Jakarta, 5 Juli 2026 — Perwakilan masyarakat sipil dalam Multi-Stakeholder Group (MSG) Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia menyambut baik sekaligus menegaskan dukungan penuh terhadap pernyataan resmi Dewan EITI Global baru-baru ini yang menegaskan kembali pentingnya perlindungan ruang sipil bagi keberhasilan implementasi EITI di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Dewan EITI Global yang beranggotakan perwakilan negara pelaksana EITI, negara pendukung, perusahaan, dan masyarakat sipil, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sipil yang bermakna, representatif, dan independen merupakan syarat mutlak bagi kredibilitas dan efektivitas EITI serta tata kelola sumber daya alam yang akuntabel. Dewan EITI juga mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan Standar EITI dan protokol partisipasi masyarakat sipil guna menciptakan lingkungan yang memungkinkan partisipasi tersebut berjalan aman dan bebas dari tekanan.
Data dari CIVICUS Monitor yang dikutip dalam pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ruang sipil tertutup, represif, atau terhambat di 122 negara dan wilayah, termasuk 43 di antaranya adalah negara pelaksana EITI. Secara spesifik, CIVICUS menetapkan status ruang sipil Indonesia pada kategori “Obstructed” (Terhalang). Status ini memiliki arti bahwa masyarakat sipil di Indonesia menghadapi tantangan serius, di mana instrumen hukum sering kali digunakan secara represif untuk mengkriminalisasi warga. Kondisi represi ini berimplikasi langsung pada melemahnya akuntabilitas negara.
Sebagaimana disoroti dalam peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025, penurunan kebebasan sipil dan akses terhadap keadilan telah menjadi ancaman utama yang menggerus perjuangan melawan korupsi di Indonesia (TI Indonesia, 2026). Mandat keterbukaan di forum global EITI ini justru semakin diperburuk oleh realitas kebijakan di tingkat domestik. Hal ini terlihat jelas dari ironi di mana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) justru mengategorikan dokumen esensial, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di subsektor mineral dan batubara, sebagai informasi yang dikecualikan. Tertutupnya akses informasi fundamental di tengah ruang sipil yang “Terhalang” ini tidak hanya melumpuhkan kemampuan warga dalam melindungi ruang hidupnya, tetapi juga menciptakan ruang gelap yang menyuburkan potensi korupsi di daerah kaya sumber daya alam.
Perlindungan ruang sipil menjadi semakin darurat di tengah masifnya dorongan proyek ekstraktif dan transisi energi saat ini. Catatan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada tahun 2023 menunjukkan eskalasi konflik agraria yang mencapai 241 kasus, di mana sektor perkebunan, properti, dan pertambangan menjadi penyumbang konflik terbesar. Khusus di sektor tambang, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) pada tahun 2020 mencatat 45 konflik yang berdampak pada kerusakan lebih dari 700 ribu hektare lahan. Ancaman nyata juga terlihat dari maraknya tindakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Berdasarkan laporan Auriga (2023), sepanjang 2014-2023 sektor energi dan pertambangan mendominasi dengan 60 kasus ancaman terhadap pembela lingkungan.
Para aktivis pembela masyarakat terdampak dan warga lingkar tambang menghadapi pola represi yang berulang—mulai dari intimidasi fisik, kriminalisasi seperti yang terjadi pada warga di Riau, NTB, dan Sulawesi Tengah, hingga serangan digital terkoordinasi dan stigmatisasi “agen asing” yang bertujuan mendelegitimasi advokasi kritis warga. Kondisi ini diperburuk oleh proses legislasi terkini. Sebagaimana disoroti dalam Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil pada 25 Juni lalu, muatan Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia (HAM) berpotensi semakin mengancam ruang sipil. RUU tersebut masih memuat pembatasan hak sipil, definisi pembela HAM yang masih sempit dan belum mengakomodasi kerentanan khusus perempuan pembela HAM dan pembela lingkungan, hingga lemahnya pengakuan terhadap hak masyarakat adat.
Momentum bagi Pemerintah dan Industri Ekstraktif di Indonesia
Sebagai bagian dari komunitas EITI global, kami memandang pernyataan Dewan EITI Global ini bukan sekadar seruan normatif, melainkan mandat yang harus segera diterjemahkan menjadi langkah konkret oleh seluruh pemangku kepentingan EITI Indonesia. Oleh karena itu, kami mendesak agar:
1. Kementerian ESDM segera mencabut status pengecualian informasi untuk dokumen AMDAL dan perizinan pertambangan. Pemenuhan hak atas informasi publik sejalan dengan prasyarat dalam Standar EITI. Transparansi kontrak adalah syarat mutlak sebelum partisipasi sipil yang bermakna bisa diwujudkan.
2. Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum, bersama DPR RI segera mengevaluasi dan memperkuat kerangka hukum perlindungan ruang sipil, salah satunya dengan memastikan Revisi Undang-Undang (RUU) HAM bebas dari pasalpasal pembatasan hak sipil. RUU ini harus secara komprehensif dan eksplisit mengakomodasi pelindungan bagi masyarakat adat, perempuan, dan pembela lingkungan yang memantau tata kelola sektor ekstraktif. Kami juga mendesak Kepolisian RI untuk memastikan tidak adanya kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan fisik di lapangan terhadap masyarakat sipil yang sedang menjalankan mandat pengawasannya.
3. Pemerintah daerah penghasil sumber daya alam memperkuat instrumen perlindungan ruang sipil agar masyarakat lokal dapat berpartisipasi secara aman dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan, bebas dari intervensi oknum penegak hukum.
4. Pelaku industri ekstraktif menghormati secara aktif ruang partisipasi masyarakat sipil, menghentikan segala bentuk intimidasi melalui jalur hukum (SLAPP), serta patuh pada protokol partisipasi masyarakat sipil EITI dalam setiap proses pelaporan, verifikasi data, dan dialog multipihak.
5. MSG EITI Indonesia secara kolektif mengadopsi dan mengoperasionalkan mekanisme pemantauan dan respons terhadap risiko ruang sipil yang telah disepakati Dewan EITI Global pada Maret 2026, serta menjadikannya bagian dari kerja rutin MSG di tingkat nasional dan daerah.
6. Seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi, koordinasi dan dialog guna mencegah penyempitan ruang sipil, khususnya di daerah-daerah dengan aktivitas ekstraktif yang rawan konflik sumber daya. Mengingat ruang sipil merupakan mekanisme untuk memastikan masyarakat dapat mengawasi pengelolaan sumber daya alam, menyampaikan masukan, mengakses informasi, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan tanpa rasa takut sehingga pengelolaan sumber daya alam memastikan aspek keadilan dan manfaat.
“Pernyataan Dewan EITI Global ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi tanpa ruang sipil yang aman dan bebas hanyalah formalitas. Kami mengapresiasi sikap tegas Dewan EITI Global ini, namun apresiasi ini harus diikuti langkah nyata dari pemerintah dan industri ekstraktif di Indonesia. Di tengah gencarnya hilirisasi mineral kritis saat ini, pembungkaman warga dan penutupan dokumen perizinan justru meruntuhkan kredibilitas EITI Indonesia itu sendiri. Kami menuntut diadakannya evaluasi segera di tingkat MSG,” ujar Astrid Debora Meliala, perwakilan masyarakat sipil dalam MSG EITI Indonesia.
Sebagai perwakilan masyarakat sipil dalam MSG EITI Indonesia, kami akan terus memantau dan mendorong implementasi standar EITI secara penuh, termasuk aspek perlindungan ruang sipil, sebagai bagian integral dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam yang adil, transparan, dan akuntabel di Indonesia.
Tentang EITI Indonesia
EITI Indonesia adalah pelaksanaan Standar Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) di Indonesia, yang melibatkan pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sipil dalam Multi-Stakeholder Group (MSG) untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam ekstraktif (minyak, gas, dan mineral). Wakil Masyarakat Sipil Dalam MSG EITI Indonesia
1. Astrid Debora Meliala: astrid.dmeliala@gmail.com
2. Rocky Ramadani: kelinci.indah@gmail.com
3. Dwi Arie Santo: dwiariesanto@gmail.com
4. Ibrahim Zuhdhi Badoh: fahmybadoh@gmail.com
5. R. Mouna Wasef: mouna@pwypindonesia.org
6. Yusnita Ike Christanti: heningmaiyah@gmail.com