Sayangnya, praktik penyusunan kebijakan energi di Indonesia masih terjebak pada level paling dasar, yakni tokenism.
Setiap kali pemerintah menyusun dokumen perencanaan energi nasional, satu kata selalu muncul dalam narasi resminya: partisipatif. Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang kini tengah direvisi pun tidak terkecuali. Publik dijanjikan ruang untuk didengar. Tapi pertanyaannya bukan lagi apakah ruang itu ada, melainkan apakah ruang itu benar-benar mengubah sesuatu. Jawabannya, sejauh ini, mengecewakan.
Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020, telah menegaskan bahwa partisipasi publik yang sah bukan sekadar seremoni konsultasi. Ada tiga hak yang wajib dipenuhi: hak untuk didengar, hak agar pendapat dipertimbangkan, dan hak untuk memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut atas pendapat tersebut. Putusan ini bukan basa-basi dalam hukum tata negara. Ia adalah pengakuan bahwa demokrasi substantif tidak berhenti pada kotak saran, melainkan pada apakah suara warga benar-benar mengubah arah kebijakan.
Sayangnya, praktik penyusunan kebijakan energi di Indonesia, termasuk Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), hingga RUEN yang sedang direvisi, masih terjebak pada level paling dasar dari apa yang oleh Sherry Arnstein (1969) disebut tokenism: masyarakat dipersilakan berbicara di forum konsultasi, tanda tangan absensi diambil, notulensi dibuat, lalu semuanya berhenti di situ. Tidak ada jaminan bahwa masukan tersebut akan diolah. Tidak ada mekanisme umpan balik yang menjelaskan mengapa sebuah usulan diterima atau ditolak. Publik didengar, tetapi tidak benar-benar dipertimbangkan, apalagi diberi penjelasan.
Ini bukan sekadar cacat administratif. Ini adalah persoalan legitimasi. Ketika sebuah kebijakan energi berdampak puluhan tahun ke depan, menentukan siapa yang kehilangan tanah, siapa yang kehilangan pekerjaan, siapa yang menanggung polusi, tetapi disusun tanpa keterlibatan substantif dari mereka yang akan menanggung dampaknya, maka kebijakan itu lahir cacat sejak awal, baik secara hukum maupun sosial.
Penulis tidak sedang berbicara tentang teori kosong. Ada jejak nyata dari kegagalan ini. Di Pulau Flores, penetapan status sebagai “Pulau Panas Bumi” melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi pada dasarnya merupakan keputusan top-down yang menyederhanakan transisi energi menjadi sekadar soal substitusi sumber daya tanpa pertimbangan memadai atas risiko sosial dan ekologis yang menyertai eksploitasi panas bumi, mulai dari gangguan sumber air hingga potensi konflik ruang hidup masyarakat di sekitarnya.
Di Pekon Way Haru, Lampung, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terpusat senilai lebih dari Rp10 miliar dibangun dengan niat baik untuk memberi akses listrik bagi warga di kawasan enclave Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Tapi karena desain proyek sepenuhnya top-down tanpa melibatkan pengetahuan lokal warga yang sebetulnya sudah bertahun-tahun memakai PLTS atap mandiri pembangkit itu hanya bertahan sekitar satu tahun sebelum rusak dan terbengkalai. Tidak ada kelembagaan lokal yang disiapkan. Tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab merawatnya.
Dua kasus ini punya benang merah yang sama: masyarakat diposisikan sebagai penerima manfaat pasif, bukan sebagai pemegang hak yang menentukan bentuk dan keberlanjutan energi di wilayahnya sendiri. Dan pola ini akan terulang dalam skala yang jauh lebih besar jika revisi RUEN tidak mengoreksinya terutama ketika pemerintah tengah mengejar ambisi 100 GW PLTS dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Ambisi sebesar itu membutuhkan lahan yang masif. Tanpa jaminan partisipasi bermakna dan perlindungan hak tenurial, ekspansi ini berisiko besar memicu konflik agraria baru, termasuk perampasan ruang hidup masyarakat adat.
Kerangka hukum sebenarnya sudah tersedia. Perpres No. 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah mewajibkan agar penyusunan RUEN dan RUED dilakukan secara transparan dan partisipatif, termasuk kewajiban membuka ruang bagi masyarakat ahli untuk menyampaikan gagasan, data, dan masukan tertulis dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak pengumuman rencana penyusunan dokumen tersebut. Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022, juga menjamin hak masyarakat menyampaikan masukan secara lisan maupun tertulis di setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Masalahnya bukan ketiadaan aturan, melainkan lemahnya implementasi yang membuat semua kewajiban itu berhenti pada level informing dan consultation jauh dari level partnership yang dituntut oleh semangat konstitusional partisipasi bermakna.
Karena itu, revisi RUEN harus menjadi titik balik, bukan sekadar penyesuaian target administratif. Ada beberapa hal konkret yang perlu didorong:
Pertama, Dewan Energi Nasional dan Kementerian ESDM wajib membuka forum dialog langsung di wilayah-wilayah terdampak bukan hanya konsultasi di Jakarta yang jauh dari realitas masyarakat pesisir, penambang batu bara, atau masyarakat adat di sekitar proyek geothermal dan PLTS skala besar.
Kedua, setiap masukan publik harus memiliki jejak yang jelas: diterima, dimodifikasi, atau ditolak, disertai alasan yang dapat diakses publik. Tanpa mekanisme umpan balik ini, hak untuk “memperoleh penjelasan” yang diamanatkan MK hanya menjadi kalimat normatif tanpa daya paksa.
Ketiga, kelompok yang selama ini paling sering absen dari meja perumusan kebijakan, perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, buruh sektor energi fosil yang terdampak transisi harus mendapat jalur partisipasi yang setara, bukan sekadar undangan formalitas di akhir proses.
Keempat, PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan) perlu dimandatkan secara tegas sebagai syarat sebelum izin pemanfaatan ruang untuk proyek energi terbarukan skala besar diterbitkan, agar percepatan dekarbonisasi tidak berubah menjadi gelombang baru perampasan ruang hidup.
Pemerintah punya alasan kuat untuk bergerak cepat dalam transisi energi: target iklim yang mendesak dan dunia internasional mengawasi komitmen Indonesia melalui Just Energy Transition Partnership (JETP) dan Second Nationally Determined Contribution (SNDC). Tapi kecepatan tanpa legitimasi sosial adalah fondasi yang rapuh. Proyek yang dibangun tanpa partisipasi bermakna, seperti yang terjadi di Way Haru, pada akhirnya mangkrak justru karena tata kelola sosialnya diabaikan sejak awal.
Revisi RUEN adalah kesempatan untuk membuktikan bahwa transisi energi Indonesia bukan sekadar soal mengganti sumber pembangkit, melainkan membangun ulang relasi antara negara dan warganya dalam mengelola sumber daya bersama. Jika partisipasi publik terus direduksi menjadi formalitas administratif, maka yang kita bangun bukanlah transisi energi berkeadilan melainkan pengulangan pola lama ekstraktivisme, hanya dengan kemasan yang lebih hijau.
Publik bukan penonton dalam transisi ini. Sudah saatnya kebijakan energi nasional memperlakukan mereka sebagai mitra yang setara.
Selengkapnya di Indonesiana.