Pencegahan harus mulai difokuskan pada pembenahan penyusunan regulasi dan kebijakan perizinan di sektor pertambangan minerba. Pemerintah harus memastikan proses penyusunan kebijakan dan regulasi dilakukan secara transparan dan partisipatif.
Permasalahan korupsi pada sektor mineral dan batubara perlu mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak. Pasalnya, rentetan kasus sektor minerba yang berulang menunjukkan bahwa sektor padat modal ini rawan korupsi. Apalagi rentetan korupsi sektor minerba ini merupakan kasus berkategori ‘state capture’.
Demikian disampaikan Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, Jumat (11/8/2023). “Di mana korupsi tak semata administratif yang melibatkan suap atau uang pelicin, melainkan korupsi melalui akarnya, yakni korupsi melalui peraturan,” ujarnya melalui keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Menurutnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut korupsi sektor minerba bermula dari rapat terbatas untuk membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian Rencana Kerja Anggaan dan Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan, sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018. Karenanya, jenis korupsi yang dapat membuat dan mengubah kebijakan untuk memuluskan kepentingan kelompok tertentu itulah yang harus menjadi perhatian pemerinta.
Baginya, pencegahan harus mulai difokuskan pada pembenahan penyusunan regulasi dan kebijakan perizinan di sektor pertambangan minerba. Pemerintah harus memastikan proses penyusunan kebijakan dan regulasi dilakukan secara transparan dan partisipatif. Dengan begitu tak lagi diputuskan dalam rapat-rapat terbatas yang hanya melibatkan pejabat dan pengusaha tertentu saja.
“Namun harus dibuka kepada publik, termasuk pelibatan kelompok masyarakat sipil dan masyarakat terdampak,” imbuhnya.
PWYP Indonesia mengingatkan, salah satu problem pemicu adanya ‘state capture’ adalah minimnya perhatian pada maraknya potensi konflik kepentingan di sektor pertambangan minerba. Seperti adanya dari rangkap jabatan pejabat kementerian menjadi komisaris BUMN atau perusahaan pertambangan.
Dia menilai kasus ini juga membuka tabir ‘gunung es’ problematika terkait rawannya tindak pidana korupsi dalam pengurusan RKAB pertambangan minerba. Mengacu data Kementerian ESDM per Agustus 2023 yang mencatat 31 pemegang Kontrak Karya (KK), 59 Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B), 9 Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), 852 IUP Produksi Mineral, 908 IUP Produksi Batubara misalnya, mengharuskan petugas Ditjen Minerba untuk melakukan review terhadap RKAB jumlah tersebut.
Sumber: Hukum Online