PBB mendorong kekayaan mineral menjadi lapangan kerja dan kemakmuran di dalam negeri, sementara PWYP menegaskan keadilan di tingkat tapak harus diuji dari kondisi riil yang dialami daerah penghasil dan pengolah mineral kritis, termasuk nikel.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) António Guterres meluncurkan Country Support Mechanism on Critical Energy Transition Minerals di New York, Amerika Serikat (AS), Rabu (23/9/2026) lalu. Intinya, mekanisme ini membantu negara berkembang kaya mineral membangun rantai nilai yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan tangguh. Ada enam negara yang masuk tahap pertama, yakni Guinea, Indonesia, Madagascar, Nigeria, Zambia, dan Zimbabwe.

“Mekanisme Dukungan Negara menerapkan kesetaraan dan keadilan ke dalam praktik, untuk mengubah kekayaan mineral menjadi lapangan kerja dan kemakmuran di dalam negeri,” kata Guterres dalam rilis yang dilansir laman PBB, Rabu (23/9/2026).

Kalangan masyarakat sipil menyoroti mekanisme ini. Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho melihat bahwa mekanisme dukungan PBB ini dipimpin oleh United Nations Development Programme (UNDP) dan UN Development Coordination Office, serta dijalankan melalui kantor Resident Coordinator PBB di setiap negara. Fokusnya pada tata kelola, nilai tambah, pembangunan industrialisasi, perlindungan lingkungan dan manusia, dengan mengacu pada prinsip-prinsip Panel Sekjen PBB tentang Mineral Transisi Energi Kritis.

Pria yang disapa Ary itu menekankan, prinsip Guterres bahwa negara pemilik mineral harus menjadi pihak pertama yang menikmati manfaatnya harus diuji langsung implementasinya. PBB menjanjikan manfaat yang sampai kepada “masyarakat dan negara di sumber transisi”. Namun, dalam keterangan resmi yang dipublikasikan, PBB belum menyebut peran masyarakat sipil dan masyarakat adat, termasuk bagaimana skema pendanaan maupun linimasa.

Ary mengingatkan, pada 14 Juli 2026 PWYP Indonesia bersama lebih dari 100 organisasi masyarakat sipil global mendesak PBB meluncurkan country support platforms. Mekanisme itu mempertemukan pemangku kepentingan, pemegang hak, dan mitra pembangunan, bukan hanya lembaga pemerintah dan PBB.

“Sebelum rencana kerja tingkat negara ditetapkan, harus jelas siapa yang duduk di meja sejak awal. Masyarakat di daerah tambang dan kawasan smelter menanggung biaya sosial-ekologis terbesar. Mereka tidak boleh hanya diajak bicara setelah kerangkanya terkunci,” tegas Ary saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Ary, keadilan di tingkat tapak harus diuji dari kondisi riil yang dialami daerah penghasil dan pengolah mineral kritis, termasuk nikel. Sedikitnya ada tiga hal yang patut disorot. Pertama, beban fiskal, seperti Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tengah yang memprotes Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 karena Morowali dan Morowali Utara tidak diakui sebagai daerah pengolah dalam skema dana bagi hasil (DBH).

Ary menegaskan skema DBH belum menghitung biaya kerusakan lingkungan dan beban sosial yang ditanggung oleh daerah penghasil dan pengolah. Mengutip kajian CELIOS, ia menyebut insentif fiskal bagi smelter, termasuk tax holiday dan pembebasan bea ekspor produk setengah jadi, diperkirakan menggerus potensi penerimaan negara sekitar Rp32 triliun sejak 2020. Estimasi ini dibuat sebelum tax holiday untuk smelter Nickel Pig Iron (NPI) berkadar rendah dihentikan pada 2024.

Kedua, beban pekerja. Ary menyoroti pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap terhadap 1.900 pekerja di PT GNI, Morowali Utara, yang diklaim perusahaan bersifat sementara di tengah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebelumnya, ledakan tungku smelter PT ITSS di kawasan IMIP, Morowali, pada Desember 2023 menewaskan 21 pekerja, dan kecelakaan kerja di kawasan itu terus berulang. Nilai tambah yang dibangun di atas industri yang rapuh dapat sirna dalam hitungan minggu, dengan pekerja sebagai pihak pertama yang menanggung dampaknya.

Ketiga, beban ekologis. Ary mencatat, ekspansi hilirisasi memperbesar dampak kerusakan lingkungan lokal dan emisi. Kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara captive di Indonesia yang beroperasi mencapai 19,3 GW dan melampaui 31 GW jika dihitung dengan proyek yang sedang dibangun dan direncanakan.

Di daerah simpul industri nikel seperti Sulawesi Tengah dan Maluku Utara, kapasitas PLTU captive di luar jaringan PLN melonjak 2,25 kali lipat sejak 2023. Perluasan tambang dan smelter terus menggerus hutan alam demi mengejar kapasitas produksi. Persoalan bertambah karena rendahnya kepatuhan perusahaan tambang dalam pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.

Ary menilai instrumen transparansi nasional belum siap menopang janji keadilan di tingkat tapak. Dalam validasi Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) 2024, Indonesia hanya meraih skor 67 dari 100, kategori cukup rendah (fairly low). Kelembagaan pelaksanaan EITI di Indonesia berada pada titik terendah: awalnya bersandar pada Peraturan Presiden (Perpres), kini hanya pada keputusan menteri yang tidak mengikat lintas kementerian, padahal Laporan EITI Tahun Fiskal 2024 dan 2025 ditargetkan terbit sebelum akhir 2026.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 202/PUU-XXIII/2025 menegaskan izin prioritas hilirisasi wajib mendahulukan nilai tambah dan rantai pasok dalam negeri. Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 mewajibkan parameter yang jelas dan transparan dalam pemberian wilayah pertambangan. “Standar keterbukaan yang sama harus berlaku bagi mekanisme PBB ini,” usulnya.

PWYP menyodorkan sedikitnya enam tuntutan kepada pemerintah Indonesia dan UN Resident Coordinator. Pertama, membuka rancangan rencana kerja negara, focal point, lembaga PBB yang terlibat, indikator, linimasa, serta skema pendanaan kepada publik sebelum masa implementasi, disertai waktu konsultasi publik yang memadai.

Kedua, memastikan rancangan rencana kerja memuat mekanisme dan peta jalan yang konkret untuk menjalankan Prinsip-Prinsip Panduan Panel Sekjen PBB, terutama menempatkan hak asasi manusia (HAM) sebagai inti dan menjamin keadilan serta kesetaraan di sepanjang rantai nilai mineral, termasuk kewajiban uji tuntas HAM dan lingkungan sesuai standar internasional.

Rencana kerja itu harus memuat target kinerja yang terukur, laporan kemajuan yang terbuka, dan tolok ukur kepatuhan hukum, sekaligus penegakan larangan tambang di pulau-pulau kecil dan kawasan pesisir serta kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang. “Dukungan PBB untuk peningkatan nilai tambah tidak boleh mengalir ke rantai pasok yang bersumber dari tambang yang melanggar hukum,” tegas Ary.

Ketiga, menyediakan ruang partisipasi yang bermakna, serta dukungan kapasitas dan pendanaan, sehingga organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, pemerintah daerah, masyarakat terdampak, dan masyarakat adat dapat berpartisipasi secara setara dalam proses desain hingga pemantauan, serta menjamin hak masyarakat adat atas Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC).

Keempat, mengukur nilai tambah dari pengakuan fiskal daerah penghasil dan pengolah, perlindungan pekerja, dan biaya pemulihan lingkungan, bukan sekadar dari kapasitas smelter atau volume ekspor. Industrialisasi yang bergantung pada PLTU batu bara captive tidak boleh diklaim sebagai keberhasilan transisi.

Kelima, mengunci penguatan EITI sebagai capaian tahap awal mekanisme ini, yakni penerbitan payung hukum setingkat Perpres, penyelesaian Laporan EITI Tahun Fiskal 2024–2025, dan peta jalan perbaikan skor validasi.

Keenam, membuka kontrak pertambangan, pemilik manfaat perusahaan (beneficial ownership), dan rincian penerimaan negara per proyek, termasuk smelter dan PLTU captive, serta menerapkan standar perlindungan HAM dan lingkungan yang dapat diperiksa publik.

Menurut Ary, ukuran keberhasilan mekanisme PBB ini bukan soal berapa smelter yang berdiri, tetapi menjawab apakah daerah penghasil dan pengolah mendapat haknya, pekerja terlindungi, dan kerusakan dipulihkan. “Kalau yang dihitung hanya kapasitas industri, mekanisme ini hanya akan menjadi stempel legitimasi baru bagi pola ekstraksi lama,” tutupnya.

Sumber: Hukum Online

Privacy Preference Center

Skip to content