Visi dan Misi di sektor energi dari dua kandidat presiden Indonesia telah dipresentasikan. Kedua kandidat baik Prabowo dan Joko Widodo tampaknya belum terlalu memperhatikan inklusi perhitungan anggaran di sektor energi.
Kedua kandidat presiden seharusnya mampu menerangkan agenda prioritas masing-masing di sektor energi nasional agar pembiayaan pengembangan sektor ini dapat lebih terukur.
Kedua kandidat semestinya bisa memperhitungkan biaya yang diperlukan bagi setiap rencana yang dibuat. Karenanya, isu energi harus sejalan dengan perekonomian. Harus ada pengukuran ekonomi sehingga calon presiden yang terpilih nanti dapat mengimplementasikan rencananya dalam lima tahun ke depan.
Kedua pasangan calon presiden tampak melakukan “kesalahan penganggaran” ketika mengeksplorasi visi dan misi mereka sebagaimana terlihat dalam kampanye yang cenderung hanya membuat ide dan janji yang pada kenyataannya tidak dapat dijalankan.
Berikut adalah analisis visi dan misi kedua pasangan calon presiden:
No. | Prabowo-Hatta Pair | Jokowi-Jusuf Kalla Pair |
1 | Aspek Regulasi, Kekuatan, dan Penegakan Hukum | |
|
|
|
2 | Pencegahan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam | |
|
|
|
Aspek Produksi dan Pendapatan Negara dari Sektor Sumber Daya Alam | ||
Sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup tampak masih bersifat umum dan belum spesifik. |
|
|
Pembangunan Infrastruktur Energi | ||
Mendirikan kilang minyak bumi, pabrik etanol, dan pabrik DME (penggantian LPG), infrastruktur penerima terminal dan jaringan transmisi / distribusi gas baik oleh perusahaan milik negara atau swasta. |
|
|
Subsidi Energi | ||
|
|
|
Konversi Energi, Penghematan Energi dan Pengembangan Energi Baru Terbarukan | ||
|
|
|
Memasok Kebutuhan Listrik Nasional / Elektrifikasi | ||
|
|
|
Meningkatkan Nilai Tambah dan Industri Hilir Sumber Daya Alam | ||
Mengembangkan industri pengolahan untuk mendominasi nilai tambah bagi perekonomian nasional dengan:
|
|
|
Renegosiasi Kontrak Penambangan | ||
|
Komitmen dalam negosiasi ulang pengelolaan sumber pertambangan berdasarkan pembagian keuntungan yang sama antara pemerintah dan perusahaan baik nasional maupun internasional harus direncanakan sebagai bagian dari penguatan kapasitas. | |
Investasi, Perdagangan dan Pengembangan Industri | ||
|
|
|
Aspek Sosial: Konflik, Hak Masyarakat di Sekitar Lokasi Tambang | ||
|
|
|
Manajemen Institusi | ||
Tidak dijelaskan secara eksplisit. |
|
Artikel ini dimuat di Majalah PETROMINER Edisi No. 07/15 Juli 2014.