidak memahami persoalan lingkungan hidup.

Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang dipimpin Parlas Nababan bahkan dinilai tidak mampu menilai kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran.

“Majelis hakim memiliki pemahaman yang sempit tentang kerugian akibat kerusakan hutan dan lalai memperhatikan peraturan undang-undang terkait,” ujar peneliti hukum sektor kehutanan AURIGA, Syahrul Fitra, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2016).

Menurut Syahrul, secara sederhana hakim menyamakan antara kawasan hutan lindung dengan fungsi ekosistem gambut.

Padahal, penetapan fungsi lindung ekosistem gambut dilakukan dengan mekanisme yang berbeda.

Selain dinilai tidak mampu melihat kerusakan flora dan fauna, hakim juga dinilai tidak mampu melihat dampak kebakaran hutan yang menghasilkan kabut asap yang berbahaya bagi manusia.

“Sebagai tambahan, hakim tidak mengupayakan pembuktian yang maksimal karena selalu menggunakan keterangan ahli yang menguntungkan pihak perusahaan,” kata Syahrul.

Seperti diberitakan Kompas, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan menolak semua gugatan yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

(Baca: Gugat Perusahaan soal Kebakaran Hutan, Pemerintah Kalah di Pengadilan)

Hakim menilai, kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditanami tumbuhan akasia. Majelis hakim juga menilai, tanaman akasia turut terbakar sehingga perusahaan ikut mengalami kerugian.

Sebelumnya, KLHK menuntut ganti rugi material Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,6 triliun atas kebakaran seluas 20.000 hektar di areal perusahaan itu pada 2014.

Perusahaan pemasok bahan baku pulp bagi grup perusahaan Sinarmas APP ini dinilai lalai sehingga tak dapat mengendalikan kebakaran meluas.


Bagikan