Visi dan Misi di sektor energi dari dua kandidat presiden Indonesia telah dipresentasikan. Kedua kandidat baik Prabowo dan Joko Widodo tampaknya belum terlalu memperhatikan inklusi perhitungan anggaran di sektor energi.

Kedua kandidat presiden seharusnya mampu menerangkan agenda prioritas masing-masing di sektor energi nasional agar pembiayaan pengembangan sektor ini dapat lebih terukur.

Kedua kandidat semestinya bisa memperhitungkan biaya yang diperlukan bagi setiap rencana yang dibuat. Karenanya, isu energi harus sejalan dengan perekonomian. Harus ada pengukuran ekonomi sehingga calon presiden yang terpilih nanti dapat mengimplementasikan rencananya dalam lima tahun ke depan.

Kedua pasangan calon presiden tampak melakukan “kesalahan penganggaran” ketika mengeksplorasi visi dan misi mereka sebagaimana terlihat dalam kampanye yang cenderung hanya membuat ide dan janji yang pada kenyataannya tidak dapat dijalankan.

Berikut adalah analisis visi dan misi kedua pasangan calon presiden:

No. Prabowo-Hatta Pair Jokowi-Jusuf Kalla Pair
1 Aspek Regulasi, Kekuatan, dan Penegakan Hukum
  1. Mencegah dan menuntut pelaku pencemaran lingkungan dan melindungi keanekaragaman hayati dan flora dan fauna sebagai aset negara.
  2. Membangun kedaulatan energi dan sumber daya alam dengan cara mengembalikan pengelolaan migas nasional sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 melalui penyelesaian revisi UU Migas.
  1. Melindungi kepentingan dan keamanan maritim Indonesia, terutama perbatasan negara, kedaulatan maritim dan sumber daya alam. Meningkatkan upaya keamanan khusus demi kedaulatan maritim dengan mencegah penangkapan ikan ilegal melalui pengamanan jalur transportasi dan mengusut berbagai kegiatan ilegal termasuk pembalakan liar dan penambangan illegal.
    • Penegakan hukum lingkungan;
    • Menjamin kepastian hukum dan hak untuk memiliki tanah, penyelesaian sengketa tanah dan menentang kriminalisasi dalam upaya pemenuhan hak rakyat atas tanah.
    • Mempercepat revisi UU Migas sebelum masalahnya menjadi kronis berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dengan semangat TRISAKTI.
2 Pencegahan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam
  • Still general in nature and has not yet been specific in natural resources and living environment sectors.
  1. Planning breakthrough strategies for maintaining and increasing petroleum production in short term or long term and running strategy through:
    1. To prolong the span of production wells and re-increase declining oil production by using an accurate and consistent technology for instance Enhanced Oil Recovery (EOR) technology.
    2. To plan exploration activities that calibrating between high risk and withdraw investment so that it can be funding by the government or private,
    3. flexible fiscal system is needed in accordance with character of oil field, for example by determining investment feasibility aspect such as net present value (NPV), internal rate of return (IRR), payback period and profitability ratio (PR).
    4. Government should give administration priority in the investment development process and oil & gas resources development.
  2. To commit for reaching strong and solid oil & gas industry through developing strong and good oil & gas industry in short term or long term, optimizing State Budget fund through lifting and formulating reserve replacement strategy.
  3. State income portion from mining outcomes should increase gradually.
Aspek Produksi dan Pendapatan Negara dari Sektor Sumber Daya Alam
Sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup tampak masih bersifat umum dan belum spesifik.
  1. Merencanakan strategi terobosan untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi minyak bumi dalam jangka pendek atau jangka panjang dan menjalankan strategi melalui:
    1. Memperpanjang rentang sumur produksi dan meningkatkan kembali produksi minyak yang sedang turun dengan menggunakan teknologi yang akurat dan konsisten misalnya teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR).
    2. Merencanakan kegiatan eksplorasi yang mengkalibrasi antara risiko tinggi dan menarik investasi sehingga dapat didanai oleh pemerintah atau swasta,
    3. Diperlukan sistem fiskal yang fleksibel sesuai dengan karakter tambang minyak, misalnya dengan menentukan aspek kelayakan investasi seperti net present value (NPV), internal rate of return (IRR), periode pengembalian dan rasio profitabilitas (PR).
    4. Pemerintah harus memberikan prioritas administrasi dalam proses pengembangan investasi dan pengembangan sumber daya migas.
  2. Berkomitmen untuk mencapai industri minyak & gas yang kuat dan solid melalui pengembangan industri minyak & gas yang baik dalam jangka pendek atau jangka panjang, mengoptimalkan dana APBN melalui perumusan strategi pengangkatan dan penggantian cadangan.
  3. Porsi pendapatan negara dari hasil pertambangan harus meningkat secara bertahap.
Pembangunan Infrastruktur Energi
Mendirikan kilang minyak bumi, pabrik etanol, dan pabrik DME (penggantian LPG), infrastruktur penerima terminal dan jaringan transmisi / distribusi gas baik oleh perusahaan milik negara atau swasta.
  1. Mengembangkan infrastruktur minyak & gas seperti kilang minyak di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan nasional. Berkomitmen untuk memberikan insentif kepada swasta untuk meningkatkan partisipasi dalam pengembangan infrastruktur energi nasional.
  2. Mengembangkan infrastruktur migas di bidang transportasi berbasis energi lokal dan murah, infrastruktur di bidang transportasi berbasis energi lokal dan murah, SPBG (SPBU) dan infrastruktur pendukung di hulu atau hilir seperti kilang, penyimpanan, pipa transmisi dan kapal tanker untuk mengurangi ketergantungan pada negara asing dan agar dapat dimanfaatkan sebanyak mungkin untuk kepentingan dalam negeri.
Subsidi Energi
  1. Mengurangi subsidi bahan bakar minyak terutama yang dimiliki melalui pajak dan bea, dan mengembangkan sistem subsidi energi yang lebih akurat dan adil.
  1. Merencanakan strategi yang dapat mengurangi subsidi dan mempertahankan pasokan energi murah. Antara lain melalui strategi transformasi sistem transportasi dari basis bahan bakar minyak (mahal-impor) ke transportasi berbasis gas (domestik-murah) lengkap dengan mengubah gas komersial dengan menekankan memberikan insentif untuk membangun infrastruktur dalam 10 tahun terakhir. Strategi lain adalah dengan merealokasi sebagian dari subsidi bahan bakar minyak (basis impor ke penyedia bahan bakar nabati berbasis bahan baku).
Konversi Energi, Penghematan Energi dan Pengembangan Energi Baru Terbarukan
  1. Meningkatkan konversi penggunaan bahan bakar minyak ke gas dan energi terbarukan di dalam pembangkit listrik PLN.
  1. Mengatur strategi khusus untuk energi baru terbarukan. Strategi jangka panjang dengan mengubah harga pembelian sistem energi terbarukan sehingga setuju dengan nilai ekonomisnya / setuju dengan risiko investasi. Strategi jangka pendek, kontribusi pengurangan subsidi energi perlu dimasukkan ke dalam perhitungan ekonomi melalui penggunaan energi panas bumi dan energi hidro, biofuel dan biomassa yang dihasilkan melalui pembentukan manajemen energi terbarukan yang efisien dan efektif.
  2. Menciptakan teknologi energi yang ekonomis dan memberikan disinsentif pada energi yang tidak memenuhi standar kinerja operasional minimum (MOPS) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Memasok Kebutuhan Listrik Nasional / Elektrifikasi
  1.   1. Mengembangkan pembangkit listrik tenaga panas bumi dan pembangkit listrik tenaga air dengan kapasitas 10.000 MW dan elektrifikasi nasional mencapai rasio 100% hingga 2019.
  2. Melakukan investasi langsung untuk meningkatkan kapasitas, pemeliharaan dan peremajaan infrastruktur transmisi dan distribusi listrik untuk meningkatkan keandalan pasokan;
  3. Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya air dan pembangkit listrik mikrohidro untuk memenuhi kebutuhan listrik di daerah terpencil.
  1. Merencanakan strategi yang cerdas untuk mengatasi kekurangan listrik.
Meningkatkan Nilai Tambah dan Industri Hilir Sumber Daya Alam
Mengembangkan industri pengolahan untuk mendominasi nilai tambah bagi perekonomian nasional dengan:

  1.  Melakukan reformasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan industri dengan tujuan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam mulai dari mineral, batubara, minyak, gas, kehutanan hingga maritim untuk sebanyak mungkin kemakmuran rakyat.
  2. Mempercepat industri hilir yang memproses sumber daya mineral, terutama nikel, tembaga, dan bauksit. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditugaskan untuk menjadi ujung tombak hilirisasi dengan dukungan produk moneter dan skema pendanaan investasi.
  1. Pemrosesan produk pertambangan atau hilirisasi harus segera dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi impor dan meningkatkan ekspor produk pertambangan olahan.
  2. Untuk itu berikan insentif fiskal dan non-fiskal kepada investor terutama investor nasional untuk industri pengolahan produk pertambangan dalam negeri.
Renegosiasi Kontrak Penambangan
  1. Melanjutkan upaya renegosiasi kontrak pertambangan umum serta minyak dan gas yang tidak adil dan memprioritaskan kontrak yang terhenti untuk badan usaha nasional, dikombinasikan dengan instrumen yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Komitmen dalam negosiasi ulang pengelolaan sumber pertambangan berdasarkan pembagian keuntungan yang sama antara pemerintah dan perusahaan baik nasional maupun internasional harus direncanakan sebagai bagian dari penguatan kapasitas.
Investasi, Perdagangan dan Pengembangan Industri
  1. Meningkatkan pengembangan dan daya saing industri hilir kelapa sawit, getah perca, kakao, pulp dan kertas dan produk primer lainnya, untuk meningkatkan interkoneksi sektoral antara pertanian, sektor primer dan industri.
  1. Meningkatkan jumlah pengusaha pertambangan nasional, jumlah bisnis pertambangan orang harus meningkat.
  2. Membuat peraturan yang mewajibkan CSR dan/atau saham yang dialokasikan untuk masyarakat lokal di sekitar lokasi tambang, memperkuat kapasitas pengusaha nasional (termasuk penambang rakyat) dalam mengelola tambang berkelanjutan.
  3. Membawa kedaulatan energi melalui kebijakan pengurangan energi minyak impor dengan meningkatkan eksplorasi dan eksploitasi minyak & gas di dalam dan luar negeri, meningkatkan efisiensi bisnis penyedia energi BUMN di Indonesia (cth. Pertamina, PLN, PGN); membangun pipa gas, mengembangkan energi terbarukan, memprioritaskan penggunaan batubara dan gas untuk meningkatkan produksi listrik dalam negeri untuk melayani kebutuhan rumah tangga dan industri.
  4. Membawa ekonomi mandiri dengan mengaktifkan sektor strategis, ekonomi domestik antara lain dengan menghentikan konversi lahan produktif menjadi bisnis lain seperti industri, perumahan dan pertambangan.
Aspek Sosial: Konflik, Hak Masyarakat di Sekitar Lokasi Tambang
  1. Meningkatkan bisnis batubara, nikel, tembaga, bauksit dan bijih besi menjadi pertambangan ramah secara lingkungan dan sosial.
  1. Masyarakat lokal/sekitar lokasi tambang harus mendapatkan manfaat langsung dari pengelolaan tambang di wilayah mereka.
  2. Mengurangi konflik antara komunitas lokal dan pengusaha tambang secara drastis.
Manajemen Institusi
Tidak dijelaskan secara eksplisit.
  1. Memperkuat manajemen koordinasi pertambangan di bawah Menteri Koordinator, berdasarkan keberpihakan, efisiensi dan efektifitas.
  2. Mengatur manajemen minyak & gas yang efektif dan efisien untuk mengembangkan industri minyak & gas yang kuat yang berorientasi pada kedaulatan energi. Misalnya, pembubaran BP Migas menjadi SKK Migas dianggap mengundang ketidakpastian yang berujung pada menurunnya investasi atau kegiatan eksplorasi atau pengembangan sehingga diperlukan peningkatan pengelolaan migas dengan cara dalam jangka pendek, eraturan Pemerintah sebagai pengganti UU dikeluarkan dan dalam revisi jangka menengah untuk Undang-Undang Minyak & Gas Merah Putih dilakukan yang secara khas mengembangkan kapasitas nasional dan memberikan kepastian hukum.

Artikel ini dimuat di Majalah PETROMINER Edisi No. 07/15 Juli 2014.


Bagikan